Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Halo kak, saya mau bertanya. Bagaimana hukumnya kalau kita lagi di jalan, terus ada yang meludah dari depan dan terkena ke muka kita. Apakah dia bisa dipenjarakan? Mohon pencerahannya karena saya sakit hati
Penjelasan:
Saudara yang terhormat, terkait dengan pertanyaan pertama saudara mengenai seseorang yang meludah dan mengenai muka anda itu termasuk tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP yang berbunyi "Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Dalam penjelasannya R. Soesilo mencontohkan perbuatan yang bisa dijerat dengan Pasal 315 KUHP itu misalnya dengan mengatakan "anjing", "bajingan. Selain dengan perkataan juga dengan perbuatan, misalnya dengan meludahi muka, sodokan, pukulan atau dorongan yang tidak begitu keras. Untuk dapat dituntut dengan Pasal 315 KUHP maka perbuatan itu harus dilakukan di tempat umum. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 4 bulan 2 minggu. Mengenai bisa dipenjarakan, maka Saudara dapat melaporkan penghinaan ringan tersebut kepada petugas polisi.
*Disclaimer*
1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Comments