Kepada: Saudara/Saudari Penanya
Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Ditengah kondisi banyanya kasus pembuatan akun palsu untuk menyebarkan informasi menyesatkan tentang seseorang dengan alasan pembalasan dendam, bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pelecehan online dan penyebaran informasi palsu di era digital ini?
Jawaban:
Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap korban pelecehan online dan penyebaran informasi palsu diatur dalam beberapa undang-undang. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah peraturan utama yang menangani kasus-kasus terkait dengan penyebaran informasi palsu. Pasal 28 Ayat 1 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana.
Selain itu, penyebar hoax juga dapat dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 Ayat (1) mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Sementara Pasal 15 mengatur tentang penyebaran berita bohong atau kabar bohong, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dalam konteks pelecehan online, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juga dapat digunakan sebagai dasar hukum. Meski tidak secara spesifik mengatur tentang pelecehan online, undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender yang terjadi di ruang digital.
Disclaimer
1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Comments