PENGEMBANGAN UMKM SEBAGAI PENOPANG EKONOMI BANGSA
Penulis: Sukardi
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sejatinya di dalam diri manusia terdapat hasrat dan keinginan yang senantiasa mendorong jiwa seseorang untuk berpikir jauh lebih maju, kreatif dan inovatif sehingga tercipta kehidupan yang jauh lebih modern dari yang sebelumnya. Namun terkadang keinginan yang berlebihan dapat menimbulkan keserakahan sehingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sesuatu, bahkan sampai mengorbankan orang lain demi kepentingan pribadi. Hal inilah yang kemudian dikatakan oleh Plautus dan kemudian dipopulerkan oleh Thomas Hobbes sebagai homo homini lupus yang berarti manusia adalah serigala bagi manusia lain.[1]
Kecenderungan untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan meski harus mengorbankan orang lain sudah menjadi sebuah perilaku yang sangat jamak kita temui saat ini. Seperti halnya dalam dunia bisnis yang merupakan wadah bagi orang-orang untuk bersaing mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, hal ini secara tidak lansung berlaku hukum rimba dalam sistem persaingan bisnis yaitu yang kuat akan semakin kuat dan menghancurkan yang lemah. Sehingga secara tidak lansung akan menciptakan kesenjangan yang sangat jauh antara pelaku usaha yang besar dengan pelaku usaha yang kecil, dan bahkan tidak menutup kemungkinan usaha-usaha kecil seperti usaha rumahan akan gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan pengusaha-pengusaha besar.
Untuk mengatasi dan mencegah tindakan persaingan tidak sehat tersebut, negara harus berperan aktif dalam mengatur dan mengawasi bentuk-bentuk persingan bisnis sebagaimana fungsi negara yang dikatakan oleh Prof. Miriam Budiarjo bahwa apapun ideologi sebuah negara, negara tersebut wajib menjalankan empat fungsi yaitu, (1) penertiban, (2) Kemakmuran dan Kesejahteraan, (3) pertahanan, serta (4) keadilan.[2] Dengan kata lain, bahwa negara wajib menertibkan atau megatur persaingan bisnis sehingga dapat terwuijud keadilan bagi masyarakat yang nantinya akan memberikan kemakmuran kesejahteraan bagi semua rakyat.
Peran aktif negara dapat diwujudkan dalam bentuk peraturan ataupun kebijakan yang bersifat sebagai pedoman atau dasar bagi pelaku-pelaku bisnis saat melakukan persaingan usaha khususnya di Indonesia. Hal ini guna mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, yang mengandung makna bahwa negara harus berusaha mensejahterahkan semua rakyat Indonesia bukan hanya pengusaha besar melainkan para pengusaha kecil guna tercapainya kesejahteraan bersama.
Rumusan Masalah
Bagaimana peran kebijakan persaingan usaha dalam mengatur dan menstabilkan UMKM di Indonesia?
Bagaimana upaya dalam membangun kemitraan UMKM guna meningkatkan kualitas usaha dan penanggulangan kemiskinan di Indonesia?
PEMBAHASAN
Sumber daya alam yang dimiliki Indonesia menjadi sebuah alasan utama bagi para pelaku usaha dalam merintis bisnis guna mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Potensi keuntungan tersebut menjadi sebuah ketertarikan besar bagi masyarakat dalam membangun usaha, bahkan bukan hanya masyarakat Indonesia melainkan warga negara asing pun juga berlomba-lomba dalam membangun usaha di Indonesia. Hal ini dapat tergambar dari banyaknya usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia sebagaimana yang disampaikan oleh Abdul Kadir Damanik selaku Staf Ahli Menteri KUKM bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi bahwa pada tahun 2014 terdapat sekitar 57,9 juta pelaku UMKM, dan diperkirakan pada tahun 2016 semakin bertambah. Selain itu UMKM juga memberikan konstribusi yang sangat besar pada PDB yaitu sekitar 58,92% dan penyerapan tenaga kerja sebesar 97,30%.[3]
Oleh karena besarnya jumlah UMKM di Indonesia sehingga terjadi persaingan bagi para pelaku usaha dalam memperoleh keuntungan, baik itu persaingan secara sehat maupun persaingan secara tidak sehat. Untuk menghindari beberapa bentuk persaingan usaha tidak sehat, maka pemerintah telah membuat peraturan dan kebijakan guna menghindari tindakan-tindakan kecurangan yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha.
Adapun ketentuan yang mengatur tentang persaingan usaha termuat dalam undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang telah melarang beberapa hal, yaitu:[4]
Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan sebagainya. (Pasal 4 sampaipasal 16 UU No.5 Tahun 1999);
Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli, praktek monopsoni, persekongkolan, dan sebagainya. (Pasal 17 sampai pasal 24 UU No 5 Tahun 1999);
Penyalahgunaan posisi dominan,. Posisi dominan yang dimaksud adalah keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya jabatan rangkap, pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan pasal 27 UU No 5 Tahun 1999.
Dari ketentuan di atas telah menegaskan bahwa bentuk-bentuk tindakan tersebut sangat dilarang dalam dunia usaha, sehingga ketika terjadi sebuah pelanggaran terhadap peraturan maka telah ada sanksi yang tersedia guna memberikan efek jerah kepada pelaku usaha yang melanggar tersebut. Adapun bentuk sanksi yang diterapkan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan tersebut dapat berupa samksi pidana sebagaimana yang termuat dalam Pasal 382 bis KUH Pidana. Yang menyebutkan bahwa “persaingan tidak jujur merupakan perbuatan pidana”.[5] Selain sanksi pidana, diatur pula sanksi keperdataan terhadap pelanggaran peraturan dalam sistem persaingan usaha sebagaimana yang termuat dalamPasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa “setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut karena salahnya untuk mengganti kerugian itu”.[6]
Dengan adanya seperangkat peraturan dan sanksi tersebut maka hal ini telah memberikan titik terang dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha UMKM dalam menjalankan usahanya, sebagaimana salah satu dari tujuan hukum menurut ajaran konvensional adalah ajaran Normatif-Dogmatik yang berusaha mewujudkan sebuah kepastian hukum. Hal ini kemudian diharapkan agar para UMKM yang ada di Indonesia dapat lebih meningkat dari segi kualitas dan kuantitas dengan peraturan dan kebijakan sebagai fondasi atau landasan dasar dalam bertumpu untuk maju dan berkarya dalam dunia bisnis.
Salah satu cara yang sering digunakan dalam mengembangkan UMKM adalah dengan melakukan sistem kemitraan. Menurut Ambar Tegus Sulistiyani kemitraan dilihat dari perspektif etimologis yang diadaptasi dari kata partnership dan berakar dari kata Partner. Partner dapat diartikan sebagai pasang, jodoh, sekutu, kompanyon sedangkan partnership diterjemahkan sebagai persekutuan atau perkongsian. Dengan kata lain bahwa kemitraan adalah sebagai bentuk persekutuan antara dua pihak atau lebih yang membentuk suatu ikatan kerjasama atas dasar kesepakatan dan rasa saling membutuhkan.
Kemitraan yang dilakukan oleh para pelaku usaha tentunya dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang dianggap dapat memberikan keuntungan kepada para pelaku usaha. Adapun beberapa keuntungan yang diharapkan oleh para pelaku usaha antara lain:[7]
memperoleh dana tambahan
Dengan melakukan mitra dengan perusahaan lain, maka secara tidak lansung telah terjadi penggabungan saham antar perusahaan. Oleh karena itulah perusahaan akan memiliki modal yang jauh lebih besar yang tentunya akan menunjang dalam pengembangan usaha sehingga keuntungan yang diperoleh akan jauh lebih besar.
Resiko kegagalan lebih kecil
Ketikan terjadi mitra antara perusahaan, maka potensi mengalami kerugian akan jauh lebih kecil karena terbagi bersama perusahaan mitra yang lain. Dari hasil riset yang diperoleh, bahwa bisnis independen memiliki resiko 70-80% mengalami kegagalan ketika memulai usahanya, sementara para franchisee hanya 20-30% (Michael M Coltman, Franchise di kanada).
Kerugian ditanggung bersama
Dengan pengabungan saham yang dilakukan, maka ketika terjadi kerugian yang mengancam stabilitas dan kelancaran perusahaan, maka kerugian tersbut akan ditanggung secara bersama dan hal ini tentunya akan mampu meminimalisir kerugian setiap pihak yang bermitra.
Kekuatan daya beli
Ketika perusahaan melakukan mitra, maka secara tidak lansung jumlah produksi akan lebih meningkat yang tentunya juga akan menarik pembeli untuk melakuka pembelian yang lebih besar dengan harga yang lebih murah.
Popularitas merek
Perusahaan yang besar dari hasil mitra antara beberapa perusahaan akan jauh lebih menarik brand dari merek dagang yang dimiliki.
Pelaksanaan mitra antar perusahaan memang memberikan keuntungan yang sangat besar, namun bukan berarti tidak menimbulkan dampak kerugian bagi perusahaan tersebut. Kerugian yang berpotensi dialami oleh perusahaan yang bermitra antara lain:
Terkurung dalam konsep perusahaan utama
Dengan bermitra bersama perusahaan besar maka secara tidak lansung kendali akan jauh lebih dipegang oleh perusahaan besar, hal ini dapat menimbulkan kurangnya inovasi dari perusahaan kecil karena terikat pada perusahaan besar.
Potensi konflik antar perusahaan
Dalam menjalin kerjasama antar mitra tentunya akan ada kepentingan egoism oleh setiap perusahaan sehingga dapat menimbulkan perpecahan dalam kerjasama tersebut dan tentunya hal ini aka menimbulka kerugian antar para pihak.
Dari beberapa keuntungan diatas menegaskan bahwa pada dasarnya dalam menjalin kemitraan dapat membawa keuntungan dan kemajuan usaha yang cukup besar meskipun secara tidak lansung tidak dipungkiri bahwa proses bermitra juga memiliki kekurangan. Kekurangan tersebut bukanlah sebuah penghalang untuk menjalin sebuah kerja sama kemitraan karena kekurangan tersebut bisa diatasi dengan diberikannya kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memasukan inovasi baru sehingga tidak terkungkung oleh pelaku usaha besar saja. Terkait kekurangan terhadap adanya konflik internal dalam perusahaan, maka dapat kita atasi denga cara menurunkan egosime dari setiap pelaku mitra usaha dan mendahulukan kepentingan perusahaan yang tertera jelas pada AD/ART perusahaan.
Dalam pertimbangan keuntungan dan kekurangan dalam proses kemitraan, maka dapat dikatakan bahwa UMKM yang saat ini berada di Indonesia sudah harus mulai jauh berpikir lebih maju dan berinovasi khususnya dalam bermitra. Hal ini didasari dari pertimbangan bahwa kemajuan sebuah UMKM sangat menentukan kemajuan sebuah negara. Bahkan ketika kita menengok pada fakta sejarah yang ada, bahwa pada saat krisis ekonomi tahun 1997 yang mengakibatkan kekacauan dan dan ketidakstabilan dalam Negara, ternyata UMKM hadir menjadi pilar dan penopang besar dalam kebangkitan Indonesia dalam melawan krisis ekonomi tersebut.
Kehadiran UMKM dalam bermitra dianggap sebagai hal yang sangat penting dan mendasar dalam pembangunan nasional. Bukan hanya Negara Indonesia tetapi Negara Amerika serikat, Jepang, Jerman, dan Italia juga menjadikan UMKM sebagai pilar pembangunan ekonomi negara. Sehingga dapat dikatakan bahwa UMKM ini sangat berperan dalam membangun kesejahteraan dalam masyarakat.
Keuntungan yang diperoleh dari adanya perkembangan UMKM bukan hanya dari sebatas itu saja, tetapi ketika UMKM semakin dikembangkan melalui kemitraan, maka hal ini tentunya akan membuka lapangan kerja yang sangat besar. Sebagaimana yang telah dituliskan diatas bahwa UMKM memberikan sumbangsi penyerapan tenaga kerja sebesar 97,30%. Hal ini dikarenakan ketika semakin banyak lapangan usaha yang besar maka akan membutuhkan tenaga kerja yang besar pula sehingga secara tidak lansung akan mengurang jumlah pengangguran di Indonesia, yang sebagaimana kita ketahui bahwa jumlah pengangguran Indonesia saat ini masih cukup besar. Hal ini terlihat dari data yang disampaikan oleh CNN Indonesia yang bersumber dari Badan Pusat Statistik pada bulang Agustus 2016 memperlihatkan bahwa tingkat pengangguran terbuka sebanyak 530.000 orang.[8]
Keuntungan lain yang dapat diperoleh dari berkembangnya UMKM adalah dari segi pendapatan negara. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan diatas bahwa UMKM memberi sumbangsi PDB yaitu sekitar 58,92%. Dari data ini maka dapat diketahui dengan jelas bahwa negara sangat membutuhkan peran UMKM dalam menopang pendapatan Negara.
Beberapa pertimbangan diatas memberikan gambaran yang menegaskan bahwa UMKM sangat berperan dalam negara, baik dari segi keuntungan Negara maupun dari segi keuntungan masyarakat. Dengan dikembangkanya UMKM ini maka tujuan Negara untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dapat terjamin sebagaimana konsep Negara hukum walferastate yang menghendaki adanya jaminan kesejahteraan sosial.
PENUTUP
Kesimpulan
Peraturan dan kebijakan sangatlah dibutuhkan dalam mengontrol UMKM karena hal ini sangat berperan dalam menghindari hal-hal yang dapat mengakibatkan perselisihan antara pelaku usaha. Maka dari itu, dengan adanya berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan kebijakan KPPU ini diharapkan akan memberi kemajuan dan mengontrol persaingan usaha di Indonesia.
Dengan kondisi stabil dari persaingan antar UMKM, secara tidak lansung juga akan memberikan dampak kemajuan kepada kemitraan. Dikarenakan ketika UMKM memiliki sinergi maka tidak menutup kemungkin sinergi ini akan membawa UMKM dalam menajalin kemitraan guna kemajuan UMKM dan Negara pada umumnya. UMKM sangat diharapkan bisa berperan dalam membangun kesejahteraan bangsa dan masyarakat yang ada. Kemiskinan akan jauh dari bangsa dan kesejahteraan ekonomi akan mampu digapai oleh pemerintah dengan bersinergi baik dengan rakyat.
Saran
Pemerintah sebaiknya lebih mempertegas peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan dalam mengatur persaingan tidak sehat antar pengusaha. KPPU sebagai pelaksana pengawasan juga harus diperkuat dari segi internal guna memberikan hasil pengawasan dan penegakan hukum yang lebih jelas dan berkeadilan.
Para pelaku UMKM sebaiknya diberikan kontrol dan dukungan besar oleh Negara untuk mejalin kemitraan dengan pelaku UMKM lainnya guna meningkatkan kualitas dari UMKM tersebut dan akan berbanding lurus dari kemiskinan yang akan semakin berkurang.
DAFTAR PUSTAKA
Keuntungan dan kerugian dalam bisnis franchise, http:www.kerjausaha.com/2013/02/keuntungan-dan-kerugian-dalam-bisnis.html?m=1|.
Lihat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Lihat Undang-Undang No. 1 Tahun 1946.
Ratih, Dyah, 16 Oktober 2010, Hidup Itu Belajar, https:id.m.wilkipedia.org/wiki/homo_Homini_Lupus.
Rin, Rinoto, 20 Oktober 2013, Model Pembelajaran, http://modelpembelajaransd.blogspot.com/2013/10/fungsi-negara-menurut-miriam-budiardjo.html?m=1.
Sambudi, Jabar, 8 Januari, Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM) Indonesia dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), http://www.jabbarsambudi.com/2016/01/usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm.html?m=1.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli.
Yulianna Fauzi, BPS: Jumlah Pengangguran di Indonesia Menciut 530 Ribu Orang, http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20161107152144-92-170923/bps-jumlah-pengangguran-di-indonesia-menciut-530-ribu-orang/, 07 November 2016, Pukul 17:19.
[1] Dyah Ratih, Hidup Itu Belajar, https:id.m.wilkipedia.org/wiki/homo_Homini_Lupus, 16 Oktober 2010
[2] Rinoto Rin, Model Pembelajaran, http://modelpembelajaransd.blogspot.com/2013/10/fungsi-negara-menurut-miriam-budiardjo.html?m=1, 20 Oktober 2013, 11:12 AM.
[3] Jabar Sambudi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM) Indonesia dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), http://www.jabbarsambudi.com/2016/01/usaha-mikro-kecil-dan -menengah-umkm.html?m=1, 8 Januari.
[4] Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli.
[5] Lihat Undang-Undang No. 1 Tahun 1946.
[6] Lihat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
[7] Keuntungan dan kerugian dalam bisnis franchise, http:www.kerjausaha.com/2013/02/keuntungan-dan-kerugian-dalam-bisnis.html?m=1|.
[8] Yulianna Fauzi, BPS: Jumlah Pengangguran di Indonesia Menciut 530 Ribu Orang, http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20161107152144-92-170923/bps-jumlah-pengangguran-di-indonesia-menciut-530-ribu-orang/, 07 November 2016, Pukul 17:19.
Comments