top of page

Lampu Merah (Lampu Lalu Lintas) yang Tidak Beroperasi di Atas Jam 12 Malam. Apakah Ada Aturan yang Mengatur Demikian?


Kepada: Saudara/Saudari Penanya


Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal: Lampu Merah (lampu lalu lintas) yang tidak beroperasi di atas jam 12 malam. Apakah ada aturan yang mengatur demikian?


Jawaban:

Saudara pananya, tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur waktu operasional lampu lalu lintas (atau biasa dikenal dengan lampu merah), Aturan yang kiranya relevan ialah aturan penggunaan lampu lalu lintas diatur berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, tidak ada aturan yang secara spesifik dapat menjawab pertanyaan saudara. Akan tetapi, perlu diingat bahwa idealnya lampu lalu lintas berfungsi mengatur lalu lintas, menghindari kecelakaaan lalu lintas, dan menjaga ketertiban lalu lintas oleh karena itu lampu lalu lintas idealnya beroperasi secara 24 jam.


Tambahan:

Tidak beroperasinya lampu merah bisa saja dikarenakan adanya faktor eksternal sebagai pnghambat, seperti padamnya aliran listrik, maintenance fasilitas, ataupun rusaknya lampu lalu lintas.


Disclaimer

1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

136 views0 comments

Comments


bottom of page