top of page

Tindakan Pidana Korupsi dan Peranan Penegak Hukum Dalam Memberantas Korupsi

                Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung  tinggi hak asasi manusia dan semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hukum menetapkan apa yang harus dialkukan dan atau apa yang boleh dilakukan serta yang dilarang. Sasaran hukum yang hendak dituju bukan saja orang yang nyata-nyata berbuat melawan hukum,melainkan juga perbuatan hukum yang mungkin akan terjadi, dan kepada alat perlengkapan negara untuk bertindak menurut hukum. Sistem bekerjanya hukum yang demikian itu merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.

            Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu dapat juga mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memilki dampak sosial negatif, terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Salah satu tindak pidana yang dapat dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi. Masalah ini sudah merajalela di negeri kita yang juga merugikan keuangan negara dan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

            Di berbagai belahan dunia, masalah korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan dengan masalah-masalah lainnya. Masalah ini menimbulkan banyak dampak negatif karena menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan poltik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi sebuah budaya. Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur.

            Korupsi adalah salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa dan sebagainya, ini merupakan perbuatan jahat yang sulit untuk di tanggulangi. Korupsi dapat terjadi karena adanya kekuasaan dari seorang pemimpin yang menyalahgunakan fungsi atau jabatannya, bukannya mementingkan kepentingan umum atau kepentingan masyarakat malah mementingkan kepentingan pribadinya sendiri yang ingin memperkaya diri yang dapat menghambat pembangunan bangsa.

            Jika ini terjadi terus menerus terjadi dalam waktu yang lama akan menimbulkan kerugian negara dan dapat meniadakan rasa keadilan dan rasa kepercayaan atas hukum dan peraturan Perundang- Undangan oleh warga negara, yang memang telah terlihat semakin lama semakin menipis dan dapat dibuktikan dari banyaknya masyarakat yang ingin melakukan aksi main hakim sendiri kepada pelaku tindak pidana didalam kehidupan masyarakat dengan mengatasnamakan keadilan yang tidak dapat dicapai dari hukum, peraturan perundang- undangan dan para penegak hukum di negara kita.

            Menyadari kompleksnya permasalahan korupsi di tengah-tengah krisis multidimensional serta ancaman nyata yang pasti akan terjadi, dan dampak dari kejahatan ini. Maka  tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai permasalahan nasional yang harus dihadapi dengan sungguh-sungguh melalui keseimbangan langkah-langkah yang tegas dan jelas dengan melibatkan semua potensi yang ada dalam masyarakat khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum yang harus berperan secara ekstra untuk masalah korupsi ini, karena diketahui bahwa korupsi di negara kita ini terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun dan korupsi sudah meluas dan merajalela dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang telah terjadi dan jumlah kerugian negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.

            Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana, tidak saja bagi kehidupan perekonomian nasional  tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Hasil survey Transparency Internasional Indonesia (TII) menujukkan, Indonesia merupakan negara paling korup nomer enam dari 133 negara. Korupsi di negara Indonesia sudah dalam tingkat kejahatan korupsi politik. Korupsi politik dilakukan oleh orang atau institusi yang memiliki kekuasaan politik atau oleh konglomerat yang melakukan hubungan transaksional; kolutif dengan pemegang kekuasaan, yang dengan demikian praktik kejahatan luar biasa berupa kejahatan kekuasaan ini berlangsung secara sistematis.

            Kegagalan elit poltik Indonesia melakukan upaya serius memnberantas korupsi jelas akan membahyakan demokrasi. Rakyat akan menyalahgunakan demokrasi atas kesulitan yang dihadapinya. Padahal, kesulitan itu disebabkan oleh korupsi.

            Ada beberapa contoh kasus korupsi di negara kita mulai dari kasus korupsi yang dilakukan oleh Akbar Tanjung, Hamas Ghanny, Kasus korupsi DPRD Sukoharjo, kasus korupsi Syaril Sabirin, Rahadi Ramelan sampai kasus dugaan Korupsi Mantan Dispenda Karanganyar dan kasus-kasus korupsi lainnya yang banyak merugikan keuangan negara. Dalam memberantas masalah korupsi terbentuklah Badan Pemberantas Korupsi yang dimana diharapkan dapat bekerja keras untuk mengurangi atau memberantas korupsi di negara kita ini.

2 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page