Kepada: Saudara/Saudari Penanya
Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Bagaimana dan di mana penyelesaian sengketa atas tanah yang akan diperjual-belikan namun memiliki sertifikat ganda atas tanah tersebut?
Jawaban:
Saudara penanya, berdasarkan kronologi yang saudara sampaikan, dapat dikatakan bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat ganda. Pada kasus ini, perlu kita untuk mengecek keaslian sertifikat tersebut terlebih dahulu kedua sertifikat tersebut. Untuk mengecek keaslian sertifikat, dapat kita cek secara online pada laman ATR BPN.
Untuk langkah pengecekan secara online pada laman ATR BPN yakni sebagai berikut:
1. Buka laman (https://www.atrbpn.go.id.).
2. Pilih menu “Publikasi”
3. Lalu klik “Layanan”
4. Klik “pengecekan berkas”
5. Kemudian isi kolom “kantor” yang berisi Kantor Pertanahan yang Anda tuju atau yang menerbitkan sertifikat, “nomor berkas”, “tahun” dan “pin berkas” atau nomor yang tercantum di bawah barcode kuitansi pendaftaran berkas tanpa tanda (-).
Setelah itu, terdapat 2 (dua) skenario langkah selanjutnya, yaitu:
Skenario pertama, Apabila jika benar terdapat/tercatat sertifikat ganda, maka langkah selanjutnya yang dapat ditempuh yaitu melakukan upaya adminstratif ke Pengaduan Tata Usaha Negara (PTUN).
Upaya administratif ada dua cara, yaitu dengan upaya melalui banding dan keberatan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Hal serupa pernah terjadi yg mana suatu tanah memiliki sertifikat yg sama (sertifikat ganda) dan keduanya merupakan sertifikat otentik, maka merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 976 K/Pdt/2015, bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.
Skenarion kedua, namun apabila jika setelah dicek, dan serifikat tersebut palsu, maka dapat di laporkan kepada Kepoisian setempat mengenai Unsur pemalsuan. Pelanggaran pemalsuan akta otentik hak atas tanah yg diatur dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP mengancamkan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun terhadap pemalsuan surat yang dilakukan di dalam akta otentik.
Pasal 264 ayat (1) KUHP, Apabila pemalsuan identitas dituangkan dalam sebuah akta otentik, pelaku dapat diancam dengan Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun."
Tambahan:
Upaya administratif (gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara), maupun gugatan laporan kepada pihak kepolisian, dapat dilakukan pada kantor kepaniteraan atau kantor kepolisian resor setempat di mana tanah yang bersengketa tersebut berkedudukan hukum (kota/kabupaten setempat).
Disclaimer
1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Comments