top of page

Tentara Bayaran dan Unlawful Combatan

A. TENTARA BAYARAN Tentara bayaran atau mercenaries, juga populer dengan soldier of fortune adalah tentara yang bertempur dan menyerang dalam sebuah pertempuran demi uang, dan biasanya dengan sedikit penghargaan terhadap ideologi, kebangsaan atau paham politik. (is a soldier who figts, or engages in warfare primarily for money, usually with little regard for ideological, national or political considerations). Munculnya tentara bayaran umunya karena adanya konflik-konflik terutama di negara dunia ketiga yang umumnya selalu berkutat dalam masalah politik, kekuasaan, sumber dan kepentingan ekonomi, serta masalah agama dan etnis, sehingga meminta penguasa-penguasa atau pihak-pihak yang terlibat di dalamnya meminta bantuan negara-negara lain terutama negara-negara maju. Selain itu adanya kepentingan rahasia dari negara maju atau negara adikuasa bahkan operasi-operasi intelijen sehingga dikenal dengan istilah perang kotor. Umumnya yang menjadi tentara bayaran adalah mantan anggota tentara atau anggota tentara yang telah habis masa dinasnya atau tentara yang terpaksa dikeluarkan dari dinas militer baik karena sanksi personel ataupun karena pengurangan personel dalam tubuh angkatan bersenjata. Untuk menghindari gejolak sosial, khusunya di negara negara maju dibentuklah suatu badan usaha yang bersifat swasta yagn bergerak dalam jasa keamanan yang dikenal dengan kontraktor militer swasta (Private Militery Contractors atau PMC) yang sebenarnya bergerak dalam jasa suplai, pelatihan, pengamanan namun juga sering terlibat dalam konflik bahkan aksi militer terutama atas permintaan pemakai jasa (dalam hal ini lembaga pemerintah bahkan unsur pemberontak). Biasanya personel yang terlibat merasa bahwa dirinya masih dianggap layak untuk berdinas di dalam ketentaraan, juga memiliki keahlian khusus dalam dunia ketentaraan misalnya mantan anggota pasukan khusus yang umumnya disukai karena keterampilannya dan kebiasaan berada dalam unit unit tempur kecil yang mandiri, atau karena keinginan atau jiwa militer yang masih melekat dalam diri para mantan anggota militer, atau karena bayaran yang diperoleh bisa lebih tinggi daripada ketika masih berdinas dalam institusi militer. Aksi mereka terkadang lebih nekad dibandingkan tentara reguler bahkan anggota pasukan khusus, dengan perlengkapan senjata seadanya mereka justru mampu menembus garis depan. Karena keberadaan mereka yang tidak resmi atau ilegal, kerapkali keberadaan mereka mengundang opini negatif bahkan kecaman dari organisasi-organisasi hak asasi manusia. Sering keberadaan mereka justru terlibat dalam dunia kriminalitas seperti mafia, atau triad yang umumnya terlibat antar negara seperti kasus mafia obat bius atau narkotika. Keberadaan mereka tidak pernah terlepas dari setiap konflik maupun pepearangan bahkan sejak peradaban ribuan tahun silam. Tercatat dalam sejarah, Karthago misalnya, menempatkan tentara-tentara bayaran dalam jajaran resmi militernya dalam menghadapi ancaman hegemoni Romawi, tak terkecuali para firaun, raja-raja, shogun memanfaatkan keberadaan mereka dalam perang. Tentara bayaran tidak pernah terlepas dari setiap konflik maupun peperangan bahkan sejak peradaban ribuan tahun silam. Tercatat dalam sejarah, Karthago misalnya, menempatkan tentara-tentara bayaran dalam jajaran resmi militernya dalam menghadapi ancaman hegemoni Romawi,tak terkecuali para firaun, raja-raja, shogun memanfaatkan keberadaan mereka dalam perang. Namun, tentara bayaran seperti disebutkan dalam Protokol I Konvensi JenewaTentara bayaran tidak memiliki hak untuk dianggap sebagai pasukan tempur atau tawanan perang. Praktek penggunaan tentara bayaran untuk menghadapi gerakan kemerdekaan bangsa atau untuk menjatuhkan pemerintahan dipandang sebagai tindakan kejahatan oleh Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, dan Komisi Hak Asasi Manusia pada beberapa kesempatan sejak era 1960-an sampai sekarang. Status hukum tentara bayaran menurut hukum humaniter internasional adalah sebagai unlawful combatan. Apabila mereka tertangkap pihak musuh dalam suatu konflik bersenjata, maka mereka tidak bisa memiliki hak sebagai tawanan perang. Tentara bayaran tersebut meskipun berstatus unlawful combatan, tetapi tetap mempunyai hak untuk diperlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku di negara penahan tentara bayaran tersebut. Penegakan hukum terhadap tentara bayaran yang melakukan pelanggaran hukum, disesuaikan dengan apa yang dilakukannya, apakah termasuk dalam kejahatan perang atau tindakan kriminal yang terjadi dalam perang. Apabila termasuk kejahatan perang, maka bisa lakukan upaya penegakan hukum berdasarkan hukum humaniter internasional, dan apabila termasuk kejahatan dalam perang, maka bisa diambil tindakan berdasarkan hukum positif negara dimana tindakan kriminal tersebut dilakukan.

B. UNLAWFUL COMBATAN Sebagai prajurit ilegal , ilegal kombatan atau unprivileged kombatan / berperang adalah personil sipil atau militer yang secara langsung terlibat dalam konflik bersenjata yang melanggar hukum perang . Sebagai prajurit ilegal dapat ditahan atau dituntut berdasarkan hukum nasional dari negara menahan tindakan tersebut; subjek tentu saja untuk perjanjian internasional mengenai keadilan dan hak asasi manusia . Menangkap dari Franc – Tireur , oleh Carl Johann Lasch . Konvensi Jenewa berlaku dalam perang antara dua atau lebih negara-negara berdaulat . Pasal 5 Konvensi Jenewa Ketiga menyatakan bahwa status seorang tahanan dapat ditentukan oleh ” pengadilan yang kompeten ” . Sampai saat itu, ia harus diperlakukan sebagai tawanan perang . Setelah ” pengadilan yang berwenang” telah menetapkan bahwa seorang tahanan individu adalah seorang pejuang sah, ” menahan kekuatan ” dapat memilih untuk sesuai kombatan melanggar hukum ditahan hak dan hak dari tawanan perang seperti yang dijelaskan dalam konvensi Jenewa Ketiga , tetapi tidak diwajibkan untuk melakukannya . Seorang pejuang melanggar hukum yang bukan nasional suatu negara netral , dan yang bukan warga negara dari suatu Negara co – agresif , mempertahankan hak dan hak istimewa di bawah Konvensi Jenewa Keempat sehingga ia harus ” diperlakukan secara manusiawi dan , dalam kasus percobaan , tidak akan kehilangan hak-hak yang adil dan teratur trial ” . Sementara konsep sebagai prajurit ilegal termasuk dalam Konvensi Jenewa Ketiga , frase itu sendiri tidak muncul dalam dokumen Pasal 4 dari Konvensi Jenewa Ketiga tidak menjelaskan kategori di mana seseorang berhak status sebagai tawanan perang . ; dan ada perjanjian-perjanjian internasional lainnya yang menyangkal status kombatan halal bagi tentara bayaran dan anak-anak . Di Amerika Serikat , Komisi Militer Act of 2006 dikodifikasikan definisi hukum istilah ini dan menginvestasikan Presiden AS dengan diskresi luas untuk menentukan apakah seseorang dapat ditunjuk musuh pejuang melanggar hukum di bawah hukum Amerika Serikat . Asumsi bahwa kategori seperti sebagai pejuang melanggar hukum yang ada tidak bertentangan dengan temuan dari Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia di Pengadilan Celebici . Penghakiman yang dikutip 1958 ICRC komentar pada Konvensi Jenewa Keempat : Setiap orang di tangan musuh yang baik harus tawanan perang dan, dengan demikian , dilindungi oleh Konvensi Ketiga ; atau sipil yang dilindungi oleh Konvensi Keempat . Selain itu , “Tidak ada antara status; nobody di tangan musuh dapat di luar hukum ” , karena menurut pendapat ICRC , ” Jika warga sipil secara langsung terlibat dalam permusuhan , mereka dianggap ‘ melanggar hukum ‘ atau ‘ unprivileged ‘ kombatan atau pihak yang berperang ( perjanjian hukum humaniter tidak tegas mengandung istilah ini ) . Mereka dapat dituntut berdasarkan hukum nasional dari negara menahan untuk tindakan tersebut ” .

 

DAFTAR PUSTAKA 1. Arlina Permanasari dkk. , Pengantar Hukum Humaniter, ICRC, Jakarta, 1999 2. Haryomataram G. P. H., Hukum Humaniter, Rajawali Press, Jakarta, 1984. 3. Haryomataram G. P. H., Bunga Rampai Hukum Humaniter, Bumi Nusantara Jaya, Jakarta, 1988. 4. http://ciciqueenpmii.blogspot.com/2011/05/tentara-bayaran.html 5. http://en.wikipedia.org/wiki/Unlawful_combatant

87 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page