Kepada: Saudara/Saudari Penanya
Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal :
Seorang pembuat karya ilustrasi (penanya), menemukan karya ilustrasi yang dibuat oleh orang lain yangsangat identic dengan identic dengan ilustrasi yang dibuat oleh penanya. Apakah hal tersebut dianggap melanggar hak cipta meskipun tidak pernah mendaftarkan ilustrasi yang dbuat oleh penanya, serta apakah bisa dilakukan penuntutan? Terima kasih
Jawaban:
Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu bahwa pada dasarnya, hak cipta merupakan hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk melindungi karya ciptaannya yang meliputi ruang lingkup seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Sehingga menjawab pertanyaan dari Saudara, tindakan yang dilakukan oleh orang tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta karena telah meniru ilustrasi yang Saudara buat tanpa izin, yang mana dalam hal ini ilustrasi dapat dikategorikan sebagai bagian dari karya seni. Kemudian, telah dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta yang menyebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, tanpa harus melakukan pendaftaran pun karya seni berupa ilustrasi yang Saudara buat secara otomatis telah mendapatkan perlindungan hak cipta berdasarkan prinsip deklaratif.
Menjawab pertanyaan berikutnya, Saudara sebagai Pencipta tentu memiliki hak untuk menuntut orang tersebut atas pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan. Saudara berhak melaporkan orang tersebut kepada pihak yang berwenang. Namun, sebelum itu penting bagi Saudara untuk menyiapkan bukti kuat terlebih dahulu yang dapat menunjukkan bahwa orang tersebut benar-benar telah melakukan pelanggaran hak cipta atas karya cipta yang telah Saudara buat. Selanjutnya, pengadilan akan memeriksa dan memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang telah Saudara ajukan. Terkait sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku telah diatur juga dalam Undang-Undang Hak Cipta yang menyatakan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mendengarkan, atau menjual kepada umum ciptaan hasil pelanggaran hak cipta diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah.
Saran:
Meskipun demikian, beleum menempuh jalur hukum, alangkah baiknya saudara dapat menyelesaikan dengan metole di luar jalur litigasi. Dimana saudara dapat menghubungi pemilik karya yang bersangkutan melalui kontak-kontak rekan, keluarga, atau seseorang yang dapat menjembatani saudara dalam berkomunikasi dengan pembuat karya yang bersangkutan.
Comentarios