top of page

Kondisi Hukum Terhadap Korban Perdagangan Manusia Dan Upaya Perlindungan Yang Diberikan Pemerintah D

Oleh: Muhammad Fadli

A. Latar Belakang

Menelisik pada 72 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 10 Desember tahun 1948, ya rilisnya Deklarasi dari Hak Asasi Manusia. Sejatinya Hak Asasi Manusia Merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan kepada setiap manusia di muka bumi ini, tanpa memandang ras, suku, budaya, lelaki ataupun perempuan sejatinya masing – masing memiliki hak asasi manusia yang sama derajatnya. Adanya hak asasi manusia mewujudkan berbagai macam bentuk pengaruh adanya kewajiban asasi, dimana kedua hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dan berjalan secara paralel.

Manusia menurut kodratnya memiliki hak yang sama dan melekat pada diri orang itu sendiri tanpa pengecualian, seperti hak untuk hidup, hak atas keamanan, hak bebas dari segala macam penindasan dan lain-lain hak yang secara universal disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Istilah HAM berarti hak tersebut ditentukan dalam hakikat kemanusiaan dan demi kemanusiaan. HAM yang merupakan hak dasar seluruh umat manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal, abadi yang berhubungan dengan harkat martabat manusia, dimiliki sama oleh setiap orang, tanpa memandang jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, usia, bahasa, status sosial, pandangan politik, dan lain-lain.[1]

Perdagangan manusia (human trafikking) merupakan masalah klasik yang selalu terjadi sepanjang masa. Pandangan masyarakat (communis opinio) bahwa perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan modern tidak dapat kita bantah. Perdagangan orang merupakan kejahatan yang sangat jahat dan merupakan salah satu kejahatan yang mengalami pertumbuhan paling cepat di dunia. Dewasa ini perdagangan orang juga menjadi salah satu dari lima kejahatan terbesar di dunia yang harus ditanggulangi karena akibat yang di timbuklkan tidak saja pada aspek ekonomi, tetapi juga aspek politik, budaya dan kemanusiaan.[2]

Ketika menelisik apa yang menjadi faktor penyebab utama maraknya perdangan orang (human trafikking) ini, dalam kasus-kasus yang pernah terungkap, ada tiga hal yang dapat diketahui adalah Pertama; komiskinan (Poverty), kedua; banyaknya penduduk dan ketiga; Budaya patriaki. Kemiskinan merupakan faktor yang paling dominan terhadap terjadinya perdagangan manusia ini. Orang-orang yang memiliki tingkat kehidupan yang rendah dengan mudah dapat dibujuk untuk di jual dengan modus memberikan pekerjaan untuk kehidupan yang lebih baik. Keadaan ini diperkuat lagi dengan jumlah penduduk negara yang besar dan sulitnya mencari pekerjaan khususnya bagi wanita. Keadaan ini diperparah dengan kedudukan wanita dalam budaya patriaki yang selalu mendapat tekanan dari lingkungan sekitar mereka. Oleh karena itu yang sering menjadi objek perdagangan manusia adalah wanita.[3]

Perdagangan manusia memang bukanlah suatu hal yang baru di muka bumi ini; bahkan negara-negara yang kini dianggap sebagai negara besar pada awalnya banyak berhutang pada penduduk ‘negara miskin dan lemah’ yang dibawa secara paksa untuk bekerja di perkebunan ataupun pabrik. Masalah perbudakan merupakan sejarah hitam umat manusia, yang bahkan juga telah direkam dalam kitab-kita suci. Sejarah juga telah mencatat berbagai peperangan yang disebabkan karena isu perbudakan, misalnya yang terjadi antara Amerika Utara dan Selatan pada abad-abad lalu. Apakah dengan masyarakat dunia yang makin beradab ini maka perbudakan menghilang? Secara yuridis formal memang demikian, karena tidak satupun negara lagi yang mengakui dan mentolerir perbudakan. Akan tetapi tidak berarti bahwa fenomenon ini sudah menghilang seluruhnya dari muka bumi.[4]

Perdagangan manusia dengan tujuan untuk eksploitasi seksual dari tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Sampai dengan saat ini di Indonesia diperkirakan 40.000 – 70.000 anak Indonesia telah menjadi korban trafficking in person khususnya korban eksploitasi seksual komersial terutama ditemukan di Bali, Lombok dan Batam. Direktur Women’s Crisis Center (WCC) Palembang , Yeni Roslaini Izi melaporkan bahwa mereka mendampingi 37 perempuan korban trafficking in person tahun 2006 dan tahun 2007 menjadi 89 orang. Kenaikannya hampir 200 persen.[5]

Realitas tersebut sungguh ironi dengan cukup memadainya peraturan perundang – undangan tentang larangan terhadap perdagangan orang, mulai dari Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sampai dengan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang. Perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia. Perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma – norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.[6]

B. Rumusan Masalah

1)Bagaimanakah Kondisi Hukum Terkait Korban Perdagangan Manusia di Indonesia ?

2)Bagaimanakah Upaya Perlindungan Yang Diberikan Pemerintah Dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?

C. Pembahasan

  1. Kondisi Hukum Terkait Korban Perdangan Manusia di Indonesia

Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia hingga saat ini di rasa kurang terlaksana dengan baik. Dengan melihat banyaknya kasus pelanggaran HAM yang sering di jumpai dalam lingkungan kita seperti membunuh, memperkosa, merampas harta benda orang lain, dan lain sebagainya. Selan itu terdapat pula kasus-kasus yang beberapa waktu lalu yang cukup membelalakkan mata terjadi di Indonesia seperti kasus di Aceh, Maluku, pelanggaran HAM di Timor Timur, Papua, Semanggi, Tanjung Priok dan Poso di rasa merupakan salah satu contoh bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia yang belum berjalan denga baik dan pelaksanaan penegakan yang belum maksimal.

Dengan melihat banyaknya kasus dan peristiwa yang terjadi saat ini yang masih sangat menunjukkan pelanggaran hak asasi manusia hal ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia baik warga negara, penegak hukum dan penyelenggara negara belum mengerti dan memahami tentang hakikat sesungguhnya dari hak asasi manusia dan kewajiban asasinya. Apabila setiap invidu masyarakat mengingat, menyadari dan memahami kewajiban-kewajibannya dengan menjalankan haknya maka hak asasi manusia akan dapat hidup dan berjalan dengan baik.[7]

Salah satu permasalahan terkait HAM di Indonesia adalah tindak pidana perdagangan orang yang merupakan bentuk perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk, paling tidak, eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari ekspolitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh. Di Indonesia, kejahatan perdagangan orang manusia mengambil bentuk perdagangan untuk tujuan eksploitasi seksual, pekerja rumah tangga, pekerja migran, pekerja anak, dan perkawinan pesanan. Ujung dari kejahatan ini adalah para korban dipaksa untuk bekerja dalam lingkungan kerja yang buruk dan dengan gaji yang tidak layak.[8]

Fenomena perdagangan manusia di Indonesia memang merupakan fenomena gunung es. Sulit sekali memperkirakan secara pasti angka kasus perdagangan manusia yang pernah terjadi disamping penanganan perdagangan manusia di Indonesia pun masih belum terkoordinasi karena berkaitan dengan permasalahan beberapa departemen terkait. Jika ditelaah, meningkatnya perdagangan manusia beberapa tahun terakhir ini terjadi akibat krisis ekonomi. Angka pengangguran di Indonesia terutama di pedesaan semakin meningkat padahal kehidupan semakin sulit karena kenaikan berbagai kebutuhan hidup. Sejak krisis dan kerusuhan tahun 1998, banyak pabrik (yang tentunya menyerap tenaga kerja terbesar) tutup, karena kondisi ekonomi dan politik yang tidak kondusif. Oleh karena masyarakat sudah semakin ragu terhadap kemampuan pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan, maka mereka pun berinisiatif mencoba peluang untuk bekerja di luar negeri, dengan segala risikonya.

Laporan International Organization for Migration (IOM) menyebutkan, jumlah korban human trafficking di Indonesia antara 2005-2017 mencapai 8876 orang.4 Korban perempuan tetap menduduki peringkat paling besar yang mengalami perdagangan manusia. Korban anak-anak di bawah umur mencapai 15 persen. Laki-laki menjadi korban human trafficking sebelumnya bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Kemudian, pada 2015, mayoritas korban sindikat perdagangan manusia didominasi kelompok Buruh Migran Indonesia (BMI) yang dikenal dengan sebutan Tenaga Kerja Indonesia.5 Kementerian Pemberdayaan Perempuan memperkirakan, terdapat 20 persen tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri menjadi korban human trafficking. Organisasi Migrasi Internasional (IOM) menambahkan, 70 persen modus perdagangan manusia di Indonesia berawal dari pengiriman TKI secara ilegal ke luar negeri.[9]

Di 2017, pemerintah menetapkan lima daerah yang masuk kategori zona merah human trafficking. Kelima daerah tersebut antara lain NTT, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Pada akhir 2017, NTT menempati posisi atas sebagai daerah yang mengalami human trafficking. Masuknya NTT dalam zona merah human trafficking dalam beberapa tahun terakhir merupakan suatu hal yang cukup mengejutkan. Sebelumnya, NTT tidak masuk dalam peringkat atas untuk daerah yang terdampak masalah human trafficking. Hal ini menandakan, jumlah kasus human trafficking di NTT meningkat dengan sangat signifikan. Selama 2015 sampai pertengahan 2016, sebanyak 1667 TKW asal NTT menjadi korban human trafficking. Jumlah kasus human trafficking di NTT 2016 mencapai 400 kasus. 2017 terdapat 137 kasus human trafficking berhasil terungkap ke publik.[10]

Sementara itu, penegakan hukum terhadap oknum nyaris tidak pernah terdengar adanya. Kualitas penegakan hukum sangat tidak signifikan diamana tidak ada sanksi terhadap pelaku perdagangan manusia yang telah membuat menderita korban sampai meninggal dunia, yang harusnya dihukum lebih dari 15 atau 20 tahun dan denada lebih dari 2 miliar, namun justru hukuman ringan yang dikenakannya, rata-rata 3 – 4 tahun yang terberat hanya 8 tahun. Selama ini penegakan hukum sangat memprihatikan, sama sekali tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Padahal kalau melihat sanksi hukuman dalam UU No. 21 tahun 2007 ini, baik sanksi pidana maupun denda serta cukup komprehensif yang mengatur sanksi terhadap oknum, pihak pendukung dll, cukup berat dan diperkiraan mampu memberikan “deterent effect” bagi terjadinya tindak pidana perdagangan orang.[11]

Seperti disampaikan oleh Van Hamel bahwa eksekusi pidana dapat menyebabkan pihak lain berpikir untuk melakuakan suatu tindakan kejahatan. Namun sebaliknya jika eksekusi hukuman setimpal tidak tercapai meskipun ancaman yang tertulis cukup berat, tetap tidak akan membuat jera karena implementasi penegakan hukum di lapangan berbeda. Beberapa faktor penyebab lemahnya penegakan hukum seperti sedikitnya pelaku yang dikenakan hukuman dan ringannya vonis hukuman. Sedangkan faktor penyebab vonis hukuman tidak maksimal adalah karena pasal/ketentuan yang dikenakan bukan UU perdagangan orang tetapi UU lain seperti KUHP atau Ketenagakerjaan. Hal ini diakibatkan antara lain: perbedaan presepsi antar para penegakan hukum polisi, jaksa, hakim; kurangnya pemahaman terkait UU perdagangan orang dari sebagian para penegakan hukum itu sendiri; dan adanya oknum yang terlibat.[12]

  1. Bagaimanakah Upaya Perlindungan Yang Diberikan Pemerintah Dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?

Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan sendi-sendi kehidupan bernegara di negara ini harus tidak bertentangan dengan nilai-nilai, norma-norma dan kaidah-kaidah yang ada dalam kegiatan-kegiatan bernegara, Indonesia yang menyatakan dalam pedoman dasar konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum, berarti tiada kebijakan ataupun wewenang dan amanah tanpa berdasarkan hukum.

Pembahasan tentang perdagangan orang atau trafficking yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM) berarti membicarakan dimensi kehidupan manusia. HAM serta perlindungannya ada bukan karena diberikan oleh masyarakat dan kebaikan dari negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Pengakuan atas eksistensi manusia menandakan bahwa manusia sebagai mahluk hidup adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT patut memperoleh apresiasi secara positif.[13]

Keseriusan pemerintah terhadap upaya erlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) ditingkat nasional maupun internasional semakin intens diperbincangkan, segala sesuatu yang menyentuh kebutuhan hidup dikaitkan dengan HAM. Usaha-usaha penegakan dan perlindungan tentang Hak Asasi Manusia memerlukan perhatian yang sungguhsungguh baik oleh pihak Pemerintah maupun Lembaga Hukum yang ada di masyarakat, beberapa sinyalemen pelanggaran HAM telah terjadi dimanamana, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia masih memperhatinkan yang terlihat dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia, antara lain dalam bentuk tindak kekerasan, deskriminasi dan kesewenang-wenangan.[14]

Indonesia seperti negara lain yang memiliki kepekaan dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan nilai-nilai kemanusiaan yang ada di dalam pancasila tentu tidak dapat diam dengan seribu bahasa berkenaan dengan pelaksanaan Hak Asasi Manusia di wilayah Indonesia. Indonesia sebagai negara yang memiliki kultur nilai-nilai yang begitu menghormati dan menghargai arti dasar manusia yang telah di buktikan oleh historis Indonesia yang panjang, bahwa Indonesia suatu wilayah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dengan ke khasan yang beraneka ragam budayanya tetapi dengan sesuai nilai-nilai budaya nusantara telah melaksanakan dalam kehidupan sehari-harinya dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara dengan bermartabat tanpa harus menghilangkan nilai-nilai budaya nusantara yang telah menempatkan posisi manusia di dalam bingkai yang harmonis dan kesetaraan yang sesuai dengan masyarakat Indonesia.[15]

Sejarah ketatanegaraan Indonesia telah mengamanatkan pada lembaga-lembaga negara untuk menegaskan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Dalam rentang waktu sebelum dilakukan perubahan UUD 1945, perlindungan HAM belum menjadi isu dan pemahaman umum. Hal ini tidak terlepas dari suasana politik dan kehidupan bernegara yang bernuansa represif. Salah satu perubahan yang dilakukan pasca amandemen UUD adalah semakin besarnya perhatian masyarkat dan pemegang kekuasaan untuk menegaskan dan menegakkan HAM di Indonesia. [16]

Dengan diatur secara komprehensif dalam UUD 1945 mengenai HAM dalam Pasal 28, dan 28A-28J serta disahkannya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, bahkan mengenai informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah menjadi landasan agar perlindungan HAM harus ditegakkan oleh semua insan negara. Salah satunya oleh lembaga-lembaga negara, tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan lembaga negara Indonesia memberikan nilai positif dalam penegakan HAM.[17]

Hal-hal yang dapat dilihat secara nyata seperti adanya lembaga-lembaga negara seperti yang dikhususkan untuk melidungi Hak Asasi Manusia seseorang. Seperti Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Komisi perlindungan saksi dan korban. Selain itu, pemerintah Indonesia mulai melakukan reformasi hukum. Dengan adanya Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan HAM seperti Undang – undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asai Manusia, Undang undang No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM membuat warga negara Indonesia lebih terlidungi hak asasinya.[18]

Penegakan HAM dapat dilakukan melalui jalur hukum dan jalur politik, maka diupayakan menindak secara tegas para pelaku pelanggaran HAM tersebut. Untuk itu kita wajib menghargai dan menghormati adanya upaya-upaya terhadap penegakan HAM adalah sebagai berikut:

  1. Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM.

  2. Mendukung para korban pelanggaran HAM untuk memperoleh restitusi, kompensasi dan rehabilitasi.

  3. Tidak mengganggu atau menghalangi jalannya persidangan HAM di pengadilan HAM.

  4. Memberikan informasi atau melaporkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga yang menangani HAM apabila terjadi pelanggaran HAM.

  5. Mendorong untuk dapat menerima rekonsiliasi kalau lewat peradilan HAM mengalami jalan buntu.[19]

Selama ini, keberadaan Komnas HAM terkesan belum menjalankan fungsinya secara optimal. Komnas Hak Asasi Manusia seakan-akan selalu muncul terlambat dalam penegakkan dan penghormatan Hak Asasi Manusia. Seyogyanya Komnas Hak Asasi Manusia tidak hanya muncul setelah terjadinya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, tetapi juga muncul sebagai tameng untuk membendung laju pelanggaran HAM dengan melakukan serangkaian upaya berupa sosialisasi mengenai pemahaman atas Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, dalam suatu upaya dalam proses untuk melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/ MPR/ 1998 Tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat, serta meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.[20

D. Kesimpulan

Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat menghormati dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Sehingga, pemerintah pusat membuat dan mengesahkan instrumen hukum atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan untuk menegakkan dan melindungi HAM penduduk Indonesia. Tindak pidana perdagangan orang (Trafficking In Persons) harus dianggap sebagai Kejahatan luar biasa, karna ini dapat merendahkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu negara harus menyatakan sikap untuk memulai berperang dalam membrantas kasus perdagangan orang dan sungguh – sungguh mengatasi berbagai penyebab dan latar belakang. Untuk itu perang terhadap perdagangan orang harus didukung oleh law enforcement atau dapat dikatakan penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih, terkhusus terhadap kasus – kasus sindikat perdagangan orang yang terorganisasi secara sistematis

E. Saran

Dalam menghadapi kasus perdagangan orang ini tentu dibutuhkannya kerja sama yang baik antara masyarakat dengan pemerintah, untuk itu disinilah dibutuhkan peran pemerintah sebagai wakil rakyat untuk membentengi masyarakat khususnya yang rentan menjadi korban perdagangan orang yaitu pengangguran dan kemiskinan. Disini pula dibutuhkan peran penting lembaga – lembaga terkait seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lembaga terkait lainnya itu bersinergi bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam rangka penegakan hak asasi manusia dan untuk Indonesia bebas perdagangan orang.

Daftar Pustaka

Nuraeny, Henny. (2012). Wajah Hukum Pidana Dan Perkembangan, Gramata Publishing.

Novianty. Tinjauan Yuridis Kejahatan Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Sebagai Kejahatan Lintas Batas Negara. Jurnal Ilmu Hukum.

Harkrisnowo, Harkristuti. Perdagangan Manusia Sentra HAM. Laporan Perdagangan Manusia di Indonesia.

Suhardin, Yohanes. (2008). Tinjauan Yuridis Mengenai Perdagangan Orang Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Mimbar Hukum Volume 20. 3.

Warjiyanti, Sri. (2018). Instrumen Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Justicia Islamica Volume 15. 1.

Takariawan, Agus dan Sherly Ayuna Putri. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Human Trafficking Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Volume 25. 2.

Prakoso, Abdul Rahman dan Putri Ayu Nurmalinda. (2018). Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagngan Orang. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4. 1.

Riadi, Wahyu. (2017). Implementasi Pencegahan Perdagangan Orang Ditinjau Dari Perspektif Pertahanan Negara. Jurnal Strategi Perang Semesta Volume 3. 2.

Taufiq, Muchamad dan M. Wimbo Wiyono. (2011). Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Hak Asasi Manusia Dan Pemberdayaan Perempuan Di Kabupaten Lumajang. Jurnal WIGA Volume 1. 1.

Supriyanto, Bambang Heri. (2014). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal AL-AZHAR Indonesia Seri Pranata Sosial Volume 2. 3.

Putra, Muhammad Amin. (2015). Eksistensi Lembaga Negara Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Volume 9. 3.

Hidayat, Eko. (2016). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah Volume 8. 2.

Triwahyuningsih, Susani. (2018). Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia. Jurnal Hukum Legal Standing Volume 2. 2.

Nawawi, Asror. (2017). Komnas HAM : Suatu Upaya Penegakan HAM Di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif Volume XI. 1.

[1] Henny Nuraeny, Wajah Hukum Pidana Asas Dan Perkembangan, Gramata Publishing, Jakarta, 2012.

[2] Novianty, “Tinjauan Yuridis Kejahatan Perdagangan Manusia (Human Traffikking) Sebagai Kejahatan Lintas Batas Negara”, Jurnal Ilmu Hukum, hal 50.

[3] Ibid., hal 51.

[4] Harkristuti Harkrisnowo, “Perdagangan Manusia Sentra HAM”, Laporan Perdagangan Manusia di Indonesia, hal 5.

[5] Yohanes Suhardin, “Tinjauan Yuridis Mengenai Perdagangan Orang Dari Perspektif Hak Asasi Manusia”, Mimbar Hukum, Vol. 20  No. 3 Oktober 2008, hal 474.

[6] Ibid.

[7] Sri Warjiyati, “Instrumen Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia”, Justicia Islamica Vol. 15 No. 1 Juni 2018, hal 125.

[8] Agus Takariawan dan Sherly Ayuna Putri, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Human Trafficking Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 25 No. 2 Mei 2018, hal 238.

[9] Ibid., hal 239.

[10] Ibid., hal 240.

[11] Abdul Rahman Prakoso dan Putri Ayu Nurmalinda, “Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Vol. 4 No. 1 2018, hal 6.

[12] Wahyu Riadi, “Implementasi Pencegahan Perdagangan Orang Ditinjau Dari Perspektif Pertahanan Negara”, Vol. 3 No. 2 Juni 2017, hal 13.

[13] Agus Takariawan dan Sherly Ayuna Putri, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Human Trafficking Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 25 No. 2 Mei 2018, hal 243.

[14] Muchamad Taufiq dan M. Wimbo Wiyono, “Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Hak Asasi Manusia Dan Pemberdayaan Perempuan Di Kabupaten Lumajang”, Jurnal WIGA, Vol. 1 No. 1 Maret 2011, hal 25.

[15] Bambang Heri Supriyanto, “Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif Di Indonesia”, Jurnal AL-AZHAR Indonesia Seri Pranata Sosial, Vol. 2 No. 3 Maret 2014, hal 158.

[16] Muhammad Amin Putra, “Eksistensi Lembaga Negara Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 3 Juli – September 2015, hal 257.

[17] Eko Hidayat, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, Vol. 8 No. 2 2016, hal 86.

[18] Ibid., hal 87.

[19] Susani Triwahyuningsih, “Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia”, Jurnal Hukum Legal Standing, Vol. 2 No. 2 September 2018, hal 119.

[20] Asror Nawawi, “Komnas HAM : Suatu Upaya Penegakan HAM Di Indonesia”, Jurnal Hukum Progresif, Vol. XI No. 1 Juni 2017, hal 1876.

30 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page