Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Jadi begini, kan tanteku kemarin ambil uang di bank dengan jaminan rumah, terus sampai batas waktu yang sudah disepakati belum bisa tanteku lunasi jadi minta tolong tanteku sama pihak ketiga (pihak C) untuk tutupi utangnya tanteku di bank. Jadi hutangnya tanteku dibayar pihak C trus sertifikat rumah tanteku di pegang sama pihak C, di dalam surat antara bank dengan pihak C itu dijelaskan kalo tanteku tidak bisa bayar pihak C sampai batas waktu yg sudah ditentukan maka pihak C bisa membalik nama sertifikat rumahnya tanteku jadi milik pihak C dan pihak C mencarikan pembeli rumahnya tanteku tetapi harga rumah harus sesuai dgn yg disepakati tanteku. jadi sekarang sertifikat rumahnya tanteku atas nama pihak C. terus sekarang tanteku mau melunasi hutangnya di pihak C tapi pihak C tidak mau kasih kembali sertifikat rumahnya tanteku dengan alasan masih ada hutangnya tanteku yang lain diluar dari yang dibayarkan pihak C ke bank. bagaimana hukumnya itu kak? jadi tanteku mau bayar utangnya yg kemarin tapi pihak C tidak mau kembalikan dulu sertifikat rumahnya tanteku harus dilunasi semua dulu utangnya tante baru mau dia kasih kembali. dan pihak C mau carikan pembeli rumahnya tanteku tapi dia mau jualkan harganya sesuai keseluruhan total utangnya tanteku jadi tanteku tidak dapat sepeserpun dari penjualan rumah nantinya. jadi pertanyaan tanteku itu bagaimana dari segi hukumnya itu masalahnya tanteku, apakah memang bisa dicampur adukkan utang yang lain ke dalam perjanjian yang sudah teratur sebelumnya? karena sertifikat rumahnya tanteku cuman jaminan dalam utang antar bank tidak dengan utang yg lain yg diluar dari kesepakatan antara bank.
Penjelasan:
Untuk saudara yang terhormat, terkait kasus tante Saudara ini kami asumsikan masuk ke dalam kategori subrogasi. Subrogasi merupakan penggantian hak-hak oleh pihak C untuk membayar utang kepada Bank. Pihak C ini menggantikan kedudukan bank (kreditur lama), sebagai kreditur yang baru terhadap tante Saudara. Pihak C sebagai kreditur baru berhak melakukan penagihan utang terhadap tante Saudara dan menjadi pemegang objek jaminan yang baru. Dalam kasus ini apabila tante Saudara melewati batas waktu yang telah ditentukan untuk membayar utangnya, pihak C mempunyai hak untuk melakukan eksekusi atas objek jaminan yang telah dibebankan dalam perjanjian sebelumnya. Apabila utang tante Saudara didaftarkan sebagai hak tanggungan, maka tante Saudara harus melunasi hutangnya dengan batas waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang berbunyi "Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan". Untuk mendapatkan sertifikat tanah kembali, tante Saudara harus melunasi utangnya terlebih dahulu yang disebutkan dengan jelas dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan atas objek jaminan terhadap beberapa utang yang dibuat oleh PPAT dan didaftarkan dalam Kantor Pertanahan setempat. Artinya, ketika utang tersebut sudah dilunasi maka hapus pula pembebanan hak tanggungan atas objek jaminan. Namun, ketika tante Saudara cidera janji maka pihak c selaku pemegang hak tanggungan mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum maupun penjualan dibawah tangan apabila harga penjualannya tinggi dan menguntungkan kedua belah pihak. Tetapi, disisi lain hukum jaminan bukan untuk memindahkan hak milik atas suatu barang melainkan untuk menjamin pelunasan hutang. Kemudian apabila diperjanjikan bahwa ketika tante Saudara melakukan cidera janji dan objek hak tanggungan itu menjadi milik dari pihak c maka janji tersebut tidak dibenarkan dan batal demi hukum. Dan jika dikatakan bahwa pihak c tidak mau mengembalikan sertifikat tanah apabila utang lainnya belum dilunasi, maka tindakan pihak c tersebut sangat keliru. Karena dalam perjanjian sebelumnya tidak disebutkan utang lainnya yang dapat dijamin oleh objek jaminan yang sama. Oleh karena itu, tante Saudara dapat mengajukan gugatan atas perbuatan melanggar hukum dengan dalil bahwa pihak c tidak beritikad baik menguasai objek jaminan dalam utang piutang dan menuntut atas pelunasan utang lain yang tidak dijamin oleh objek jaminan.
*Disclaimer*
1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Kommentare