top of page

Penguasaan Harta Warisan Milik Orang Lain yang Tidak Mengetahui/Tidak Sadar Bahwa Ia Adalah Seorang Ahli Waris, Apakah Sebuah Tindak Kriminalitas?


Kepada : Saudara/Saudari Penanya


Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Mengenai legalitas hukum seseorang yang (dalam hal ini tante Saudara/Saudari penanya) memonopoli atau menguasai warisan orang lain yang tidak mengetahui atau tidak sadar dirinya sebagai ahli waris yang sah. Apakah sang pelaku atau dalam hal ini yang memonopoli (menguasai) warisan termasuk sebagai tindakan kriminal yang dapat dipidana?

Penjelasan


Saudara yang terhormat,

Terkait pertanyaan Saudara/i mengenai legalitas hukum seseorang yang memonopoli atau menguasai warisan orang lain yang tidak mengetahui atau tidak sadar dirinya sebagai ahli waris yang sah. Apakah sang pelaku atau dalam hal ini yang memonopoli (menguasai) warisan termasuk sebagai tindakan kriminal yang dapat dipidana?. Berdasarkan Pasal 815 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 178 Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka Tante Saudara/i tidak dibenarkan untuk memonopoli warisan milik saudaranya, meskipun saudaranya tersebut tidak sadar atau tidak mengetahui jika ia memiliki harta warisan baik berdasarkan hukum perdata maupun hukum islam yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, tindakan dari Tante Saudara/i merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat dipidana sesuai regulasi yang berlaku.


Secara hukum, penguasaan warisan milik orang lain yang tidak sadar atau tidak mengetahui jika ia memiliki warisan adalah tidak sah. Hal ini diatur dalam Pasal 815 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:

"Tiap-tiap waris berhak menuntut pembagian harta peninggalan, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya."


Pasal ini menegaskan bahwa setiap ahli waris berhak menuntut pembagian warisan, meskipun warisan tersebut dikuasai oleh orang lain yang tidak memiliki hak waris. Dalam hal ini, orang yang menguasai warisan tersebut dapat dianggap sebagai seorang pemegang kuasa tanpa dasar hukum, dan dapat dituntut untuk mengembalikan warisan tersebut kepada ahli warisnya yang sah. Kemudian, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), penguasaan warisan milik orang lain yang tidak sadar atau tidak mengetahui jika ia memiliki warisan juga adalah tidak sah. Hal ini diatur dalam Pasal 178 KHI yang berbunyi:

"Tiap-tiap ahli waris berhak atas warisan, walaupun ia tidak mengetahui bahwa ia adalah ahli waris."


Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang memiliki hak waris berhak untuk menerima warisan tersebut, meskipun ia tidak menyadari atau tidak mengetahui jika ia memiliki hak waris tersebut. Selain itu, penguasaan warisan milik orang lain yang tidak sadar atau tidak mengetahui jika ia memiliki warisan juga dapat dikategorikan sebagai penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.


Saran

Karena permasalahan ini terjadi masih di ranah keluarga, maka alangkah baiknya antara Tante Saudara/i dengan Saudaranya menyelesaikan masalah warisan tersebut melalui cara kekeluargaan. Kemudian, membujuk Sang Tante untuk mengembalikan warisan yang menjadi hak dari saudaranya.


Disclaimer

1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

7 views0 comments

Comments


bottom of page