top of page

PENEGAKKAN HUKUM PASAR MODAL

Penegakan Hukum Pasar Modal

Penulis Habibul Quran

Definisi pasar modal sendiri menurut Kamus Pasar Modal dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah perusahaan, pemerintah, dan masyarakat umum. Pada prinsipnya, mau tidak mau Negara berkembang akan berhadapan pada suatu kondisi dimana pembagunan ekonomi akan berhadapan pada suatu kondisi dimana pembangunan ekonomi akan lebih banyak ditentukan oleh mekanisme pasar (market rule). Pembangunan ekonomi dalam sebuah Negara pada hakikatnya membutuhkan tiga hal, yaitu predekbilitas, fairness, dan efisiensi. Peran hukum menjadi sangat penting, ketika pembangunan memberikan dampak, seperti kesejahtraan ekonomi, dimana pertumbuhan ekonomi menjadi barometer keberhasilan pembagunan ekonomi suatu Negara. Hukum Penanaman modal mempunyai arti yang sangat penting bagi pembagunan ekonomi Indonesia, untuk meningkatkan hal tersebut salah satu upaya adalah penetapan UU No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Oleh karena itu, dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan menjadi sumber hukum bagi pelaksanaan teknis penanaman modal baik diluar dan didalam negeri. Adanya landasan hukum tersebut diharapkan dalam menghadapi perubahan perekonomian Global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional uang dapat diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional. Keberadaan pasar modal menyebabkan semakin maraknya kegiatan ekonomi, sebab kebetuhan keuagan (financial need) pelaku kegiatan ekonomi, baik perusahaan-perusahaan swasta, individu maupun pemerintah dapat diperoleh melalui pasar modal, sebab itu jugalah maraknya terjadi kecurangan-kecurangan dalam pasar modal contohnya kasus curang seperti insider tranding dan goreng saham yang akibatnya merugikan beberapa pihak. Baru baru ini juga PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui adanya indikasi “permainan” saham pasar modal. Hampir setiap tahun, terdapat belasan laporan yang diserahkan kepada otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti, bahkan direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan adanya indikasi “permainan” saham di BEI memang kerap terjadi setiap tahunnya, terutama adanya insider tranding, Marking the closed (cara ilegal pembentukan harga semu yang dilakukan investor menjelang penutupan perdagangan) dan transaksi semu, tidak hanya itu juga beberapa tahun kebelakang ini telah tejadi 5 kasus kejahatan pasar modal di Indonesia salah satu contohnya adalah kasus Sarijaya Permana Sekuritas yang melakukan penggelapan pada dana Nasabah senilai Rp235 Miliar. Kasus-kasus atau kejahatan inilah yang banyak membuat investor Indonesia mengalami banyak kerugian. Padahal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, selain dimuat sanksi perdata dan administrasi, juda dilengkapi dengan sanksi pidana yang diatur dalam Bab XV tentang “ketentuan Pidana” (Pasal 103-Pasal 110). Perumusan sanksi pidana dalam undang-undang ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum (tindak pidana) pasar modal, baik yang berkualifikasi sebagai kejahatan, maupun pelanggaran.

Bagaimana kondisi penegakan hukum pasar modal di Indonesia? Secara umum penegakan hukum dapat diartikan sebagai tindakan menerapkan perangkat sarana hukum tertentu untuk memaksakan saksi hukum guna menjamin pentaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan tersebut, sedangkan menurut Satjipto Rahardio, penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keiginan-keinginan hukum (yaitu pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum) menjadi kenyataan. Secara konsepsional, inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yagn terjebak di dalam kaedah-kaedah yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkain penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamain pergaulan hidup. Lebih lanjut lagi dikatakannya keberhasilan penegakan hukum mungkin dipengaruhi oleh beberapa faktor yang mempunyai arti yang netral, sehingga dampak negative dan positifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor ini mempunyai yang saling berkaitan dengan eratnya, merupakan esensi tolak ukur dari efektivitas pengakan hukum. Faktor-faktor tersebut adalah: • Hukum (Undang-undang). • Penegakan Hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. • Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. • Masyarakat, yakni dimana hukum tersebut diterapkan. • Dan faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Keberadaan pasar modal di Indonesia memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia, sehingga diatur dalam satu aturan khusus, yaitu undang-undang No.8 tahun 1955 tentang pasar modal (UU Pasar Modal) dan berbagai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaturan khusus ini bertujuan agar aktivitas di pasar modal dapat berjalan konsisten dan taat asas bagi semua pelaku di pasar modal dan tidak terjadi pelanggaran dan tindak pidana, sehingga apa yang menjadi tujuan pendiri pasar modal dapat terwujud. Selama 32 tahun terakhir, keberadaan pasar modal Indonesia terus meningkat, dengan mulai banyaknya pelaku bisnis berinvestasi di pasar modal. Sayangnya sejalan dengan perkembangan pasar modal tersebut, perbuatan pelanggaran dan tindak pidana pasar modal semakin meningkat. Dari data yang ada pada lembaga pengawasan terdahulu, berdasarkan laporan tahunan Bapepam-LK, Selama 3 tahun (2007-2009), ditahun 2007, Bapepam-LK telah menyelesaikan 21 kasus, dari 39 kasus yang diperiksa, kemudian tahun 2008, 41 kasus tahap pemeriksaan, 15 kasus tahap penyidikan, selanjutnya di tahun 2009 terjadi 89 kasus tahap pemeriksaan, 11 kasus tahap penyidikan. Ada kesan hal ini disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, yang bisa saja terjadi karena undang-undang dan peraturan pasar modal yang ketinggalan dengan perkembangan bisnis pasar modal, lemahnya institusi penegak hukum dalam melakukan law enforcement atau kurang prefessionalnya aparat penegak hukum itu sendiri, disamping itu pula UU No 8 tahun 1995 tentang pasar modal tidak pernah mampu menjadi dasar hukum untuk mejerat pelaku kejahatan yang paling sering terjadi yaitu perdagangan orang dalam (insider trading), padahal hal ini diatur dalam UU pasar modal, menurut pengacara senior Agustinus Hutajuluyang mengangkat disertasi berjudul Penaggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal Indonesia bahwa transaksi per hari pasar modal Indonesia bahkan pernah mencapai angka Rp 6,28 Triliun pada 19 februari 2012. Namun, seiring perkembangan ini, pasar modal Indonesia juga menjadi semakin rentan khususnya praktik pencucian uang. Dari penelitian yang ia lakukan, Agustinus menyimpulkan bahwa penegakan hukum tindak pidana dibidang pencucian uang di pasar modal telah berjalan tidak efektif. Keadaan ini bukan saja disebabkan aturan-aturan dalam UU Pasar Modal telah ketinggalan dengan perkembangan teknologi informasi yang menghasilkan modus-modus baru tindak pdana pasar modal, adanya celah kelemahan dalam UU TPU, tetapi juga lemahnya kemauan dan kemampuan kelembagaan dan koordinasi yang terlibat dalam pemberantasan tindak pidana. Dalam pasar modal, kepastian hukum merupakan kewajiban mutlak demi menjamin keberlangsungan pasar modal. Kepastian hukum mewujudkan suatu pasar yang teratur, wajar dan kopemtitif, dengan tetap memberikan perlindungan maksimal kepada investor yang menempatkan dananya di pasar modal. Pasar modal yang besar dan diperhitungkan adalah pasar modal yang sangat melindugi kepastian investornya.

Bagaimanakah penerapan sanksi Pidana dan Perdata di pasar modal? Salah satu kelebihan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dibandingkan dengan Undang-undang Pasar Modal sebelumnya, yaitu Undang-undang No. 15 Tahun 1952 adalah pengenaan sanksi yang lebih beragam dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Langkah yang diambil Undang-undang No. 8 Tahun 1995 ini sangat penting artinnya dalam hal dapat lebih menegakkan hukum di pasar modal ini. Yakni agar para pelaku pidana dapat lebih jera. Walaupun faktor hukuman ini bukanlah jaminan satu-satunya agar hukum di pasar modal dapat tegak. Masih banyak faktor lain, seperti aplikasinya ke dalam praktek hukum, faktor penegak hukum, dan lain-lain sebagainya. Seperti tindak pidana secara umum yang berdasarkan kepada KUH Pidana, maka undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, vide Pasal 103 sampai dengan pasal 110, juga mengkategorikan tindak pidanan kedalam dua bagian, yaitu (1) tindak pidana kejahatan, dan (2) tindak pidana pelanggaran. Apabila dilihat dari beratnya ancaman hukumannya, maka ke dalam golongan tindak pidana di pasar modal (kejahatan maupun pelanggaran) kita kemukakan empat kategori sebagai berikut: i. Kejahatan dengan Ancaman Hukuman Maksimum 10 Tahun Penjara dan Denda Maksimum 15 Milliar Rupiah. Ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara dan denda maksimum Rp 15.000.000,- (lima belas miliar rupiah) ini dikenakan kepada kejahatan-kejahatan di bidang pasar modal sebagai berikut: a) Barang siapa yang secara langsung atau tidak langsung:  Menipu atau mengelabuhi pihak lain dengan menggunakan saran atau cara apapun;  Turut serta menipu atau mengelabuhi pihak lain; dan  Membuat peryataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat peryataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau tujuan mempengaruhi pihak lain. b) Barangsiapa yang melakukan tindakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk meciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek. c) Barangsiapa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi efek atau lebih, baik langusung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek. d) Barangsiapa dengan cara apapun membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di Bursa efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan.  Dia mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara materil tidak benar atau menyesatkan, atau  Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran materil dari pernyataan atau keterangan tersebut. e) Barangsiapa yang merupakan orang dalam dari emiten atau perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam melakukan pembelian atau penjualan atas efek:  Emitem atau perusahan publik dimaksud, atau  Perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emitem atau perusahaan publik yang bersangkutan. f) Barangsiapa yang merupakan orang dalam emitem atau perusahaan publik yang memmpunyai informasi orang dalam tersebut:  Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud, atau  Memberi informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek. g) Barangsiapa yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang secara melawan hukum (misalnya secara mencuri, membujuk, atau dengan kekerasan atau ancaman) dan kemudia diperolehnya kemudian:  Melakukan pembelian atau penjualan di Bursa Efek emiten, atau perusahaan publik dimaksud, ataupun perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan public yang bersangkutan, atau  Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud, atau memberi informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek h) Perusahaan efek memiliki informasi orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik melakukan transaksi efek emiten atau perusahaan publik dimaksud, kecuali apabila:  Transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya; dan  Perusahan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan. i) Barangsiapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan bahwa yang dapat melakukan penawaran umum hanyalah emiten yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif, kecuali dalam hal-hal yang dimaksud dalam pasal 70 ayat (2) Undang-undang Pasar Modal. j) Barangsiapa baik langusung maupun tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pelanggaran seperti dimaksud dalam huruf a sampai i tersebut di atas. ii. Kejahatan yang Diancam dengan maksimum 5 (lima) tahun penjara atau denda maksimum Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). a) Barangsiapa yang melakukan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek tanpa izin usaha dari Bapepam; b) Barangsiapa yang menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai lembaga Kriling dan Penyimpanan atau Lembaga penyimpanan atau Penyelesaian tanpa memperoleh izin usaha dari Bapepam; c) Barangsiapa yang melakukan kegiatan Reksa Dana berbentuk persereoan yang tidak memperoleh izin usaha dari Bapepam; d) Barangsiapa yang melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan Efek tanpa memperoleh izin usaha dari Bapepam; e) Barangsiapa yang melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi tanpa memperoleh izin usaha dari Bapepam f) Barangsiapa yang melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian tanpa mendapat persetujuan dari Bapepam g) Barangsiapa yang menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. h) Barangsiapa yang melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat tanpa terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. i) Para Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris, atau profesi lain yang ditetapkan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal, yang melakukan kegiatan dibidang pasar modal, yang tanpa terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. j) Barangsiapa yang baik langsung mau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pelanggaran tersebut dalam angka 2 huruf a sampai dengan i tersebut di atas.

Khusus atas perbuatan-perbuatan hukum yang berhubungan dengan pasar modal, kemungkinan gugatan perdata dapat timbul dengan berdasarkan kepada beberapa alas yuridis sebagai berikut: I. Klaim berdasarkan kepada adanya pelanggaran perundang-undangan di pasar modal an sich. II. Klaim berdasarkan atas perbuatan melawan hukum vide pasal 1365 KUH Perdata III. Klaim berdasarkan atas tindakan wanprestasi atas suatu perjanjian.

1. Gugatan Perdata Atas Dasar Pelanggaran Peundang-Undangan Pasar Modal An Sich Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 banyak memuat larangan atau membebankan kewajiban kepada pihak-pihak tertentu untuk melakukan hal-hal tertentu. Tentunya, pelanggaran terhadap kekuatan tersebut membawa konsekuensi yuridis untuk dibebankan kewajiban kepada pihak pelanggarnya untuk membayar ganti rugi, sekiranya ada dasar dan alasan untuk itu. Disamping itu, tersedia pula sanksi pidana dan administratif. Undang-undang Pasar Modal mengintrodusir dua metode pertanggungjawaban perdata di bidang pasar modal, yaitu (1) pertanggungjawaban khusus, dan (2) pertanggungjawaban umum. 2. Gugatan Perdata Atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum Vide Pasal 1365 KUH Perdata Dengan dibukanya kesempatan menuntut ganti rugi (secara perdata) oleh Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, maka sebenarnya banyak segi dari pelanggaran hukum pasar modal dapat dimintakan tanggung jawab perdata secara bayaran ganti rugi, terutama dengan adanya pasal “Catch all” yakni pasal 111. Namun demikian, pasal 111 Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 tersebut bukanlah “benteng terakhi’ dari tuntutan perdata atas pelanggaran di bidang pasar modal tersebut. Sebab, jika karena sebab apapun Pasal 111 tersebut tidak dapat diterapkan, masih ada “the last resort” yang lain untuk dapat menjaring si pelanggar hukum pasar modal untuk dapat dimintakantan tanggung jawab perdatanya, yaitu (1) lewat perbuatan melawan hukum vide Pasal 1365 KUH Perdata, di samping juga (2) lewat tindakan wansprestasi, vide Pasal 1243 KUH Perdata. Penafsiran terakhir (terutama setelah tahun 1919) terhadap Pasal 1365 KUH perdata tersebut memang telah semakin luas dan fleksibel. Sehingga, bukan hanya sipelanggar hukum an sich yang dapat dimintakan tanggung jawabnya secara perdata, melainkan juga terhadap pihak yang dalam keadaan kurang hati-hati atau bahkan melanggar kebiasaan yang baik sehingga menimbulkan kerugian di pihak lain. 3. Gugatan Perdata Atas Dasar Perbuatan Wanprestasi Telah pernah disebutkan bahwa di samping gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum vide Pasal 1365 KUH Perdata, the last resort yang lain adalah gugatan berdasarkan wansprestasi vide Pasal 1243 (dan seterusnya) dari KUH Perdata. Gugatan berdasarkan Wansprestasi ini mensyaratkan adanya pelanggaran (breach) terhadap pasal-pasal dari perjanjian yang pernah dibuat antara para pihak. Secara teoretis, perjanjian tersebut baik berbentuk tertulis ataupun secara lisan saja, kecuali terhadap beberapa jenis perjanjian yang oleh hukum disyaratkan untuk dibuat dalam bentuk tertulis.

Kondisi Penegakan Hukum pasar di modal masih kurang efektif terlihat dari banyaknnyakasus kasus kejahatan pasar modal yang terjadi di negeri Indonesia atau negeri kita tercinta ini hal ini terjadi dikarekanan beberapa faktor atau penyebab yang salah satunya adalah kurang nya kemauan dan kemampuan ke lembagaan atau koordinasi dalam pemberantasan tindak pidana kejahatan pasar modal dan juga banyaknya investor investor dari Negara kita mengalami kerugian besar akaibat hal ini. Padahal kalau saja angka kejahatan pasar modal dapat ditekan maka bisa saja pendapatan Negara kita akan bertambah karena segala macam transaksi yang dilakukan oleh pasar modal akan dikenakan pajak, yang dimana pajak tersebut akan dimanfaatkan sebagai khas Negara sehingga hal ini dapat menunjang pembangunan di Negara kita. Untuk pemberlakuan atau penerapan sanksi pidana sekiranya telah diatur ketas dalam perundang-undang kita yaitu Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 yang dimana ancamannya mulai dari 10 tahun penjara hingga 5 tahun penjara dan juga dengan denda yang berkisar 10 sampai 5 miliar, sedangkan untuk sanksi perdata lebih mengarah kepada perbuatan yang dapat di gugat mulai dari pasal KUH Perdata 1365, 1243 dan seterusnnya.

Pemerintah seharusnya bisa lebih tegas dalam penegakan hukum pasar modal yang berlaku di Negara kita ini, contohnya lembaga penegakan hukum tidak perlu ragu ragu untuk memberikan sanksi yang berat terhadap para pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan ini karena kita bisa melihat akibat perbuatannya mereka tidak hanya merugikan Negara tapi investor kita juga dirugikan maka dari hal itulah mengapa hukuman bagi para pelaku perlu ditingkatkan agar kejadian seperti ini dapat diminimalisirkan karena ada adagium kita mengatakan “Lex Semper Dabit Remedium” artinya Hukum selalu memberi obat, tidak hanya sanksi saja yang diperbesar tapi dari lembaga lembaga penegak hukum untuk meningkatkan kinerjanya dalam pelaksanaan penegakan hukum pasar modal, saya menyadari bahwa saran kami ini terliahat sedikt memaksakan tetapi ingat bahwa leluasanya kejahatan pasar modal dapat membuat kerugiaan besar atau menjadi racun bagi Negara kita, sehingga perlunya untuk memberikan sanksi yang berat atau tegas bagi pelaku kejahatan pasar modal.

DAFTAR PUSTAKA Novi, Amanita. 2011. Bank dan Lembaga Keuagan Lain. Yogyakarta: UNY. Situmpang, Taufik H. (2007). Hukum dan Pembangunan Ekonomi. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Volume 1, 20. Fuad, Fokky. (2007). Hukum, Demokrasi dan Pembangunan Ekonomi. Jurnal Hukum Volume 5. 9. Salami, RU. (2011). Hukum Pasar Modal dan Tanggung Jawab Sosial, Jurnal Dinamika Hukum Volume 11. 3. Syakbani, B. (2014). Penegakan Hukum di Pasar Modal dalam Produk Hukum Ekonomi di Indonesia. Jurnal Valid Volume 11. 89. Sugionto, D. (2018, Juni 29). Direksi Baru Pasar Modal Siap Berantas Praktik Goreng Saham. Detik Finance. Diakses 10 Februari 2019. dari https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4090034/direksi-baru-pasar-modal-siap-berantas-praktik-goreng-saham. Ardhian, M, (2017, September 07). Tiap Tahun, BEI Laporkan ‘Permainan’ Saham ke OJK. Katadata. Diakses 11 Februari 2019. dari https://katadata.co.id/berita/2017/11/07/bei-laporkan-belasan-permainan-saham-kepada-ojk-tiap-tahun. Finansialku. Kejahatan Pasar Modal. Diakses 11 Februari 2019. dari https://www.finansialku.com/kejahatan-pasar-modal-yang-merugikan-investor-di-indonesia/. Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Kolompoy, M. (2016). Penegakan Hukum Tindak Pidana Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pasar Modal di Indonesia. Jurnal Lex Privatum Volume 4. 29. Frandoni, A. (2011). Penegakan Hukum Terhadap Praktek Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading) oleh BAPEPAM-LK (Skripsi). Padang (ID): UNAND. Fuady. M. (2001). Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

859 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page