top of page

Pembagian Harta Warisan Orang Tua yang Memiliki 2 Anak Laki-Laki dan 1 Anak Perempuan.


Kepada : Penanya


Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal :

Bagaimana cara menghitung warisan jika yang meninggal orang tua, terdapat tiga bersaudara dengan dua saudara laki-laki dan satu anak perempuan, apakah lebih baik diselesaikan di pengadilan agama saja untuk kejelasan warisannya?


Jawaban:

Saudara yang terhormat Terkait Pertanyaan saudara perhitungan warisan telah meninggal kedua orang tua, erdapat tiga bersaudara dengan dua saudara laki-laki dan satu anak perempuan yaitu :


Pembagian warisan dalam hukum islam dapat diatur berdasarkan aturan ilmu hukum waris dan merujuk dalam Al-Qur’an. untuk menghitung pembagian warisan dalam islam sebaiknya mengacu pada aturan waris islam dan dapat diselesaikan di pengadilan agama. pengadilan agama dapat memberikan kejelasan dalam pembagian warisan sesuai dengan ajaran agaman islam. namun perlu diketahui bahwa keputusan untuk menyelesaikan di pengadilan agama atau tidak sebagaiknya didasarkan pada pertimbangan hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.


Dalam hal ini, pembagian warisan untuk tiga bersaudara (dua saudara laki-laki dan satu anak perempuan) dapat dilakukan hitungan yang berdasarkan aturan waris islam. pengajuan permohonan ke Pengadilan Agama dapat membantu dalam menyelesaikan sengketa terkait pembagian warisan sesuai dengan ajaran agama islam sehingga dapat menjadi pilihan yang baik untuk memastikan keadilan dalam pembagian warisan.

Pembagian waris dalam hukum Islam dibagi berdasarkan masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Selain itu, warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat.


Berdasarkan Pasal 176 KHI yang berlaku berdasarkan asal Pasal Hukum Kewarisan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) terkait besarnya bahagian waris : Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapatkan separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapatkan dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.


Tambahan :

Beberapa faktor yang perlu diperhatikan saat menghitung bagian setiap ahli waris, terutama dalam konteks hukum waris Islam, antara lain:

1. Pengetahuan tentang kerabat-kerabat yang menjadi ahli waris: Penting untuk memahami siapa-siapa saja yang termasuk dalam kategori ahli waris sesuai dengan hukum waris Islam.

2. Pengetahuan tentang bagian setiap ahli waris: Memahami besaran bagian masing-masing ahli waris yang telah ditentukan berdasarkan hukum waris Islam

3. Cara menghitung bagian setiap ahli waris: Mengetahui rumus perhitungan untuk menentukan bagian setiap ahli waris sesuai dengan aturan hukum waris Islam

Pemahaman mendalam terhadap faktor-faktor di atas akan membantu dalam proses pembagian warisan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum waris Islam


Disclaimer

1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

28 views0 comments

Comments


bottom of page