Oleh :
Andi Yunisa Febriyanti, Cindy Valencya, Merchi Limban
Universitas Hasanuddin
A.PENDAHULUAN
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah diatur mengenai berbagai larangan bagi tindakan yang menyebabkan terjadinya persainganusaha tidak sehat dari kegiatan maupun perjanjian diantara para pelakuusaha salah satunya kartel. Menurut ketentuan dalam Pasal 11 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999, perjanjian kartel dibuat oleh pelaku usahadengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barangdanatau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli danatau persaingan usaha tidak sehat. Salah satunya yaitu Perjanjian Kartel. Perjanjian Kartel terjadi antara satu pelaku usaha dengan pelaku usahapesaingnya untuk menghilangkan persaingan diantara keduanya.1
1 Mutia Anggraini, Skripsi: ‘’ Penggunaan Indirect Evidence (Alat Bukti Tidak Langsung) OlehKppu Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel Di Indonesia” (Malang: Brawijaya,2013),Hal. 4.
Kartel merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dilarang dalamUU No. 5 Tahun 1999. Jenis perjanjian ini sering terjadi dalamkegiatanusaha, yang ditentukan oleh pelaku usaha dibidang tertentu, dengan tujuanutama mencari keuntungan secara mudah dan maksimal, sehinggamengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kartel ini memperoleh keuntungan sangat tinggi melebihi harga wajar. 2
Dalam praktik bisnis di Indonesia, kartel justru seringkali terjadi dalam perkumpulan asosiasi dagang. Asosiasi-asosiasi tersebut melakukanpertemuan rutin secara bulanan, kuartalan, atau semesteran gunamembahas perkembangan bisnis antar pelaku usaha dan perusahaansejenis. Namun tidak jarang melakukan pertukaran informasi yangberakhir pada kesepakatan harga, jumlah pasokan, dan pembagian wilayahpemasaran, yang melanggar persaingan sehat. Kesepakatan tersebut padaumumnya dilakukan secara tertutup atau diam-diam, sehingga seringkali KPPU menghadapi kesulitan dalam mengungkap dan membuktikanadanya kartel.3
Salah satu Kasus praktik kartel yang pernah terjadi di Indonesia
dengan menggunakan Indirect Evidence yaitu pada kasus Perkara Industri Farmasi Kelas Terapi Amlodipine, dikarenakan maraknya kasus praktikkartel di Indonesia, dalam hal inilah maka berkembang model pembuktiankartel dengan menggunakan Indirect Evidence, yang antara lain dilakukanmelalui penggunaan berbagai hasil analisis ekonomi yang bisamembuktikan adanya korelasi antar satu fakta ekonomi dengan faktaekonomi lainnya, sehingga akhirnya menjadi sebuah bukti kartel yangutuh dengan identifikasi sejumlah kerugian bagi masyarakat di dalamnya.4
2 Asmah, Hukum Persaingan Usaha “Hakikat Fungsi KPPU diindonesia”. (Makassar: Social Politic Genius (SIGn)), Hal.145.
3 Ibid., hal. 147
4 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kartel.hlm11
Rumusan Masalah
1 Bagaimana Kedudukan Indirect Evidence dalamhukumPositif Indonesia?
2 Bagaimana Penerapan Indirect Evidence sebagai salah satu alat bukti dalam persaingan usaha di Indonesia
PEMBAHASAN
Kedudukan Indirect Evidence dalam hukum positif di Indonesia
Indirect Evidence atau pembuktian secara tidak langsung untuk saat ini diatur di dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 4 Tahun2010Tentang Pedoman Pasal 11 Tentang Kartel Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih berjuang mencari pengakuanbukti tidak langsung. Upaya menempatkan sebagai ‘bukti tersendiri’ sedangditempuh melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan PraktikMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sukarni selaku Anggota Komisioner KPPU mengatakan bahwa“Keberadaan bukti tidak langsung sangat diperlukan dalam proses pembuktiankhususnya pembuktian dalam kasus kartel. Kesulitan otoritas persainganmembongkar keterkaitan antar pelaku usaha dalam sindikat kartel memaksainvestigator mencari bukti alternatif yang setidaknya menyatakan adanyakesepakatan antara pelaku yang terlibat. keberadaan digunakan sebagai pembuktian terhadap kondisi yang dapat dijadikan dugaan atas pemberlakuanperjanjian lisan”
Sejauh pembahasan RUU Tentang Larangan Praktik Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat antara Komisi VI DPR RI bersama Pemerintahtidak terlihat adanya kesepakatan untuk menjadikan sebagai bukti yang berdiri sendiri. Sukarmi mengatakan, usulan pengaturan bukti tidak langsung ke dalampasal tersendiri awalnya diakomodir oleh Komisi VI DPR RI. Namun, saat pembahasan lebih lanjut di tingkat Badan Legislatif DPR (Baleg), ternyata pasal
terkait bukti tidak langsung tersebut dicoret sehingga tidak masuk dalamdraf RUU. 5
Indikasi dari pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 yang dilakukanolehKPPU adalah kebenaran materiil. Kebenaran materiil adalah kebenaranyangbersumber pada kaidah-kaidah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Hukum Perdata yang dicari adalah kebenaran formil. Pencarian kebenaranmateriil untuk membuktikan bahwa adanya akibat dari persaingan usaha tidaksehat tersebut, diperlukan keyakinan KPPU bahwa pelaku usaha melakukanatautidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya praktek monopoli ataupersaingan usaha tidak sehat. Keyakinan itu didapat dengan cara memastikankebenaran atas laporan dan inisiatif KPPU atas dugaan terjadinya praktek kartel dengan cara melakukan penelitian, pengawasan, penyelidikan, dan pemeriksaan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat dalam pasal 42 disebutkan ada lima alat bukti yangdapat digunakan bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu; keterangansaksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen, petunjuk dan keterangan pelaku usaha. Dalam KUHAP dan HIR alat bukti langsung tersebut diajukan masing-masingdalam pasal 184 dan 164.6
Dalam pedoman pasal 11 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan usahadisebutkan bahwa “KPPU harus berupaya memperoleh satu atau lebih alat bukti”. Pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa satu alat bukti cukup untukmenindaklanjuti laporan ataupun dugaan adanya indikasi kartel. Hal ini bertentangan dengan Hukum acara pidana. Hukum pidana menyatakan “satubukti bukan bukti” (unus testis nullus testis). Minimal alat bukti yang sah menurut KUHAP, yaitu dua alat bukti.7
Kedudukan Indirect Evidence dalam hukum positif Indonesia belummemiliki kepastian hukum, hal ini dikarenakan tidak ada peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Indirect Evidence, namun di sisi lain KPPU
5 Nanda Narendra Putra, “Berjuang Mencari Legitimasi Indirect
Evidence”,https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt598aba978d57c/berjuang-mencari legitimasi-indirect-evidence/ diakses 23 Oktober 2020
6 Mutia Anggraini, loc. cit.
7Ibid hlm 5.
menerapkan Indirect Evidence karena menganggap pembuktian ini merupakansalah satu alternatif untuk dapat membuktikan dugaan praktik kartel yangdilakukan oleh pelaku usaha dikarenakan sulitnya membuktikan praktik kartel yang dilakukan secara diam-diam sehingga Indirect Evidence hanya dianggapsebagai sebuah bukti petunjuk.
Dengan demikian,maka kedudukan Indirect Evidence adalah sebagai alat bukti tambahan. KPPU perlu mendapatkan alat bukti lainnya untuk memprosespermasalahan hingga didapat suatu kesimpulan akhir atas adanya dugaanpelanggaran atau tidak atas UU No. 5 tahun 1999. Alat bukti tidak langsungtidakdapat digunakan sebagai alat bukti satu-satunya di dalam persidangan yangdilakukan oleh KPPU. Cara penggunaan Indirect Evidence telah dikuatkanolehMahkamah Agung dalam putusan kasasi yang diajukan oleh KPPUataspembatalan oleh Pengadilan Negeri. 8
Penerapan Indirect Evidence sebagai salah satu alat bukti dalamkasusPersaingan Usaha tidak sehat di Indonesia
Penggunaan bukti tidak langsung (Indirect Evidence) umumnya diterapkanpada perkara kartel. Tujuan utama para pelaku usaha melakukan perjanjian kartel adalah untuk meningkatkan keuntungan diantara anggota kartel dan hal ini akanmerugikan konsumen, karena konsumen tidak punya pilihan lain di pasar yangbersangkutan terhadap produk tertentu, baik dari aspek harga maupun kualitasnya. Kartel biasanya dibentuk dan dilakukan secara rahasia maka pembuktiankeberadaan perjanjian kartel menimbulkan permasalahan (Silalahi (Ed.), 2015:11)9. permasalahan ini menjadi pembahasan dalam hukumpersaingan usahakarena untuk membuktikan terjadinya kartel dibutuhkan alat bukti yang disebut dengan bukti tidak langsung (Indirect Evidence).sebagaimana diketahui bukti
8 Ibid hlm 2.
9 Udin Silalahi dan Isabela Cynthia Edgina,”Indirect evidence dalam hukum persaingan usaha”, Jurnal Yudisial , Vol. 10, No.3, Desember 2017
ekonomi dan bukti komunikasi merupakan jenis alat bukti tidak langsung(Indirect Evidence). bukti komunikasi yaitu rekaman pembicaraan teleponantar pelaku usaha pesaing dan Bukti Ekonomi yang terdiri dari Structural Evidence(bukti struktual) dan Conduct Evidence (bukti perilaku)
10. Sehingga Peranbukti
komunikasi dan bukti ekonomi ini tidak berdiri sendiri, melainkan keduanyasaling terkait. Adanya bukti ekonomi harus didukung oleh bukti komunikasi, begitu pun sebaliknya.
Penulis berpendapat bahwa Penerapan Indirect Evidence di Indonesiamasih dapat dikatakan sangat lemah meskipun sudah banyak putusan yangmengakui adanya bukti tidak langsung ini. Berdasarkan jurnal yang penulisdapatkan, berikut adalah sikap pengadilan terkait penggunaan Indirect Evidenceoleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung RI:
1 Putusan KPPU No. 024/KPPU-I/2009 Tentang Perkara Minyak GorengJenis Indirect Evidence yang digunakan yaitu Communication Evidence danFacilitating Practices yang dilakukan melalui proses signaling. AlasanPengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menolak penggunaan Indiret Evidencekarena dalam hukum pembuktian Indonesia tidak mengenal istilah Indirect Evidence, dan juga kasus luar negeri Steel Cartel dan Paulo Airlines tidakdapat dijadikan dasar sumber hukum karena tidak bersumber dari hukumIndonesia.11
2 Putusan KPPU No.017/KPPU-I/2010 tentang Perkara Industri Farmasi Kelas Terapi Amlodipine
Jenis Indirect Evidence yang digunakan yaitu ada perintah untuk berkomunikasi diantara sesama pesaing (bukti komunikasi). Alasan Pengadilan Negeri danMahkamah Agung menolak karena alat bukti tidak langsung tidak diatur dalamhukum Indonesia, dan juga berkomunikasi diantara sesama pesaing tidakdilarang.12
10Ibid hlm 320
11 Antoni, Veri. “Penegakan Hukum atas Perkara Kartel di luar Persekongkolan Tender di Indonesia”. MIMBAR HUKUM Volume 31, Nomor 1, Februari 2019 12Ibid hal 102
3 Putusan No. 02/KPPU-I/2009 tentang Perkara Tender PekerjaanPembangunan Jaringan Air Bersih Kabupaten Lingga
Jenis Indirect Evidence yang digunakan yaitu bukti komunikasi, kesamaan Formdalam metode pelaksanaan, dsb. Pengadilan Negeri melakukan penolakan denganalasan bukti tidak langsung tidak dikenal dalam UU No.5 Tahun 1999 sedangkanMahkamah Agung menerima bukti tidak langsung dalam kasus ini.13
4 Putusan No.09/KPPU-L/2008 tentang Perkara Pengadaan Give Away Haji Tahun Anggaran 2007 di PT.Garuda Indonesia
Jenis Indirect Evidence yang digunakan yaitu ada rekaman pertemuan (bukti komunikasi). Pengadilan Negeri menolak alat bukti tersebut tetapi MahkamahAgung menerima alat bukti tersebut.14
Melihat sikap Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung di Indonesiaterhadap putusan tersebut Penulis menilai untuk membuktikan dugaanpelanggaran kartel seiring perkembangan zaman memang Indirect Evidence harusditerapkan dalam sistem hukum Indonesia. Dugaan pelanggaran kartel yangtelahdisidangkan oleh KPPU, yaitu sebanyak 25 perkara, adalah perkara kecil mengingat banyaknya bahkan ratusan laporan dugaan perkara kartel kepadaKKPU. Akan tetapi, dari 25 perkara tersebut, hanya 11 perkara atau tidaklebihseparuh perkara yang dapat dibuktikan oleh KPPU terjadinya perjanjian kartel. Pembuktian kartel seringkali terhambat karena otoritas persaingan usahamengalami kesultan dalam membuktikan eksistensi adanya kartel, yaiitumenemukan bukti adanya perjanjian dimana pelaku usaha saling bersepakat untukmelakukan kartel. Para pelaku usaha seringkali membuat perjanjian kartel secaratidak tertulis sehingga tidak terdapat bukti fisik atau bukti langsung (Direct Evidence) mengenai kejahatan kartel yang mereka lakukan. Dikarenakan kasuskartel yang bisa semakin marak terjadi sehingga menimbulkan persaingan hukumyang tidak sehat diantara para pelaku usaha.
Penggunaan Indirect Evidence tidak serta merta diajukan oleh KPPU. Proses penelitian panjang KPPU dilandaskan pada metode penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan kevalidan atau kesahihan analisisnya. Pembuktian kartel
13Ibid hal 102
14Ibid hal 103
sulit dilakukan jika dihubungkan dengan hukum acara perdata, yang lebihmenekankan penggunaan alat bukti langsung. Penggunaan Indirect Evidencedapat menjadi bukti petunjuk, untuk memberikan informasi tambahan terkait bukti-bukti utama seperti yang dikatakan dalam Pasal 42 UU Nomor 5 Tahun1999. Melihat urgensi ini, KPPU mendesak amandemen UU Nomor 5 tahun1999agar dibuatkan pasal tersendiri yang memperjelas tentang pembuktian Indirect Evidence.15
Menilai terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun1999, KPPU harus menggunakan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalamPasal 42 yaitu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan/ atau dokumen, petunjuk, dan keterangan terlapor. Apabila bukti tidak langsung (Indirect Evidence) digunakan maka kedudukannya adalah sebagai bukti pendukungataupenguat dari bukti di atas
16. Atas dasar ini Penulis merasa perlu penegasan dalam
penerapan Indirect Evidence ini, karena jika tidak maka dapat menjadi celahyangdapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dalam melakukan praktik kartel, hal ini didasari pada fakta bahwa KPPU sulit untuk mendapatkan bukti Direct Evidence(bukti langsung). Jika dilihat dari beberapa kasus yang telah ditangani oleh KPPU. Banyak diantaranya hanya menggunakan Indirect Evidence dalammengungkapkasus praktik Kartel. Padahal Indirect Evidence hanya merupakan bukti petunjuk, sehingga membutuhkan bukti yang lain. Tujuan untuk diterapkan Indirect Evidence sebagai alat bukti sah untuk menjamin Kepastian HukumdalamPembuktian Persaingan Usaha tidak sehat sehingga tidak menimbulkanperdebatan atau asumsi dalam penerapannya melanggar asas dan ketentuanhukum positif di Indonesia.
Penulis mendapatkan sumber dari beberapa literatur yang menyebutkanbahwasanya bukti tidak langsung terkadang tidak dapat dijadikan pertimbanganHakim, karena didalam hukum tidak mengenal bukti ekonomi, selain itu untukbukti ekonomi KPPU belum memiliki wewenang dalammelakukanpenggeledahan dan penyadapan. Meskipun bukti petunjuk dikenal dalam
15Ibid hlm 101
16 Ibnu Akhyat ,”Penggunaan Indirect Evidence (Alat Bukti tidak langsung) dalam proses pembuktian dugaan Praktik Kartel di Indonesia oleh KPPU” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.16, No. 2, Oktober 2018
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentangTataCara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, Pedoman yang dikeluarkan oleh KPPU hanyalah dapat mengatur mengenai hal-hal teknis dalam pelaksanaan UU Antimonopoli17.Dalammenjalankan kewenangan terkait dengan regulasi, pada dasarnya KPPUhanyamemiliki tugas untuk membuat pedoman serta publikasi terkait dengan hukumpersaingan. Hal ini tidak dapat dijadikan legitimasi bahwa KPPUmemiliki kewenangan regulatif. 18
Pedoman yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Komisi tidak memiliki daya ikat sebagai suatu peraturan perundang-undangan, sehingga KPPUtidakdapat memasukkan Peraturan Komisi yang dibuatnya sebagai dasar hukumuntukmenghukum pelaku usaha. Dalam hal memutus dan menjatuhkan sanksi, KPPUhanya berwenang menjatuhkan sanksi administratif yang telah diatur dalamPasal 47 ayat (1), untuk hal-hal yang menyangkut dengan pidana, maka KPPUharusmenyerahkan perkara tersebut kepada lembaga yang berwenang yaitu Kepolisan, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Selain itu putusan KPPU pun tidak memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga untuk dapat memiliki kekuatan eksekutorial KPPU harus memintakan penetapan kepada Pengadilan Negeri. Undang-undangNo. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan(UUNo. 12 Tahun 2011) telah mengatur hierarki peraturan perundang-undangandanmemasukkan peraturan komisi sebagai peraturan perundang-undangan lain. Pasal 8 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 menjelaskan bahwa, Peraturan Perundang- undangan seperti Peraturan Komisi diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.19
17 Rio Satriawan , Rony Setyawan dan Taufik Dwi Paksi,2015, Analisis Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Hasil Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS),Surakarta.
18 Ibid hlm 1730
19 Ibid hlm 1723
2.1 Penerapan Indirect Evidence di Negara lain
Hampir setiap negara mengakui keberadaan Indirect Evidence dalampenegakan kartel, bagi negara yang menganut Anglo Saxon atau commonlawsystem pembuktian tidak langsung sudah wajar digunakan dalamprosespengadilan karena beranggapan bahwa dengan semakin banyaknya bukti tidaklangsung yang ditemukan di lapangan anak semakin menguatkan keberadaanalat bukti lain di persidangan. Namun, seperti yang dikatakan bahwa bukti tidaklangsung ini belum bisa berdiri sendiri, masih dibutuhkan bukti langsung sebagai bukti kuat dalam suatu kasus. Contohnya Negara Brazil dalamperkara The Steel Cartel Case , CADE (Council for Economic Defense) melakukan investigasi berdasarkan bukti ekonomi, tetapi CADE juga menggunakan teori “theparallelism plus” untuk memperkuat bukti tidak langsung kasus tersebut. Kemudian di Republik Ceko, concerted practice of bakery producer merupakancontoh kasus dimana keputusan otoritas persaingan usaha hanya berdasarkanbukti tidak langsung. Bentuk bukti tidak langsung tersebut adalah korespondensi (kebanyakan via email) antar kompetitor saat disampaikan (ditemukan) saat otoritas melakukan penggeledahan tiba-tiba. Di Jepang juga ada kasus yangmenggunakan alat bukti tidak langsung yaitu kasus Bid Riggs dalamtender yangdilakukan oleh US Air Transport. Sama dengan di Brazil, JFTC(Komisi Perdangangan Adil Jepang) tidak dapat menemukan bukti langsung dan adapunbukti tidak langsung yaitu pembentukan Klub Kabuto yang tujuannya tidakdiperjelas apakah akan meningkatkan hubungan pribadi antar perusahaanatauuntuk melakukan praktek anti persaingan.
Di Malaysia, Indirect Evidence tidak dapat berdiri sendiri, harus didukungoleh alat bukti lainnya. Di Australia, untuk menentukan adanya kesepakatan(meeting of the mind) yang diharuskan dalam pembuktian adanya perjanjianyangmelanggar hukum persaingan, bukti situasional (circumtances) bisa dipakai. Bukti ini dapat berupa petunjuk perbuatan paralel, petunjuk tindakan bersama-sama,
petunjuk adanya kolusi, petunjuk adanya struktur harga yang serupa (dalamkasusprice fixing). Namun demikian, dalam pembuktiannya tetap memerlukan barangbukti langsung. Indirect Evidence kedudukannya hanya sebagai pendukungataupenguat dari salah satu alat bukti yang dimaksud. Sementara itu Amerika Serikat dalam kasus High Fructose Corn Syrup yang membuktikan persekongkolan hanyadengan menggunakan bukti tidak langsung, sedangkan dalam kasus Baby Food, Blomkest Fertilizer, dan Williamson Oil adanya bukti langsung dianggap belumcukup untuk membuktikan adanya persekongkolan. Bukti tidak langsungdi Amerika digunakan untuk pembuktikan komitmen secara sadar untuk melakukanpola yang sama dengan tujuan anti persaingan. Apabila pengusaha hanyamengadalkan alat bukti langsung berupa pengakuan atau kesepakatan tertulismaka hal tersebut dapat menurunkan kemampuan lembaga persaingan untukmembuktikan kolusi yang melanggar hukum. Dengan demikian di Amerika, bukti tidak langsung dapat digunakan. Di negara Argentina juga menggunakan bukti tidak langsung pada kasus Kartel Semen. CNDC Argentina (Komisi untukPertahanan Persaingan) menggabungkan antara bukti tidak langsung, bukti ekonomi, dan praktek fasilitasi (pertukaran informasi yang masuk akal) yangdigunakan oleh perusahaan yang bangkrut untuk bersaksi.20
Berdasarkan pengalaman Amerika Serikat dan Uni Eropa,Penulis menarikkesimpulan bahwa pengadilan telah menerima dan bahkan mensyaratkanpenggunaan bukti ekonomi dan komunikasi dalam kasus persaingan, meskipunpengadilan tidak selalu menemukan bukti ekonomi yang meyakinkan. Saat ini banyak kasus di Amerika Serikat yang menunjukkan bahwa perilaku kartel dapat dibuktikan dengan menggunakan bukti tidak langsung. Meskipun tidak ada bukti langsung dari kesepakatan tersebut, lembaga persaingan dapat mendukung elemenpembuktian dengan menggunakan bukti penyesuaian yang disadari.
20 Antoni Veri, 2014. “Posisi Bukti Tidak Langsung sebagai Verifikasi Alat di Kartel Case”, Mimbar Hukum Vol. 26, No. 1, Februari 2014.
PENUTUP
Kesimpulan
Indirect Evidence atau alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktianmenurut sistem hukum pembuktian di Indonesia dapat digunakan sebagai alat bukti. Dengan adanya pernyataan tersebut maka Kedudukan Indirect Evidenceadalah sebagai alat bukti tambahan. KPPU perlu mendapatkan alat bukti lainnyauntuk memproses permasalahan hingga didapat suatu kesimpulan akhir atasadanya dugaan pelanggaran atau tidak atas UU No. 5 tahun 1999. Alat bukti tidaklangsung tidak dapat digunakan sebagai alat bukti satu-satunya di dalampersidangan yang dilakukan oleh KPPU. Cara penggunaan Indirect Evidence telahdikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi yang diajukanolehKPPU atas pembatalan oleh Pengadilan Negeri.
Saran
Dalam kasus Praktik Kartel diperlukan Payung Hukumyang memadai mengingat di Indonesia banyak terjadi persaingan usaha tidak sehat , hal ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukumnya, salah satu cara adalahmelakukan revisi pada UU No.5 Tahun 1999 terkhusus pada pembuktiandankartel . Pada revisi ini, DPR mempertimbangkan kembali Penerapan Indirect Evidence sebagai alat bukti yang sah dalam hukum positif Indonesia, mengingat di dalam beberapa Negara telah menerapkan Indirect Evidence secara efektif dalam mengungkap dugaan kasus praktik kartel yang dilakukan oleh pelakuusaha.Dengan adanya peraturan baru mengenai Indirect Evidence tersebut
diharapkan dapat memudahkan pembuktian pada kasus praktik kartel agar pelakuusaha tidak lagi memanfaatkan celah hukum. Peraturan ini diharapkan juga dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan kesejahteraanmasyarakat. menurut Penulis, Indirect Evidence adalah salah satu metodepembuktian yang mutakhir agar KPPU dapat lebih meningkatkan pengawasannyadalam menangani praktik kartel yang merupakan salah satu urgensi di dalambidang persaingan usaha tidak sehat di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Asmah,2017, “Hukum Persaingan Usaha Hakikat Fungsi KPPU di Indonesia”, Social Politic Genius (SIGn), Makassar, 2017.
Jurnal
Akhyat, Ibnu ,”Penggunaan Indirect Evidence (Alat Bukti tidak langsung) dalamproses pembuktian dugaan Praktik Kartel di Indonesia oleh KPPU” Jurnal IlmiahIlmu Hukum, Vol.16, No. 2, Oktober 2018
Antoni, Veri. “Penegakan Hukum atas Perkara Kartel di luar PersekongkolanTender di Indonesia”. Mimbar Hukum Vol. 31, No. 1, Februari 2019
Antoni, Veri. 2014. “Posisi Bukti Tidak Langsung sebagai Verifikasi Alat di Kartel Case”. Mimbar Hukum Vol.26, No. 1, Februari 2014.
Silalahi, Udin dan Isabella Cynthia Edgina. “Pembuktian Perkara Kartel di Indonesia dengan menggunakan Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence)”. Jurnal Yudisial, Vol 10, No 3 (2017).
Skripsi
Anggraini,Mutia. 2013. ‘’ Penggunaan Indirect Evidence (Alat Bukti Tidak Langsung) Oleh Kppu Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel Di Indonesia”. Skripsi. Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang.
Indriani,2018, “Bukti Tidak Langsung (circumstantial evidence) dalamPerkaraKartel Sepeda Motor Yamaha dan Honda”,Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Nuraeni,2019, “Penggunaan Indirect Evidence oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel”. Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar.
Hasil Penelitian
Satriawan, Rio, Rony Setyawan dan Taufik Dwi Paksi, 2015, Analisis KedudukanKomisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Hasil penelitian, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS),Surakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Pedoman Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010tentang Kartel
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat
Internet
Putra,Nanda Narendra , “Berjuang Mencari Legitimasi Indirect Evidence”,https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt598aba978d57c/berjuang- mencari-legitimasi-indirect-evidence/ diakses 23 Oktober 2020
Rizki Mochammad Januar, “Mengenal Penerapan Indirect Evidence dalamPenanganan Kasus Kartel”.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f197e29bcbc3/mengenal- penerapan-i-indirect-evidence-i-dalam-penanganan-kasus-kartel?page=3,diakses22 Oktober 2020
click link down below to Donwload this legal review
Comments