top of page

Bagaimana Pandangan Hukum Mengenai Obat-obatan Yang Dijual Oleh Toko Non-Apotek?

Updated: Jun 9, 2022


Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Saya mau bertanya mengenai obat-obatan yang dijual oleh toko non apotek, bukannya penggunaan obat-obatan harus dari anjuran dokter? Ataukah dari pandangan hukum memiliki preferensi lain?


Penjelasan:

Saudara yang terhormat,

Mengenai obat-obatan yang dijual oleh toko non apotek. Obat ialah bahan kimia yang punya reaksi farmakologi, bisa menguntungkan atau merugikan. Obat yang beredar dimasyarakat dapat digolongkan dalam tiga jenis berdasarkan logo yang berbeda yakni obat bebas yaitu obat yang dijual bebas di pasaran dan boleh dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, obat bebas terbatas yaitu obat yang boleh dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter namun mempunyai peringatan khusus saat digunakan dan obat keras yaitu obat yang hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter.


Obat-obatan hanya boleh dijual pada apotek dan toko obat yang memperoleh izin sesuai dengan Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1.331/2002 Tentang Pedagang Eceran Obat dan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 108 Ayar 1 berbunyi “Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.


Obat-obatan sejatinya harus diatur sangat ketat, mulai dari produksi, distribusi sampai pemberian ke konsumen. Penggunaan Obat-obatan tidak selamanya harus harus menggunakan resep dokter terkecuali obat yang tergolong sebagai obat keras, namun seluruh jenis obat baik obat yang tergolong sebagai obat bebas hingga obat keras hanya boleh di perjual belikan di toko obat dan apotek yang telah memperoleh izin secara resmi.




*Disclaimer*

1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan

156 views0 comments

コメント


bottom of page