top of page

Bagaimana hukuman apabila terjadi penipuan oleh pihak penyelenggara sebuah kegiatan?


Dari : Counselor Team of ALSA LC Unhas


Perihal:

Gue mau nanya kak, soal legalitas sebuah program. Semisal gue lagi ngikutin event yang dari perjanjian awal pihak penyelenggara bakalan ngasih hak-hak kita sebagai audiensi dari event tsb. Kayak kita ikutan seleksi terus lolos hal sederhananya di perjanjian itu bilang kalau biaya keseluruhan mulai transportasi hingga akomodasi ditanggung. However, kenyataanya timpang banget semua hal itu gak kecapai alias di manipulatif. Itu jatuhnnya kemana yah kak? Upaya gue kira2 buat dapetin hak gue sebagai audiensi yang harusnya dapat itu semua bagaimana kak?

Should I brought them to the court? Or not? Or whaterver?


Penjelasan:

Saudara yang terhormat,

Kasus tersebut memberikan pernyataan bahwa pihak penyelenggara akan mengakomodasi biaya kegiatan namun pada kenyataannya tidak terjadi. Hal tersebut termasuk pelanggaran tindak pidana penipuan yakni dalam unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan. Kedua unsur tersebut bersifat tidak benar/palsu yang memberikan kepercayaan kepada seseorang sehingga memercayai akan hal tersebut. Dalam hal ini, pihak penyelenggara telah melakukan kebohongan.

Berdasarkan Pasal 378 KUH Pidana menjelaskan bahwa:

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Apabila dari pihak korban merasa telah dirugikan atas kebohongan yang dilakukan oleh penyelenggara event tersebut, maka ia berhak mengajukan gugatan atas pelanggaran pada Pasal 378 KUH Pidana akibat telah melakukan kebohongan.


Saran:

  1. Saran dari kami yakni saudara terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak penyelenggara terkait apakah akan ada penggantian uang pribadi yang telah digunakan ataupun solusi terhadap masalah tersebut.

  2. Selanjutnya, jika pihak penyelenggara tidak memberikan respon maupun solusi terhadap masalah tersebut, saudara dapat menggugat pihak penyelenggara secara pidana agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku sehingga tidak terjadi lagi kasus yang serupa.





*Disclaimer*

1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

11 views0 comments

Comments


bottom of page