top of page

Apakah Pemerintah Bisa Digugat Karena Terkesan Lamban Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19?



Pertanyaan:

Apakah pemerintah bisa digugat karena terkesan lamban dalam menghadapi pandemi Covid-19? (Ikal)


Jawaban:

Catatan: Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut*


(di jawab Oleh Muh. Arfan Arif)

kami asumsikan bahwa gugatan yang anda maksud disini adalah gugatan dalam rana perdata, yang dimana Menurut Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (hal. 10), gugatan timbul ketika ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Dalam suatu gugatan ada seseorang atau lebih yang merasa haknya dilanggar. Adapun yang mengatur tentang gugatan perdata diatur dalam pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHper yang masing masing bunyinya :


Pasal 1365 : Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut


Pasal 1366 : Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya


Dan pasal 1367 : Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.


Namun kita harus ketahui lagi bahwa corona ini adalah sebuah bencana yang tidak diminta-minta atau dalam hal ini tak dapat dikatakan kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah. Mengacu pada pasal 152 ayat 1 UU kesehatan yang berbunyi “ Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.”


Disitu dikatakan melakukan, tapi kita tidak punya tolak ukur lamban atau tidak, dan kami tidak mendapatkan nomenklatur lamban. Karna pemertintah telah melakukan upaya pencegahan jadi menurut hemat kami ini tidak dapat digugat. Tapi kembali lagi, apabila pemerintah melakukan kelalaian yang mengakibatkan terusiknya hak seseorang itu dapat digugat.

17 views0 comments

Comments


bottom of page