top of page

Sistem Dwikewarganegaraan Sebagai Bentuk Pengkhianatan Ideologi Negara

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

Tuhan telah menciptakan segala bentuk mahluk hidup di dunia ini dengan berbagai keragaman yang dimiliki oleh masing-masing. Salah satu makhluk ciptaan Tuhan yang dianggap paling sempurna adalah manusia. Kesempurnaan itu dapat terlihat dengan beberapa kelebihan yang dimiliki diantaranya adalah diberikannya bentuk tubuh yang proporsional dan akal pikiran yang dapat menunjang proses kehidupan manusia dalam mengembangkan kehidupannya. Akal pikiran dan naluri yang dimiliki oleh manusia memberikan kecendrungan untuk manusia hidup secara berkelompok sebagaimana yang dikatakan oleh Aristoteles bahwa manusia adalah mahluk sosial atau dikenal dengan istilah Zoon Politicon.[1]

Kecenderungan hidup berkelompok inilah yang mendasari manusia untuk membentuk tatanan kelompok yang lebih teratur dan dengan seiring perkembangan waktu kelompok yang teratur tersebut saling bersatu dan membentuk tatanan kelompok yang lebih besar yang kita kenal saat ini dengan sebutan Negara. Hal ini tergambar dari apa yang termuat dalam pasal 1 ayat 1 bahwa negara indonesia adalah negara kesatuan yaang berbentuk republik.[2]

Negara memiliki peran yang sangat fundamental dan pokok dalam mengatur masyarakat yang sangat beragam. Setiap negara yang ada di muka bumi ini telah mengatur dan menentukan batas-batas wilayah terhadap negaranya agar setiap manusia dalam tindakannya tidak melanggar kedaulatan dari negara lain. Dari hasil itu muncul sebuah konsep dari setiap negara untuk memberikan status kewarganegaraan bagi setiap orang yang tinggal di negara itu, guna mempermudah segala proses administrasi dan pengaturan setiap negara. Berdasarkan hal itu pemerintah menetapkan status manusia yang mendiami suatu wilayah sebagai warga negara dengan beberapa persyaratan yang diatur didalam undang-undang. Dengan diaturnya status warga negara untuk setiap orang maka hal ini memberikan kepastian hukum dan kepastian status kepada setiap orang.

Warga negara sebagaimana yang diatur didalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa”yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”

Seiring berjalannya waktu dengan adanya keharusan bagi setiap orang untuk memilih kewarganegaraanya ternyata menimbulkan beberapa masalah. Salah satu masalah yang menjadi isu hangat bagi masyarakat Indonesia adalah adanya beberapa orang yang memiliki status dwi kewarganegaraan, status dwi kewarganegaraan tersebut akan menimbulkan kerancuan, dan ketidakpastian status dari seseorang sehingga memungkinakan munculnya beberapa pelanggaran dalam berbagai hal.

  1. RUMUSAN MASALAH

  1. Apakah konsep Dwikewarganegaraan sesuai dengan ideologi negara dan cita-cita bangsa Indonesia ?

  2. Bagaimanakah status Dwikewarganegaraan dari perspektif hukum positif Indonesia, hukum Internasional dan penerapannya di Indonesia ?

  3. Apa dampak yang akan ditimbulkan dari legitimasi status dwi kewarganegaraan di Indonesia ?

PEMBAHASAN

  1. Apakah konsep dwikewarganegaraan sesuai dengan ideologi negara dan cita-cita bangsa Indonesia ?

Dwikewarganegaraan adalah kondisi dimana seseorang memiliki dua status kewarganegaraan. Kondisi ini dialami oleh beberapa orang dengan berbagai sebab tertentu. Hal inilah yang menjadi sebuah masalah dan pertanyaan bagi masyarakat dan pemerintah bahwa apakah konsep dwikewarganegaraan sesuai dengan ideologi negara dan cita-cita bangsa indonesia. Untuk mengkaji hal itu, kita perlu menijau dari berbagai sudut pandang yaitu, dari UUD 1945, Pembukaan UUD 1945, dan sudut pandang historis Indonesia.

Dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat dengan tegas dikatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan indonesia disusun dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila, dan salah satu silanya adalah persatuan Indonesia.[3] Sila persatuan indonesia memberikan sejuta makna bagi bangsa Indonesia namun makna yang paling terdalam adalah bagaimana masyarakat Indonesia menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan diatas kepentingan pribadi dan golongan, sehinggan dengan alasan apapun sila ke tiga persatuan indonesia tidak dapat digangu gugat apalagi sampai memberikan ruang kepada warga negara untuk menjadi warga negara lain yang secara tidak lansung merupakan bentuk pengkhianatan kepada negara.

Menurut Prof. Drs. Notonagoro, S.H, bahwa nasionalisme atau semangat kebangsaan adalah syarat mutlak bagi pertumbuhan dan kelansungan hidup suatu bangsa dalam abad modern, sebab tanpa perasaan nasionalisme, sesuatu bangsa akan hancur terpecah-pecah dari dalam.[4] Hal inilah yang kemudian menjadi ketakutan bangsa indonesia dengan adanya masalah beberapa warga negara Indonesia yang memiliki dua kewarganegaraan karena akan menimbulkan terjadinya perpecahan didalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia  (NKRI) karena masuknya warga negara lain dengan status warga negara indonesia. Hal ini tentunya akan mengancam posisi sentral dari warga negara asli karena akan kalah bersaing dengan warga negara luar.

Dari tinjauan historis bahwa rakyat indonesia asli/pribumi sejak zaman kerajaan berlaku di nusantara tidak pernah mengenal istilah kosmopolitisme (ideologi masyarakat dunia yang tunggal) karena raja-raja memimpin rakyatnya dengan dasar kesamaan karakter, persamaan nasib dan persamaan perasaan, sehingga tidak ada alasan sejarah untuk memberikan ruang terhadap legitimasi dwikewarganegaraan di Indonesia.[5] Bahkan pemberlakuan dwikewarganegaraan di Indonesia dapat menjadi pengkhianatan kepada para pahlawan dan masyarakat yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia.

  1. Bagaimanakah status Dwikewarganegaraan dari perspektif hukum positif indonesia, Hukum Internasional dan penerapannya di Indonesia ?

Dari beberapa dasar hukum yang berlaku di Indonesia memberikan ketegasan bahwa tidak ada ruang sedikitpun bagi warga negara Indonesia untuk memiliki status warga negara lain. Salah satu dasar hukum yang menolak dwikewarganegaraan yaitu, penjelasan pasal 26 ayat (1) UUD 1945, menyatakan “orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan belanda, peranakan tionghoa, peranakan arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara republik Indonesia dapat menjadi warga negara.” Dari ketentuan tersebut sangat jelas bahwa syarat yang utama bagi rakyat keturunan asing menjadi warga negara Indonesia adalah setia kepada bangsa dan negara, dan status dwikewarganegaraan sudah pasti sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan makna asas kesetian tersebut.

Dari dasar hukum positif indonesia telah jelas tidak menghendaki adanya dwikewarganegaraan, namun bagaimanakah konsep dwikewarganegaraan berdasarkan hukum internasional, apakah hukum internasional menghendaki adanya dwikewarganegaraan?. Hal itu dapat kita lihat dari berbagai dasar hukum yang ada, diantaranya ada beberapa konvensi yang melakukan penolakan namun ada pula yang menerima konsep dwikewarganearaan tersebut.

Konvensi yang menolak dwikewarganegaraan yaitu Konvensi Liga Bangsa-Bangsa (LBB) tentang Konflik Hukum Kewarganegaraan Tahun 1930 (Convention on Certain Questions Relating to the Conflict of Nationality Laws), lalu Dewan Eropa (Council of Europe) padda tahun 1963 juga membuat Convention on the Reduction of Cases of Multiple Nationality. Dalam konsiderans Konvensi LBB tahun 1930 dinyatakan bahwa “…efforts of humanity should be directed is the abolition of all cases both of statelessness and double nationality.” Sedangkan pada Konvensi Dewan Eropa 1963 tujuan dari Konvensi tersebut bukan penghapusan total dwikewarganegaraan, tetapi sebisa mungkin mengurangi kasus kewarganegaraan banyak.

Menjelang abad ke-21 ada pergeseran pandangan yang semakin permisif terhadap dwikewarganegaraan yang secara jelas terlihat dalam instrumen hukum internasional. Dalam Konvensi Eropa tentang Kewarganegaraan (European Convention on Nationality 1997) secara tegas mengharuskan negara peserta untuk mengizinkan dwikewarganegaraan bagi anak yang mendapatkan dwikewarganegaraan karena kelahirannya atau perkawinan. Dari sini dapat dilihat perkembangan hukum internasional, khususnya instrumen hukum internasional negara-negara Eropa, semakin permisif terhadap kasus dwikewarganegaraan, yang pada awalnya menolak sama sekali dwikewarganegaraan dalam Konvensi LBB 1930, lalu sebisa mungkin menghindari dwikewarganegaraan menurut Konvensi Dewan Eropa 1963, dan pada akhirnya diterima di Eropa berdasarkan Konvensi Eropa 1997. mengurangi kasus kewarganegaraan banyak.

Saat ini dari data yang ada, di Eropa, kawasan Skandinavia, Swedia menjadi negara pertama yang mengizinkan dwikewarganegaraan pada tahun 2001 diikuti oleh Islandia dan Finlandia pada tahun 2003. Negara-negara di Eropa yang mengizinkan dwikewarganegaraan kepada imigran antara lain adalah, Belgia, Finlandia, Prancis, Yunani, Irlandia, Italia, Belanda, Portugal, Swedia, dan Inggris. Penerimaan negaranegara Eropa terhadap dwikewarganegaraan tidak terlepas dari fakta demografi bahwa negara-negara Eropa menjadi negara tujuan imigran dari Afrika, Asia, dan Timur Tengah. Menurut data United States Office of Personnel Management (USOPM), terdapat 52 negara di dunia yang mengakui dwikewarganegaraan[6]

  1. Apa dampak yang akan ditimbulkan dari legitimasi status dwi kewarganegaraan di Indonesia ?

Segala kebijakan dan peraturan yang dibuat akan memiliki dampak postif dan negatif yang berujung pada adanya pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satu yang menjadi pro dan kontra saat ini adalah status dwikewarganegaraan yang akan diterapkan di Indonesia. Bertolak dari konsep ketatanegaraan Indonesia saat ini, bahwa hanya memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk memiliki satu kewarganegaraan saja, sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dari peraturan tersebut menegaskan bahwa hanya masyarakat Indonesia asli saja yang dapat memiliki status kewarganegaraan, dan bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang, artinya tidak satupun peraturan yang menghendaki adanya status dwi kewarganegaraan tersebut.

Status dwi kewarganegaraan ketika dipandang dari segi dampak yang ditimbulkan. Ketika dikaji secara mendalam tentang dwikewarganegaraan, ternyata sistem ini tidak hanya menimbulkan dampak negatif semata melainkan ada pula dampak positif yang ditimbulkan. Dampak positif yang dimaksud adalah ketika melegalkan status dwikewarganegaraan, Indonesia akan memperoleh pajak penghasilan tambahan yang lebih besar dari warga negara asing yang juga berkewarganegaraan Indonesia. Selain itu, warga negara indonesia berada di luar negeri baik karena menjadi tenaga ahli yang bekerja pada perusahaan besar ataupun tenaga kerja yang menjadi asisten rumah tangga akan jauh lebih bebas dan dihargai serta diperlakukan sama dengan warga negara asli di negara tersebut. Hal ini secara tidak lansung akan meningkatkan perekonomian dari adanya devisa negara yang masuk dari para tenaga kerja indonesia yang ada di luar negeri.

Indonesia juga tidak perlu takut kehilangan warga negara yang bekerja sebagai tenaga kerja ahli di luar negeri karena dengan adanya status dwikewarganegaraan akan tetap memberi ruang bagi orang tersebut untuk kembali ke Indonesia dan tentunya tetap menyumbang pendapatan dalam devisa negara. Negara juga sewaktu-waktu ketika  membutuhkan tenaga dan sumbangsi warga negaranya yang berada di luar negeri  dapat memanggil mereka untuk kembali ke negara dan memenuhi tugas negara. Seperti kasus yang beberapa hari lalu sempat menghebohkan warga negara indonesia karena ternyata menteri ESDM Archandra Tahar yang diangkat oleh Jokowi Dodo  memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat, sehingga Archandra harus diberhentika dalam masa jabatan 20 hari yang terbilang jabatan menteri paling singkat selama masa kemerdekaan indonesia.

Namun pada realitasnya, sebagian besar diaspora Indonesia yang berada di negara lain adalah adalah TKI atau TKW yang pendapatannya tergolong cukup rendah, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa mereka adalah penyumbang terbesar bagi devisa negara. Dari hal itulah sehingga tidak serta merta ketika dwi kewarganegaraan dilegalkan akan memberikan keuntungan besar kepada negara bahkan bisa jadi berbalik akan merugikan keuangan negara yang jauh lebih besar, karena perbandingan devisa yang diberikan bisa jadi jauh lebih kecil dari sumber daya alam Indonesia yang akan dikuasai oleh warga negara asing yang memilikistatus kewarganegaraan Indonesia.

Hal ini dapat dilihat dari diaspora negara lain di Indonesia yang sebagian besar adalah tenaga ahli atau orang-orang dengan intelektual tinggi yang notabenya lebih berkualitas dan memiliki ekonomi kuat sehingga akan berpotensi untuk menduduki posisi strategis di perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, bahkan yang lebih parah adalah ketika mereka dengan leluasa membeli aset-aset penting dari negara karena telah memiliki status kewarganegaraan indonesia. Seperti tanah, perusahaan tambang, dan lain-lainnya yang dapat memberikan keuntungan besar kepadanya.

Sistem dwi kewarganegaraan jika dilegalkan secara undang-undang dan berlaku penuh bagi masyarakat, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi lebih banyak polemik yang dapat mengancam kedaulatan negara, salah satunya yaitu teroris. Terorisme merupakan kejahatan Extraordinary Crime yang menjadi ancaman serius terhadap negara, dengan berlakunya sistem dwikewarganegaran maka teroris WNA akan dengan mudah mendapat akses kedalam negara karena telah mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Secara otomatis hal ini akan menyebababkan keamanan nasional menjadi tidak stabil dan rentan terhadap ancaman. Selain terorisme, Indonesia juga selalu menjadi target bagi pengedar narkoba skala Internasional. Hal ini dapat terlihat dari tingkat peredaran narkoba di indonesia yang sudah tidak bisa dibendung lagi, sebagaimana data yang ditunjukkan oleh Tribrata Bali News pada tanggal 5 April 2016 yang menunjukkan bahwa indonesia menduduku poisisi ke 3 dengan tingkat peredaran narkoba terbesar di dunia, hal ini berarti Indonesia mengalami darurat narkoba.[7]

Dampak dwikewarganegaraan sangatlah luas dan mendasar, termasuk pada sistem ketatanegaraan indonesia. Ketika dwikewarganegaraan diberlakukan di Indonesia maka secara otomatis akan mengubah berbagai sendi-sendi ketatanegaraan, antara lain akan terjadi pergeseran nilai sistem pemerintahan di indonesia, yaitu orang asing yang berstatus warga negara indonesia tentunya akan memiliki hak yang sama dalam menduduki posisi sentral dalam pemerintahan, dampak yang lain juga adalah meningkatnya warga negara Indonesia secara besar-besaran akibat berlomba-lombanya warga negara asing masuk sebagai warga negara Indonesia dikarenakan adanya kepentingan yang besar, seperti kepentingan bisnis, sumber daya alam yang melimpah, tempat pemasaran yang sangat strategis bagi hasil-hasil industri negara maju. Sehingga hal ini akan sangat merugikan negara indonesia baik dari segi ekonomi, sumber daya alam karena akan dikuras sebesar-besarnya oleh pengusaha asing yang berstatus WNI. Selain itu juga akan terjadi peningkatan kepadatan penduduk. Adapun data dari Menteri Hukum dan HAM terkait jumlah warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan indonseia berdasarkan ketentuan pasal 41 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah sebagai berikut.

Tahun                             jumlah SK

2006                               44

2007                               2937

2008                               3429

2009                               2806

2010                               2342

Jumlah                           11.558

Dari data di atas dapat diketahui bahwa minat negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia sangatlah besar, sehingga ketika dibuka ruang untuk dwikewarganegaraan maka akan terjadi peningkatan secara besar-bearan bagi warga negara asing untuk mendaftar sebagai warga negara Indonesia.[8]

Dampak lain yang berpotensi akan muncul yakni dari segi ekonomi yaitu nilai mata uang. Ketika banyak warga negara asing yang datang ke Indonesia dan menjadi WNI, maka mereka akan menukar uang asing menjadi rupiah, maka secara tidak lansung hal ini akan menimbulkan terlalu banyak perputaran uang yang beredar sehingga dapat berdampak pada inflasi dan nilai rupiah akan semakin menurun. Dampak yang lain adalah meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia, hal ini dikarenakan dengan berbondong-bondongnya warga negara asing masuk menjadi warga negara Indonesia akan menimbulkan persaingan kerja yang semakin besar, dan secara tidak lansung sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kualitas sumber daya manusia rendah akan menjadi pengangguran karena tidak mampu bersaing dengan warga negara asing yang memiiki kualitas sumber daya manusia yang jauh lebih baik terutama dari negara-negara maju

PENUTUP

  1. KESIMPULAN

Dwikewarganegaraan adalah sebuah konsep yang pada dasarnya bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan yang selama ini dijalankan dan dipelihara oleh masyarakat Indonesia. Hal itu jelas terlihat dari gambaran nyata negara kesatuan republik Indonesia yang sampai saat ini masih mampu mempertahankan kesatuannya di dalam berbagai perbedaan yang sangat beragam. Bahkan Indonesia sering diakui oleh dunia internasional sebagai negara yang sangat menjaga nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong dan persatuannya. Persatuan yang dimiliki Indonesia saat ini mencermikan sebuah harapan yang besar dimasa depat yaitu indonesia bisa menjadi negara yang besar, kuat dan bahkan bisa berjaya di dunia internasional.

Konsep dwikewarganegaraan sejatinya tidak dapat diberlakukan di Indonesia, karena bukan hanya pertimbangan idologi dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia yang menentang, melainkan hukum positif Indonesia juga sangat menolak pemberlakuan dwikewarganegaraan terbatas dikarenakan ketatanegaraan Indonesia akan terusik bahkan akan kacau ketika konsep ini diberlakukan. Dampak yang ditimbulkan pun sangat besar, bukan hanya dari perspektif ketatanegaraan saja yang terusik, melainkan perekonomian pun akan ikut tergangu, bahkan sistem kemasyarakatan akan juga ikut tergangu karena masuknya orang asing yang akan mempengaruhi nilai-nilai kemasyarakatan yang ada dalam masyarakat.

Indonesia sudah memberikan toleransi terhadap pemberlakuan dwikewarganegaraan terbatas yang saat ini dijalankan di indonesia. Artinya secara tidak lansung Indonesia sudah mengakomodir kepentingan para pihak yang berpotensi akan mengalami dwikewarganegaraan, meskipun hal itu dianggap telah bertentangan dengan nilai kebangsaan akan tetapi karena ada kepentingan yang lebih besar menghendaki terutama anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran. Maka dari itu seharusnya tidaka ada lagi problem yang harus dikhawatirkan oleh masyarakat, karena sudah ada ada ruang untuk memiliki dwikewarganegaraan meskipun batas maksimal hanya usia 18 tahun tambah 3 tahun atau dengan kata lain 21 tahun, namun hal ini sebenarnya sudah sangat cukup karena pada usia itu seseorang sudah dianggap mampu untuk menentukan arah kewarganegaraannya.

dari tinjauan hukum Internasional masih mengalami pro dan kontra terkait status dwikewarganegaraan tersebut, karena ditakutkan akan menimbulkan kekacauan antar negara yang menganut dwikewarganegaraan tersebut. Namun dari data yang kami laporkan diatas bahwa tidak sedikit saat ini negara yang sudah memberlakukan dwikewarganegaraan. Meskipun begitu, indonesia tidak bisa serta merta mengikutu para negara lain untuk melegitimasi dwikewarganegaraan Indonesia karena sekali lagi dalam menentukan arah dan jalan sebuah negara harus dilihar dari ideologi dan konstitusinya, karena setiap negara berbeda ideologi maka negara lain tidak bisa dijadikan patokan melainkan hanya jadi pertimbangan. Oleh karena itulah dalam menentukan arah indonesia ke depan perlu diperdalam persoalan ideologi bangsa dan konstitusi negara ini sebagai dasar utama negara dalam mengambil keputusan yang bersifat fundamental.

  1. SARAN

Dalam mengambil keputusan terkait dwikewarganegaraan, Indonesia harus mempertimbangkan secara mendalam terkait ideologi dan cita-cita bangsa ini, ketika dwikewarganegaraan dianggap mengancam ideologi kita maka jangan mengambil resiko terlalu jauh untuk mengambil keputusan tersebut. Sebaiknya indonesia memperbaiki saja tatanan negara ini dan menjalankan saja dwikewarganegaraan terbatas yang saat ini dianut indonesia karena itu dianggap sudah sangat cukup mengakomodir kepentingan msayarakat yang melakukan perkainan campuran.

Adapun selanjutnya bahwa dlam mengambil keputusan dwikewarganegaraan ini, Indonesia harus mempertimbangkan mendalam dari segi keuntungan yang diperoleh negara, jangan sampai yang diperkirakan adalah keuntungan namun yang didapat hanyalah kerugian besar-besaran, dan perlu diketahui bahwa keputusan ini berpengaruh ke berbagai bidang kehidupan sehingga tidak bisa serta merta diputuskan begitu saja karena ketika kita dirugikan maka waktupun tidak akan bisa diulang kembali.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Berita Portal Balipost, 2016 Gila, Indonesia Duduki Peringkat 3 Peredsrsn Narkoba di Dunia, http://balipost.com/read/headline/2016/04/05/48038/gila-indonesia-duduki-peringkat-3-perdaran-narkoba-di-dunia.html, pada tanggal 5 April 2016 pukul 1.24 pm.

  2. Berkas Permohonan Pendaftaran Kewarganegaraan ganda terbatas berdasarkan pasal 41 yang masih tersimpan Di subdit. Kewarganegaraan Direktori Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebanyak 35 berkas permohonan.

  3. Giffarnurmansyah, 2012, Manusia Sebagai Mahluk Sosial, Diambil dari: http://www.google.com/amp/s/giffarnurmanstah99.wordpress.com/2012/10/07/manusia-sebagai-mahluk-sosial/amp//client=ms-opera-mobile&espv=1, 4 tahun lalu.

  4. Hutabarat, Ramly, 2004, Laporan Akhir Pengkajian Tentang Masalah Hukum Dwikewarganegaraan, Jakarta: Departemen Kehakiman dan HAM RI badan pembinaan Hukum Nasional.

  5. Undang-Undang Dasar 1945.

  6. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

[2] Lihat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

[3] Lihat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

[4] Ramly Hutabarat, Laporan Akhir Pengkajian Tentang Masalah Hukum Dwikewarganegaraan, Jakarta: Departemen Kehakiman dan HAM RI badan pembinaan Hukum Nasional, 2004, hlm. 26.

[5] Ibid., hlm 28.

[6] Rizky Banyualam Pernama, Penerapan Dwikewarganegaraan di Indonesia: Menuju Mayarakat Transnasional Indoesia, volume 4, hlm.

[7] Balipost Portal Berita, Gila, Indonesia Duduki Peringkat 3 Peredsrsn Narkoba di Dunia, http://balipost.com/read/headline/2016/04/05/48038/gila-indonesia-duduki-peringkat-3-perdaran-narkoba-di-dunia.html, pada tanggal 5 April 2016 pukul 1.24 pm.

[8] Berkas Permohonan Pendaftaran Kewarganegaraan ganda terbatas berdasarkan pasal 41 yang masih tersimpan Di subdit. Kewarganegaraan Direktori Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebanyak 35 berkas permohonan.

227 views0 comments

Comments


bottom of page