Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Apakah kasus tindak pidana yang sudah dalam proses hukum dapat diselesaikan dengan hukum kekeluargaan?
Penjelasan:
Saudara yang terhormat, perlu diketahui bahwa dalam perkara pidana dikenal 2 jenis delik yaitu delik biasa (delik yang dapat diproses tanpa persetujuan atau laporan dari korban) contohnya pencurian atau penggelapan dan delik aduan (delik yang hanya dapat diproses dengan pengaduan dari si korban) contohnya fitnah, pencurian dalam keluarga. Apabila telah diprosesnya hukum delik biasa, maka proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan walaupun seandainya pihak keluarga korban sudah memaafkan tersangka atau telah diselesaikan secara kekeluargaan. Adapun tindak pidana yang memungkinkan untuk dilakukan penyelesaian hukum secara kekeluargaan adalah tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti pencemaran nama baik, penghinaan, perzinahan, pencurian/penggelapan dalam keluarga, dan delik aduan lainnya.
*Disclaimer*
1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
コメント