top of page

Narapidana Dapat Menjadi Calon Anggota Legislatif, Bagaimana Aturannya?


Kepada: Saudara/Saudari Penanya


Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal: Calon Legislatif yang berstatus mantan narapidana. Bagaimana pandangan hukum di Indonesia?


Jawaban:

Pemilihan umum di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam undang-undang tersebut, ada ketentuan mengenai syarat dan larangan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, seseorang yang menjadi anggota DPR atau DPD harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Warga negara Indonesia.

  • Memiliki hak pilih.

  • Memiliki integritas dan reputasi yang baik.


Namun, terdapat ketentuan tambahan terkait larangan bagi calon anggota DPR dan DPD dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu:

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau badan hukum yang bertentangan dengan Pancasila.

  • Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang.


Jadi, berdasarkan ketentuan ini, seseorang yang pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, seharusnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota DPR atau DPD.


Tambahan:

Jika terdapat pro-kontra terkait maraknya calon anggota DPR yang merupakan mantan narapidana, hal tersebut mungkin terkait dengan pertanyaan apakah mereka memenuhi syarat tersebut atau tidak. Hukum yang berlaku tentu dapat diperdebatkan dan ditafsirkan, dan pada akhirnya, keputusan akhir ada pada lembaga pemilihan dan pengadilan.


Disclaimer

1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

17 views0 comments

コメント


bottom of page