Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Melihat kasus yang sedang viral yang menimpa sang jendral dua bintang Ferdy sambo yaitu kasus pembunuhan yang melibatkan anggotanya bharada E, diduga penembakan yang dilakukan bharada E ini dilakukan dengan terpaksa karena atas perintah atasan yang menurut rumor yang beredar dalam aturan atau kebiasaan Polri, perintah atasan adalah mutlak, lalu bagaimana hukum memandang hal ini, apakah bisa bharada E dibebaskan dalam kasus ini karena bukan atas keinginan pribadi dan hanya menjadi pion dalam kasus ini?
Penjelasan:
Saudara yang terhormat, kasus jendral Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk ikut serta melakukan kejahatan, mungkin saja bebas berdasarkan alasan pembenar yang diterangkan pada pasal 51 ayat (1) yang berbunyi Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. Akan tetapi, dalam kasus ini kita tidak boleh menyimpulkan sendiri terlebih dahulu. Hal itu dikarenakan, ada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang berarti sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan yang inkracht yang menyatakan kesalahannya.
*Disclaimer*
1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Comments