Pertanyaan:
Apakah Omnibus Law jika di terapkan di Indonesia akan mengubah sistem hirarki peraturan di Indonesia? (Mohammad Fachri Haekal)
Jawaban:
Catatan: Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut*
(di jawab Oleh Andi Indra Ramadhan)
Kami mengangambil sumber dari jurnal Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law yang mengatakan seperti ini :
“Secara teori perundang-undangan di Indonesia, kedudukan UU dari konsep omnibus law belum diatur. Jika melihat sistem perundang-undangan di Indonesia, UU hasil konsep omnibus law bisa mengarah sebagai UU Payung karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain. Tetapi, Indonesia justru tidak menganut UU Payung karena posisi seluruh UU adalah sama sehingga secara teori peraturan perundang-undangan sehingga kedudukannya harus diberikan legitimasi dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Namun jika tidak dimungkinkan melakukan perubahan UU No. 12 Tahun 2011 maka hanya melihat isi ketentuan di dalam omnibus law tersebut, apakah bersifat umum atau detail seperti UU biasa. Jika bersifat umum, maka tidak semua ketentuan yang dicabut melainkan hanya yang bertentangan saja. Tetapi jika ketentuannya umum, akan menjadi soal jika dibenturkan dengan asas lex spesialis derogat legi generalis (aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum, karena dengan adanya omnibus law, maka secara otomatis peraturan tingkat daerah juga harus mematuhi aturan baru dari konsep omnibus law.
Sehingga jika omnibus law ingin diterapkan dalam sistem perundangundangan di Indonesia maka lazimnya berbentuk undang-undang, karena substansi undang-undang merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan UUD NRI 1945. Karena keadaan memaksa sebagai prasyarat perpu tidak bisa menjadi dasar legitimasi materi omnibus law.”
Comentários