Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
halo, saya ingin bertanya mengenai akun aplikasi premium yang banyak dijual di tengah masyarakat dengan harga yang sangat murah. Jika misalnya itu ilegal, lantas mengapa penjualannya semakin marak saja?
Penjelasan:
Saudara yang terhormat, pada prakteknya para pihak yang melakukan jual-beli akun premium pada beragam platform hiburan dalam hal ini tidak beritikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pihak yang menjual ini melanggar ketentuan layanan berbayar platform-platform hiburan dimana layanan berlangganan premium ini tidak boleh dikomersialkan tetapi pihak penjual malah memperjual belikan layanan ini. Dalam Pasal 40 UU Hak Cipta disebutkan bahwa salah satu ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta adalah kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya. Dalam hal ini, hal tersebut serupa dengan kasus pembelian program komputer bernama microsoft.
Membeli program komputer microsoft secara resmi terbilang cukup mahal, namun tidak sedikit orang ingin membelinya secara ilegal atau bajakan dengan harga yang terjangkau. Pembelian program komputer secara ilegal tersebut merupakan termasuk pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi terhadap pencipta program karena terjadi penggandaan ciptaan yang mengakibatkan kerugian. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pihak yang telah melanggar ketentuan layanan berbayar platform-platform hiburan tersebut telah secara tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik atau dokumen elektronik pada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak karena telah membeli dari pihak ketiga yang dianggap tidak sah berdasarkan perjanjian/kontrak elektronik tersebut. Pihak penjual juga telah melanggar ketentuan Pasal 9 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan hak ekonomi pencipta dalam hal pendistribusian ciptaan. Sehingga jual beli kepada pihak ketiga dianggap tidak sah berdasarkan perjanjian/kontrak elektronik tersebut. Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maupun Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maupun berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, jual beli layanan premium tidak resmi ini dianggap tidak beritikad baik, dan melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga ini disebut tindakan ilegal.
Terkait alasan mengapa hal tersebut semakin marak, karena masih kurangnya kesadaran masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap hak cipta, sehingga mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak cipta kerap terjadi. Selain itu, harga akun premium platform-platform hiburan tersebut sangat murah dan terjangkau dibandingkan apabila kita berlanggangan secara resmi. Selain itu, proses yang lebih mudah juga menyebabkan banyak orang yang kemudian berlangganan layanan premium dari platform-platform tersebut secara ilegal. Oleh sebab itulah, penjualan akun-akun premium ilegal yang murah dan terjangkau serta proses yang mudah menjadi salah satu faktor yang dominan penyebab terjadinya jual beli ini, meskipun konsumen melakukan pembelian tanpa mengetahui dampak-dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari pembelian layanan premium yang tidak resmi.
*Disclaimer*
1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Comments