top of page

Bagaimana hukum menghancurkan kios jualan orang lain di lahan sendiri?


Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal :

Bagaimana jika ada bangunan liar di lahan saya seperti kios jualan atau tempat duduk atau semacamnya, kemudian saya menghancurkannya. Apakah saya bisa dikenakan sanksi kak?


Penjelasan :

Saudara yang terhormat,

Pada dasarnya memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah merupakan tindakan yang dilarang. Adapun, membangun dan memiliki bangunan di atas tanah hak milik orang lain hanya dimungkinkan atas dasar hak sewa untuk bangunan. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Pokok Agraria yang berbunyai “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.”. Dalam kasus saudara tidak disebutkan bahwa pemilik kios tersebut telah menyewa tanah milik saudara.

Oleh karena itu, apabila saudara mempunyai bukti berupa sertifikat. Maka, saudara perlu memperlihatkan bukti hak milik atas tanah berupa sertifikat tanah kepada pelaku. Dikarenakan pembangunan kios tersebut tidak sah, maka saudara dapat melaporkan pemilik kios kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian dengan tuduhan penyerobotan tanah yang diatur pada pasal 385 KUH Pidana. Perbuatan menghancurkan bangunan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, walaupun di lahan milik saudara sendiri adalah tindakan yang melawan hukum dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 200 yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karenanya timbul bahaya umum bagi barang” dan Pasal 406 KUH Pidana yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Jadi, saudara sepatutnya juga mengikuti prosedur hukum yang berlaku jika ingin membongkar kios tersebut.


Saran :

  1. Saudara sebaiknya membicarakan secara kekeluargaan kepada pemilik kios untuk memindahkan kiosnya ketempat lain.

  2. Apabila pemilik kios tidak mengindahkan teguran saudara, maka saudara dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pembongkaran atau mengosongkan lahan tersebut.





*Disclaimer*

1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

732 views0 comments

Comentarios


bottom of page