Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal :
Halo kak, saya yudi. Mau bertanya, bagaimana jika rumah saya tidak sesuai dengan design yang telat ditentukan sebelumnya? Apakah saya bisa menggugat kontraktor atau kulinya? Mohon pencerahannya kak
Penjelasan :
Saudara yang terhormat,
Berdasarkan pertanyaan saudara, kami mengasumsikan bahwa antara saudara dan kontraktor telah terjadi suatu hubungan hukum berdasarkan kesepakatan antara pemberi pekerjaan (Saudara) dengan penerima pekerjaan (kontraktor). Apabila timbul sengketa dari suatu kesepakatan baik lisan maupun tertulis, hal tersebut dikenal dengan istilah 'wanprestasi'. Secara yuridis normatif, wanprestasi tercantum dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Mengenai siapa yang patut digugat atau gugatan tersebut ditujukan kepada siapa, apakah kontraktor atau kulinya, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat kembali hubungan hukum yang timbul dari perjanjian pembangunan rumah. Hal yang perlu dilihat dalam kesepakatan tersebut adalah siapa pihak yang secara tegas disebutkan dalam perjanjian, dalam hal ini kontraktor selaku penerima kerja yang disebutkan dalam kesepakatan antara pemberi pekerjaan (Saudara) dengan penerima pekerjaan (kontraktor). Sebab kuli atau pekerja bangunan tidak memiliki hubungan hukum dengan saudara selaku pemilik rumah dan bukan pula selaku pihak yang menandatangani perjanjian pembangunan rumah. Maka saudara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada kontraktor selaku pihak yang secara tegas disebutkan dalam perjanjian pembangunan rumah dan selaku pihak yang memiliki hubungan hukum sebagai penerima pekerjaan dengan saudara selaku pemberi pekerjaan. Saran: Saran yang dapat kami berikan, saudara dapat mengajukan gugatan secara perdata yaitu gugatan wanprestasi. Namun, berdasarkan Pasal 1267 KUH Perdata, gugatan wanprestasi hanya dibatasi terhadap dua jenis tuntutan secara opsional, yaitu: 1. Memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan; atau 2. Menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
*Disclaimer*
1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Comments