top of page

Penundaan Sidang oleh Terdakwa dengan Alasan Sakit. Bagaimana Prosedur Sidang Apabila Tahanan Berhalangan Sakit?


Kepada: Saudara/Saudari Penanya


Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Penundaan sidang oleh terdakwa (Kasus Tindak Pidana Korupsi oleh Gubernur Papua) dengan alasan sakit. Bagaimana prosedur sidang apabila tahanan berhalangan sakit? Apakah ada upaya lai untuk membuat proses pengusutan menjadi lebih efektif?


Penjelasan:

Saudara yang terhormat, terkait pertanyaan saudara mengenai prosedur persidangan apabila tahanannya berhalangan hadir dalam agenda persidangan karena sakit, maka terdapat sekiranya 3 upaya pertama yang dapat dilakukan pihak pegadilan dalam wewenangnya yaitu :

1.     Terdakwa atau kuasa hukumnya harus mengirimkan ke pengadilan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak dapat hadir dalam persidangan.

2.     Pengadilan akan menunda persidangan dan menentapkan jawal persidangan yang baru setelah tahanan tersebut sembuh dan dapat hadir kembali dalam agenda persidangan selanjutya.

3.     Namun dalam kondisi tertentu apabila sakit permanen yang diderita oleh terdakwa maka dianggap tidak layak untuk di sidangkan atau dalam istilah unfit to stand trial, maka majelis hakim akan mengeluarkan surat penetapan untuk mengembalikan berkas perkara terdakwa ke kejaksaan.

 

Dalam prakteknya dapat dilakukan permohonan penagguhan penahanan dimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yaitu, “atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan”

 

Terdapat pula upaya pembantaran penahanan yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa yang Dirawat Menginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan. Hal ini dalam praktek, terjadi demi hak kemanusiaan, maka adalah wajar jika pejabat yang berwenang menahan memberi izin pembantaran (gestuit) kepada terdakwa untuk dirawat inap di rumah sakit.

 

Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam keadaan yang disesuaikan dengan upaya hukum yang ditempuh tersebut harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam hukum acara pidana.

 

Tambahan :

Terdapat upaya hukum lain yang dapat dilakukan agar perkaranya tetap dapat diusut dengan lancar, seperti mengajukan pembebasan sementara kepada pengadilan, mengajukan permohonan agar persidangan dilakukan secara virtual atau melalui video conference dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang Pidana Elektronik dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Daring, atau mengajukan permohonan agar persidangan dilakukan di tempat yang lebih dekat dengan tempat perawatan medis yang diterimanya.


Disclaimer

1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

126 views0 comments

Comments


bottom of page