top of page

Apakah Bisa Pemberian Warisan Dinyatakan Secara Lisan dari Pihak Pewaris Kepada Ahli Waris?


Kepada: Saudara/Saudari Penanya


Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Seorang tante yang sudah sakit-sakitan dan tidak memiliki anak, sedangkan suaminya telah meninggal dunia, tante tersebut menyatakan secara lisan kepada kakaknya bahwa harta harta tersebut akan diserahkan kepada saudara penanya (selaku keponakan). Apakah dasar hukum pernyataan lisan tersebut menganai pewarisan atas harta.

Penjelasan:

Jawaban atas pertanyaan ini, membutuhkan jawaban dan uraian yang komprehensif, untuk itu, mari kita kenali Sistem Hukum di Indonesia terlebih dahulu:


Sistem Hukum Waris di Indonesia

Jawaban atas pertanyaan ini, membutuhkan jawaban dan uraian yang komprehensif, untuk itu, mari kita kenali Sistem Hukum di Indonesia terlebih dahulu:


Sebelumnya, kita perlu mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu hukum waris dan bagaimana aturannya dalam hukum positif Indonesia. Perlu dipahami bahwa perundang-undangan yang mengatur tentang hukum waris terdapat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata atau BW) yang keduanya masih berlaku di Indonesia. Kedua sumber hukum ini memiliki subjek yang berbeda, yang dimana KHI mengikat orang yang beragama islam, sedangkan BW mengikat masyarakat umum selain yang beragama islam (kecuali jika ada perjanjian yang menentukan lain).


Dalam KHI, pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasrakan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Sedangkan, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.


Dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a, dapat dilihat bahwa kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:


A. Menurut hubungan darah:

  • Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek; dan

  • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

B. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda

  • Pembagian apabila seluruh ahli waris masih ada, terdapat pada Pasal 181-182 KHI.


Selain itu, penggunaan kata “dapat” dalam pasal 185 ayat (1) KHI dipandang secara tentatif dari penggantian kedudukan ahli waris. Dengan kata lain, ahli waris pengganti dapat menggantikan kedudukan orang tuanya atau tidak, bisa mendapatkan warisan atau tidak. Namun dalam perkembangannya, hakim Mahkamah Agung memandang penting kedudukan ahli waris pengganti. Jika kedudukan ahli waris pengganti tidak disebutkan dengan jelas, gugatan bisa dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan tersebut dapat dinyatakan kabur. Putusan Mahkamah Agung Nomor 334K/AG/2005 memuat kaidah hukum yang releval dimana kedudukan ahli waris pengganti ditentukan secara tegas dan jelas ketika meninggalnya ahli waris yang digantikan lebih dahulu dari pada pada pewaris. Jika hal ini tidak terpenuhi, maka gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena kabur.


Dari ketentuan tersebut, cucu sebagai ahli waris pengganti bisa menempati kedudukan orang tuanya, jika orang tuanya berkedudukan sebagai zawi al-furud maka ia berkedudukan sebagai zawil al-furud. Apabila orang tuanya sebagai ashobah, maka ia pun akan berkedudukan sebagai ashobah, sehingga ia akan memperoleh sebesar bagian yang diperoleh oleh orang tuanya seandainya mereka masih hidup. Jadi ketentuan KHI secara tegas memberikan pengakuan terhadap keberadaan ahli waris pengganti, sehingga kedudukan ahli waris pengganti tersebut memiliki legitimasi, meskipun tidak ditemui dalam diskursus hukum kewarisan islam dalam kitab-kitab fiqh klasik.


Sedangkan dalam KUHPerdata atau BW, hukum waris diatur dari Pasal 830-1130. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Selain daripada itu, menurut KUHPer, terdapat 4 golongan ahli waris, yaitu:

1. Golongan I: suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya;

2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris;

3. Golongan III: keluarga dalam garis lurus keatas sesudah bapak dan ibu pewaris; dan

4. Golongan IV: paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.


Keabsahan Wasiat secara Lisan dalam Penyerahan Warisan di Indonesia.

Terlebih dahulu akan membahas apa itu wasiat dan bagaimana penerapannya di Indonesia. Wasiat atau testament adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Atau menurut Subekti, wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal.


  1. Konsep Wasiat menurut KUHPerdata atau BW


Dalam BW, diperlukan suatu formalitas yaitu akta otentik bagi para pihak dan juga para ahli waris, yang memerlukan lembaga terkait keabsahan suatu wasiat (notaris, balai harta peninggalan, Departemen Hukum dan HAM RI). Jadi berdasarkan BW, apabila pewaris meninggalkan wasiat, maka menurut undang-undang, wasiat tersebut harus tertulis dan berisi pernyataan mengenai apa saja yang dikehendaki pewaris setelah dia meninggal dunia. Dapat ditarik kesimpulan bahwa berdasarkan BW, wasiat yang dibuat secara lisan tidak dapat diakui sebagai suatu proses wasiat yang sah,


2. Konsep Wasiat menurut Hukum Islam

Para ahli berpendapat bahwa wasiat adalah pemberian berupa harta yang akan diberikan kepada seseorang yang bukan ahli waris, dan pemberian wasiat ini berlaku setelah meninggalnya si pemberi wasiat. Sehingga dengan adanya pemberian wasiat ini bertujuan agar si pemberi wasiat dapat menyisihkan Sebagian ahrtanya yang akan dimasukkan dalam jumlah harta peninggalan yang diberikan kepada si penerima wasiat, sebelum pembagian harta warisan. Syarat dan rukun wasiat dalam hukum Islam terbagi menjadi beberapa aliran berdasarkan mazhab.


Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dijelaskan bahwa bentuk wasiat ada dua macam:

1) Wasiat yang dibuat secara tertulis, maka seluruh wasiat harus ditulis sendiri oleh pewasiat maupun orang lain dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan ditandatangani oleh pewaris, notaris, dan juga saksi-saksi. Setelah wasiat tersebut ditulis oleh pewasiat maka harus diserahkan kepada notaris untuk dibuatkan suat pernyataan tentang adanya suatu wasiat.

2) Wasiat yang dibuat secara lisan, maka harus diucapkan oleh pewasiat dihadapan dua orang saksi dan tidak perlu untuk dilakukan secara tertulis karena wasiat secara lisan dianggap sah apabila unsur dan syaratnya terpenuhi.


Kesimpulan:

Bahwa dalam mengelaborasikan kembali jawaban perlu diketahui terlebih dahulu tentang:

a. bagaimana legal standing atau posisi hukum dari penanya terhadap ahli waris, sebab akan ada perbedaan perbuatan hukum jika ia merupakan ahli waris yang sah atau bukan, khususnya dalam hukum waris Islam; dan

b. apa choice of law yang dipakai: apakah memakai hukum waris barat (BW/KUHPer) atau memakai hukum waris islam (KHI).


Sebagai penutup, walaupun wasiat lisan sah menurut Hukum Islam, akan tetapi lebih baik wasiat tersebut dibuat secara tertulis untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti ahli waris yang tidak mau melaksanakan wasiat tersebut, pemalsuan wasiat, atau bahkan saksi yang meninggal terlebih dahulu dibandingkan dengan pewaris. Hal ini dapat dianggap batal karena tidak adanya bukti.


Disclaimer

1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

330 views0 comments

Comments


bottom of page