Kepada: Saudara/Saudari Penanya
Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal: Status hukum anak yang lahir dari pasangan ayah dan ibu beda agama.
Pembahasan:
Hukum Indonesia mengakui kebebasan beragama dan memberikan hak untuk menentukan agama yang dianut oleh setiap warga negara. Meskipun demikian, status hukum anak yang lahir dari pasangan dengan agama yang berbeda dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk pilihan agama yang diambil oleh orang tua dan peraturan yang berlaku. Menurut Pasal 63 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang sebagian besar masih berlaku hingga saat pengetahuan saya pada Januari 2022), anak yang lahir dari perkawinan antara suami dan istri dengan agama yang berbeda dapat memilih salah satu agama dari salah satu orang tua pada saat mencapai usia 21 tahun.
Sebelum mencapai usia 21 tahun, anak yang lahir dari pasangan dengan agama yang berbeda biasanya memiliki kedua agama orang tua secara de jure (secara hukum). Ini karena dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia, terdapat konsep hukum perdata yang disebut "pasca perkawinan" (post-marital), yang mengakui hak-hak anak dari perkawinan tersebut. Jadi, sebelum mencapai usia 21 tahun, anak dapat memiliki kedua agama orang tua secara hukum. Setelah mencapai usia tersebut, anak memiliki hak untuk memilih satu agama yang akan diakui secara resmi dan sah. Proses ini sering melibatkan administrasi di Kementerian Agama untuk mendapatkan surat keterangan pengakuan agama yang sah.
Tambahan:
Beberapa daerah di Indonesia mungkin menerapkan peraturan yang sedikit berbeda terkait agama dan status hukum anak dari perkawinan antar agama. Oleh karena itu, dapat bermanfaat untuk memeriksa peraturan yang berlaku di wilayah tempat tinggal Anda. Jika perkawinan antar agama tersebut dilakukan di Indonesia, pihak berwenang biasanya mengharuskan adanya surat izin khusus.
Disclaimer
1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Comments