LATAR BELAKANG
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia tidak terlepas dari pelaksanaan sistem-sistem di berbagai sektor lainnya yang mendukung roda pemerintahan, termasuk pula sistem hukum dan arah politik hukum dalam mencapai rencana dan tujuan bernegara. Memperhatikan UUD 1945 beserta ke-4 perubahannya dalam upaya mewujudkan masyarakat yang adil dan demokratis, pembangunan hukum memainkan peranan penting dalam menjamin dan melindungi kehidupan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Berbagai perubahan yang terjadi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia dan perkembangan dunia global juga berpengaruh pada sistem hukum dan arah politik hukum Indonesia, perlu upaya pembenahan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Pembenahan terhadap sistem di berbagai sektor yang ada ditujukan bagi upaya perbaikan dengan tetap berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945. Arah politik hukum yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia terfokus pada profesionalisme para penegak hukum, ketaatan kode etik profesi hukum, rendahnya kualitas para penegak hukum, penyalah gunaan profesi dan upaya pemberantasan korupsi. Mengingat permasalahan diatas sangat merugikan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum merupakan salah satu agenda reformasi yang sudah 10 tahun berjalan. Apakah penegakan hukum yang diharapkan oleh masyarakat itu telah tercapai? Untuk menjawab pertanyaan ini, masyarakat mungkin memiliki tanggapan yang beragam. Ada yang menjawab belum, lebih buruk, ada sedikit kemajuan, atau mungkin ada juga yang menilai sudah lebih baik. Masing-masing jawaban tersebut merupakan out put dari kinerja aparat penegak hukum yang langsung dirasakan oleh setiap anggota masyarakat dalam aktivitas sehari-hari yang berkaitan dengan hukum. Misalnya saat razia kendaraan, pembuatan SIM, pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, sidang pengadilan dan lain-lain. Artinya penilaian terhadap ada tidaknya reformasi hukum, salah satu indikatornya dapat dilihat dari penilaian setiap orang ketika ia terlibat aktivitas hukum yang tentunya melibatkan aparat penegak hukum. Apabila dalam aktivitas hukum tersebut justru keluar dari jalur hukum, seperti adanya suap menyuap, pungli, tebang pilih, atau KUHP yang dipelesetkan menjadi Kasih Uang Habis Perkara, dan lain-lain, maka tidak salah apabila penilaian negatif diberikan terhadap kinerja aparat penegakan hukum. Padahal yang melakukannya hanyalah oknum tertentu saja dari sekian banyak aparat penegak hukum, namun berakibat pada citra buruk aparat penegak hukum secara keseluruhan. Pada beberapa kasus kejahatan, seperti illegal logging, peredaran narkoba, dan terakhir kasus perjudian, ada yang dilindungi, bahkan dimiliki langsung oleh oknum aparat penegak hukum. Kemudian adanya dugaan suap dari tersangka atau terdakwa, yang diterima atau malah diminta oknum penegak hukum agar perkaranya tidak diperiksa atau dapat segera ditutup. Dalam sidang ada sepatu terdakwa yang melayang ke meja Hakim atau Jaksa. Adanya pengerahan massa di pengadilan karena keputusan hakim yang dinilai tidak adil, dan terungkapnya komunikasi Artalyta dengan petinggi Kejaksaan Agung, bahkan juga diduga menyeret oknum hakim di Mahkamah Agung. Kesemunya itu merupakan indikasi adanya mafia peradilan dan semakin turunnya kualitas dalam upaya reformasi hukum. Dari berbagai macam permasalahan inilah kode etik profesi sangat di perlukan, karena pada dasarnya kode etik profesi adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya akan lebih efektif lagi apabila norma perilaku tersebut dirumuskan sedemikian baiknya, sehingga memuaskan pihak-pihak yang berkepentingan. Kode etik profesi merupakan kristalisasi perilaku yang dianggap benar menurut pendapat umum karena berdasarkan pertimbangan kepentingan profesi yang bersangkutan. Dengan demikian, kode etik profesi dapat mencegah kesalah pahaman dan konflik, dan sebaliknya berguna sebagai bahan refleksi nama baik profesi. Kode etik profesi yang baik adalah yang mencerminkan nilai moral anggota kelompok profesi sendiri dan pihak yang membutuhkan pelayanan profesi yang bersangkutan.
PEMBAHASAN A. Pengertian Etika dan Profesi Secara etimologis etika berasal dari bahasa Yunani kuno Ethos yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap. Etika dalam kamus bahasa Indonesia atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti : 1. Ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat. 2. Ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral, kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. 3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.1
Perilaku menjadi obyek pembahasan etika, karena dalam perilaku manusia menampakkan berbagai model pilihan atau keputusan yang masuk dalam standar penilaian atau evaluasi, apakah perilaku itu mengandung kemanfaatan atau kerugian baik bagi dirinya maupun bagi orang lain. Profesi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.2 Pengembangan profesi adalah orang yang memiliki keahlian yang berkeilmuan dalam bidang tertentu. Karena itu, ia secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang yang memerlukan keahlian berkeilmuan itu. Pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang memutuskan tentang apa yang harus dilakukannya dalam melaksanakan tindakan pengembanan profesionalnya. Ia secara pribadi bertanggung jawab atas mutu pelayanan jasa yang dijalankannya. Karena itu, hakikat hubungan antara pengemban profesi dan pasien atau kliennya adalah hubungan personal, yakni hubungan antar subyek pendukung nilai.
1 Ibid 2 Kamisa, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Kartika, Surabaya, 1997, hal 423. B. Etika Profesi Etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagia anggota umat manusia. Etika sebagai ilmu melanjutkan kecenderungan menusia dalam hidup sehari-hari. Etika mulai, bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan manusia kebutuhan akan merefleksi itu dirasakan antara lain karena pendapat etis manusia tidak jarang berdeda dengan pendapat orang lain.3 Adapun kode etik profesi merupakan norma yang diterapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Apabila satu anggota kelompok profesi itu berbuat menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat.4
C. Tujuan dan Manfaat Kode Etik Tujuan pokok dari kode etik itu sendiri ialah. 1. Memberikan Penjelasan Standar Etika Standar etika yang harus di penuhi oleh pelaku profesi di rumuskan dalam kode etik profesi. Di dalamnya di jelaskan mengenai penetapan hak, tanggungjawab, dan kewajiban terhadap klien, lembaga, dan masyarakat pada umumnya. 2. Memberikan Batasan Kebolehan dan atau Larangan. Kode etik memuat batasan kebolehan dan atau larangan terhadap anggota profesi dalam menjalankan profesinya. Tidak jarang ketika melaksanakan tugas profesi, seorang profesional menghadapi dilema dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat.
3 Ibid hal 24. 4 K Berthens, Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2011, hal 4. 3. Memberikan Himbauan Moralitas. Kode etik profesi memberi himbauan moralitas kepada anggotanya dalam melaksanakan tugas di bidangnya. Dengan himbauan meskipun bersifat moralitas, seorang profesional di ingatkan eksistensi hukum moral berupa kehendak bebas untuk melakukan profesi tanpa tekanan, paksaan, atau kepura-puraan. Pelaksanaan moral profesi adalah sesuatu yang bersifat luhur. 4. Sarana Kontrol Sosial. Kemandirian profesi yang dimiliki sering menjadikan sebuah profesi sangat sulit untuk terjangkau oleh nalar mereka yang tidak mengemban atau mematuhi cirri profesi. Meskipun demikian, tidak pada tempatnya apabila semua profesional selalu berlindung dalam etik profesinya. Kode etik menjamin perlindungan sejauh moralitas dasar perbuatannya terpenuhi. Kemandirian profesional dikontrol melalui kode etik profesinya.5 Adapaun manfaat secara umumnya ialah. 1. Menghindari unsur persaingan tidak sehat di kalangan anggota profesi, kode etik profesi memuat moralitas profesi, batasan-batasan kebolehan dan larangan bagi anggota serta pilihan kemungkinan-kemungkinan yang harus dilakukan jika terjadi dilema dalam pelaksanaan profesinya. 2. Menjamin solidaritas dan kolegialitas antar anggota untuk saling menghormati. Sikap solidaritas ini akan mewujudkan kehidupan tata persaudaraan diantara anggota profesi. Dengan memiliki pola kolegalitas maka dapat dipastikan profesi dan anggotanya mampu menghindarkan diri dari campur tangan pihak ketiga atau pihak-pihak lain dalam mengamalkan profesinya.
5 Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hal 139-140. 3. Mewajibkan pengutamakan kepentingan pelayanan terhadap masyarakat umum / public. Adanya tuntutan pelayanan yang optimal dalam kode etik secara tersirat harus memacu kejujuran dan keterampilan diri pribadi anggota profesi untuk tetap menambah keterampilan dalam bidangnya. 4. Kode etik profesi menuntut para anggotanya bekerja secara terbuka dan transparan dalam mengamalkan keahlian profesinya. Pertanggungjawaban moral profesi dilakukan selain kepada hati nurani dan moralitas dirinya, juga dilakukan terhadap masyarakat luas. Dengan pemaknaan demikian maka, seorang profesi terhindarkan dari wacana penipuan dan kebohongan terhadap publik.6
D. Penerapan Kode Etik Salah satu teori hukum yang memiliki keterkaitan signifikan dengan etika adalah “teori hukum sibernetika”. Teori ini menurut Winner, hukum itu merupakan pusat pengendalian komunikasi antar individu yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan. Hukum itu diciptakan oleh pemegang kekuasaan, yang menurut premis yang mendahuluinya disebut sebagai central organ. Perwujudan tujuan atau pengendalian itu dilakukan dengan cara mengendalikan perilaku setiap individu, penghindaran sengketa atau dengan menerapkan sanksi-sanksi hukum terhadap suatu sengketa. Dengan cara demikian, setiap individu diharapakan berperilaku sesuai dengan perintah, dan keadilan dapat terwujud.7 Teori ini menunjukan tentang peran strategis pemegang kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk membuat (melahirkan) hukum. Dari hukum yang berhasil disusun, diubah, diperbaharui, atau diamandemen ini, lantas dikosentrasikan orientasinya unyuk mengendalikan komunikasi antar individu dengan tujuan menegakan keadilan.
6 Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hal 140-141. 7 Ibid. Melalui implementasi hukum dengan diikuti ketegasan sanksi-sanksinya, diharapakan perilaku individu dapat dihindarkan dari sengketa, atau bagi anggota masyarakat yang terlibat dalam sengketa, konflik atau pertikaian, lantas dicarikan landasan pemecahannya dengan mengandalakan kekuatan hukum yang berlaku. E. Dampak Penegakan dan Pelanggaran Kode Etik Manusia memang sering kali bersikap dan berperilaku yang berlawanan dengan norma yang sudah dipelajari dan dipahaminya. Norma moral memang sudah banyak dipahami oleh kalangan komunitas terdidik (aparatur negara) ini, tetapi mereka masih juga melihat pertimbangan kepentingan lain yang perlu, dan bahkan harus didahulukan dengan cara mengalahkan berlakunya norma moral (akhlak). contoh-contoh kasus yang merupakan dampak dari pelanggaran etika banyak di jumpai masyarakat atau dalam perjalanan kehidupan bangsa ini. perilaku orang kecil (kalangan miskin) yang melanggar norma moral sangat berbeda akibatnya jika dibandingkan dengan perilaku pejabat atau aparatur negara. Kalau pejabat atau aparatur negara yang melakukan penyimpangan moral, maka dampaknya bukan hanya sangat terasa bagi keberlanjutan hidup bermasyarakat dan bernegara, tetapi juaga terhadap citra institusi yang menjadi pengemban tegaknya moral. Masyarakat tanpa akhlak mulia sama seperti masyarakat rimba dimana pengaruh dan wibawa diraih dari keberhasilan menindas yang lemah, bukan dari komitmen terhadap integritas akhlak dalam diri. manusia yang mengabaikan etika kehidupan itulah yang membuat bumi ini sakit parah, menjadi korban keteraniayaan, atau mengalami kerusakan berat. kerusakan ini tidak lagi membuat bumi menjadi damai, bahkan sebaliknya menuntut tumbal yang mengerikan yang barangkali tidak terbayangkan dalam pikiran manusia. Banyaknya kasus yang terjadi dan akibat yang ditimbulkan lua biasa, maka ini menunjukan bahwa dampak dari pelanggaran etika atau penyimapangan moral tidaklah main-main. pelanggaran moral telah terbukti mengakibatkan problem serius di hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia. Kondisi masyarakat tampak demikian tidak berdaya, menjauh dari hak kesejahteraan, hak keadilan, hak pendidikan yang berkualitas, hak jaminan kesehatan dan keselamatan, adalah akibat pelanggaran moral yang sangat kuat.
PENUTUP A. KESIMPULAN Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi. Dengan membuat kode etik, tanggung jawab profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilainilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. B. Saran Agar tidak menyimpang dari kode etik yang berdampak pada profesionalitas kerja maka yang paling di utamakan ialah : kejujuran, otentik yang dalam hal ini ialah menjadi diri sendiri, bertanggung jawab, kemandirian moral yang dalam hal ini tidak mudah terpengaruh oleh apapun yang terjadi di sekitar kita dan keberanian moral ialah mengikuti hati nurani dalam bekerja.
Comments