Kepada: Saudara Chandra
Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Legalitas penggunaan bahan desain grafis melalui open source engine (google). Bagaimana mengetahui ada atau tidaknya hak cipta yang melekat terhadap bahan desain grafis tersebut, apa konsekuensi atas penggunaan tanpa izin bahan desain grafis dengan suatu hak cipta yang melekat padanya, serta langkah mitigasi atas pelanggaran hak cipta saat menggunakan bahan desain grafis melalui open source engine (google)?
Penjelasan:
Terkait dengan pertanyaan tersebut, Saudara perlu mengetahui terlebih dahulu bahwa pada dasarnya hak cipta timbul secara otomatis, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 Angka 1 UU Hak Cipta, berbunyi:
"Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
Hak Cipta tersebut melindungi karya cipta pada aspek seni, sastra, dan ilmu pengetahuan yang di dalamnya termasuk juga karya seni rupa, fotografi, lukisan, dan sebagainya. Ini berarti bahwa gambar yang ada pada internet tetap mendapat perlindungan hak cipta meskipun tidak didaftarkan secara resmi. Sangat penting untuk mendapatkan izin dari pencipta dalam penggunaan gambar tersebut. Sehingga, menjawab pertanyaan pertama Saudara, menggunakan gambar dari internet yang mungkin dilindungi hak cipta tanpa izin sama dengan melanggar undang-undang hak cipta yang mana dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi perdata dan denda.
Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa kondisi sebagaimana tertuang dalam Pasal 44 Ayat (1) UU Hak Cipta dimana seseorang boleh menggunakan gambar atau foto tanpa harus memiliki izin dari pencipta jika penggunaannya itu untuk keperluan non-komersial seperti pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Selain itu, izin juga tidak diperlukan apabila:
Pengguna adalah pencipta atau pemegang hak cipta dari Ciptaan tersebut;
Pencipta/pemegang Hak Cipta telah menyatakan bahwa ciptaannya boleh dipergunakan untuk keperluan tertentu yang wajar, misalnya untuk penggunaan non-komersial;
Ciptaan tadi telah habis masa perlindungan hak ciptanya dan sudah menjadi domain publik.
Tambahan dan Saran:
Jika dalam kasus ini tujuan Saudara menggunakan gambar dari internet untuk keperluan komersial sejalan dengan profesi Saudara sebagai Designer Grafis, maka diperlukan izin dan/atau pembayaran royalti kepada pemegang lisensi gambar tersebut. Untuk itu, penting mengetahui apakah gambar tersebut bebas dari hak cipta atau justru dilindungi oleh hak cipta. Ada beberapa hal juga yang dapat dilakukan untuk memastikan bahwa Saudara tidak melanggar hak cipta saat menggunakan gambar dari internet yang sekaligus menjawab pertanyaan kedua dari Saudara. Maka kami menyarankan Saudara untuk memperhatikan beberapa hal, diantaranya sebagai berikut:
Menggunakan Situs Web Terpercaya.
Memeriksa Lisensi Gambar.
Membaca dan Mematuhi Syarat dan Ketentuan.
Disclaimer
1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Comments