Pertanyaan:
Bagaimana Efektivitas E-Court Ditengah Pandemi Corona? (Nur Khadijah)
Jawaban:
Catatan: Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut*
(di jawab Oleh Muh. Arfan Arif)
Pertama kita harus tahu apa yang dimaksud dengan e-court, e-court menurut situs resmi indonesia.go.id berbunyi seperti ini “E-Court Mahkamah Agung RI adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.”
Dan seperti yang kita ketahui layanan oleh e-court antara lain :
E-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
E-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
E-Summons (Pemanggilan Pihak secara Online)
E-Litigation (Persidangan secara Online)
Jadi menurut hemat kami apabila ditanyakan efektif atau tidak, jawaban kami tentu efektif karna kita ketahui situasi corona kita dianjurkan untuk social distancing, atau lagi marak-maraknya di gaungkan gerakan #dirumahaja, kita bandingkan apabila tidak pakai e-court kita harus kepengadilan untuk mendaftarkan perkara kita, sedangkan apabila menggunakan e-court kita dapat melakukannya secara online.
Comments