Kepada: Saudara/Saudari Penanya
Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Bagaimana cara mengajukan gugatan terkait batas tanah kediaman (rumah) yang diambil sekian bagian oleh pihak lain yang berkediaman di kanan/kiri rumah kami? Apakah butuh pengacara?
Jawaban Singkat:
Saudara yang terhormat,
Peristiwa yang saudara alami termasuk ke dalam perkara perdata yang dapat digugat. Untuk mengajukan gugatan, saudara boleh mendaftarkan perkara gugatan secara offline dengan cara datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri yang menaungi wilayah kediaman saudara. Saudara juga bisa mengajukan gugatan secara online melalui aplikasi e-court, namun bagi pengguna umum (bukan pengacara) untuk dapat menggunakan e-court harus datang langsung ke Pengadilan agar bisa melakukan pendaftaran perkara pada akun e-court sehingga saudara tetap harus mendatangani Kantor Pengadilan terlebih dahulu.
Pendampingan oleh pengacara adalah hal yang tidak diwajibkan dalam perkara ini, kemudian mengingat kerugian materil yang dihasilkan masih tergolong ke dalam kerugian yang rendah, menurut kami tidak terlalu perlu menggunakan pengacara. Namun, hal ini dikembalikan lagi kepada kenyamanan saudara.
Penjelasan:
Untuk mengajukan gugatan, pertama-tama saudara dianjurkan untuk mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri yang menaungi wilayah kediaman saudara. Namun sebelum itu, alangkah baiknya apabila saudara datang dengan persiapan yang baik, seperti membawa bukti sertifikat tanah/rumah yang tertera batas luas kepemilikannya, dan membawa berkas identitas saudara. Dua berkas tadi adalah berkas pokok yang harus Anda persiapkan. Untuk berkas penunjang gugatan lainnya, petugas PTSP akan memberikan arahan lebih lanjut kepada saudara.
Kemudian, saudara juga perlu menyiapkan biaya untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagai biaya operasional gugatan yang saudara ajukan. Mengenai jumlah biaya yang perlu disiapkan, saudara tidak perlu mengkhawatirkan biaya tinggi karena pengadilan sendiri memiliki prinsip menjalankan sistem peradilan yang cepat, sederhana, biaya ringan. Perihal perkiraan biaya saudara diperbolehkan untuk bertanya kepada petugas PTSP.
Tahapan peradilan: Setelah membayar biaya perkara, gugatan saudara akan melewati tahapan administrasi. Kemudian, saudara pasti akan diarahkan untuk melakukan mediasi dengan pihak tergugat untuk barangkali bisa mencapai kesepakatan damai bersyarat. Namun, apabila mediasi tidak berhasil maka gugatan saudara akan diproses lebih lanjut untuk masuk ke dalam tahap persidangan/meja hijau.
Saran:
Kami menyarankan saudara untuk datang langsung kepada petugas PTSP untuk menanyakan detail hal-hal lain yang harus dipersiapkan. Dari situ, saudara bisa mendapatkan bayangan terkait perkara tersebut dan juga bisa menentukan apakah saudara membutuhkan bantuan pengacara atau tidak.
Disclaimer
Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Comments