Permasyarakatan merupakan suatu proses pembinaan yang dilakukan oleh Negara kepada narapidana untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahannya. Melalui proses pembinaan diharapkan agar mereka mampu memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan yang bertentangan dengan hukum, sebagaimana yang di gagaskan oleh Sahardjo. Negara dalam hal memberbaiki setiap pelanggar hukum yang melakukan tindak pidana melalui suatu pembinaan dapat memberikan hak seperti remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat kepada narapidana dimana dalam hal tersebut merupakan hak setiap narapidana.
Hak-hak narapidana sebagaimana disebutkan diatas, diatur dalam pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan. Setiap narapidana yang menginginkan haknya tersebut harus memenuhi syarat substantive dan administrative. Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Dalam peraaturan tersebut terdapat beberapa pengetatan syarat terhadap narapidana yang melakukan suatu tindak pidana tertentu seperti terorisme, korupsi, dsb.
Pengetatan syarat tersebut menimbulkan suatu keresahan bagi narapidana dan keluarga narapidana. Pro kontra terkait penghapusan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan terus mengemuka dipublik. Ada kalangan yang berpendapat bahwa peraturan tersebut menjadi latar belakang timbulnya kerusuhan yang terjadi di Lapas beberapa waktu lalu. Selain itu, munculnya peraturan tersebut mengubah fungsi pemasyarakatan menjadi pemenjaraan dan hal itu akan memperburuk keadaan.
Alasan kemenkumham merevisi kembali PP Nomor 99 tahun 2012 karena dianggap bertentangan dengan undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan. Dalam undang-undang pemsyarakatan tidak ada yang namanya koruptor, teroris, napi narkoba, melainkan semua adalah narapidana yang melakukan suatu tindak pidana yang kemudian menjadi warga binaan lembaga pemasyaraatan. Narapidana yang mendapat remisi dapat mempercepat kembali ke tengah masyarakat, dengan begitu beban Negara dalam pemasyarakatan berkurang. Hal itu menjadi landasan bahwa PP Nomor 99 tahun 2012 perlu dikaji ulang guna memberikan keadilan terhadap narapidana. .
Jika menelisik lebih jauh, hal yang paling menonjol dalam PP nomor 99 tahun 2012 adalah perbedaan pemberian hak terhadap narapidana umum dengan narapidana tertentu. Dimana dalam peraturan tersebut pemberian remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat narapidana tertentu hanya diperoleh bagi mereka yang mendapatkan surat juctice collaborator secara tertulis, hal ini disyaratkan pada pasal 34A ayat (1) huruf a, b dan ayat (3). Sehingga, dalam pelaksanaannya dianggap bertentangan dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 1995, pasal 5 huruf b, dimana pembinaan pemasyarakatan yang dilaksanakan atas dasar persamaan perlakuan dan pelayanan. Juctice collaborator sebagai syarat tambahan dinilai menciptakan norma baru dalam pengetatan narapidana memeperoleh haknya.
Dalam pasal 14 ayat 2 menegaskan bahwa: “ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata dan tata cara pelaksanaan hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”. Dari ketentuan undang-undang tersebut dapat dikatakan bahwa peraturan pemerintah dalam hal ini adalah PP Nomor 99 Tahun 2012 merupakan sebuah peraturan yang dibentuk atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan delegasi. Peraturan pemerintah tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk umum, apabila dianggap ada pasal yang bertentangan dengan pasal lainnya atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka harus dilakukan uji materil atau judicial review terhadap peraturan tersebut.
Menurut saya, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 sudah tepat ditengah maraknya kejahatan luar biasa di tengah-tengah masyarakat, hanya saja keberadaan peraturan tersebut memang perlu untuk dilakukan kajian ulang mengingat adanya beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, aturan mengenai syarat pemberian remisi, asimilasi, atau pembebasan bersyarat yang harus memperoleh surat keterangan juctice collaborator bagi penyalahgunaan narkotika ringan mungkin tidak perlu diberikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang memang tidak terbukti mengetahui jaringan narkotika tersebut. karena, kasus penyalahgunaan narkotika dinilai paling banyak menghuni LAPAS, sehingga menimbulkan over kapasitas. Adanya prosedur yang jelas terkait dengan surat keterangan juctice collaborator juga merupakan hal yang penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi bagi tiap-tiap aparat penegak hukum.
Pelaku kejahatan luar biasa dipandang perlu diperberat masa tahanannya sebagai efek jera sesuai deengan tujuan pidana itu sendiri, namun tetap diberi remisi sesuai dengan hak narapidana dalam lembaga pemsyarakatan. Sebab, hukuman harus seimbang dengan perbuatan yang dilakukan. Adil tidaknya sesuatu tergantung dari pihak yang merasakannya “sumum ius suma iuria” keadilan bagimu belum tentu keadilan bagiku. Pengetatan pemberian remisi bukan berarti menghilangkan hak-hak tersangka dalam memperoleh haknya. Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai syarat khsusus pemberian hak kepada salah satu pelaku tindak pidana korupsi. Namun, tidak semua pelaku pidana korupsi mendapat remisi kecuali mereka yang bersedia menjadi juctice collaborator, menjalani asimilasi setengah dari sisa masa tahanan dan membayar denda. Maka dalam hal ini harus ditempatkan dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan demikian keberadaan peraturan tersebut sudah sesuai dengan semangat antikorupsi. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pemberiaan hak harus diperlukan prosedur yang benar serta jelas guna menciptakan kepastian hukum dan dilaksanakan secara benar.
Comments