top of page

Apa yang Terjadi pada Warisan Jika Seorang Anak Membunuh Pewarisnya?

Kepada: Saudara/Saudari Penanya


Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Bagaimana status warisan kepada keturunan yang dianggap tidak patut, misalnya jika seorang anak membunuh pewarisnya? Apakah anak dari keturunan yang tidak patut tersebut tetap mendapatkan warisan sebagai pengganti kedudukan orang tuanya, atau apakah bagian warisan yang seharusnya untuk orang tuanya dibagi lagi kepada ahli waris lainnya berdasarkan hukum barat?


Jawaban Singkat:

Mengenai kedudukan atau status keturunan dari anak yang membunuh pewarisnya dalam mendapatkan warisan sebagai pengganti kedudukan orang tuanya. Berdasarkan Pasal 838 Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata), mengatur mengenai orang yang tidak pantas menjadi ahli waris yang salah satunya orang yang telah dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris. Kemudian dalam Pasal 840 BW, bagi keturunan atau anak si ahli waris tidak pantas tersebut memiliki hak untuk menggantikan posisi orang tuanya, namun dengan syarat orang tua a.k.a ahli waris tidak pantas tersebut tetap tidak memiliki hak atau dilarang untuk mendapatkan dan merasakan harta warisan peninggalan pewaris yang telah ia bunuh.


Penjelasan:

Dikarenakan pewaris dan ahli waris dalam kasus tersebut menganut hukum waris barat atau berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Burgerlijk Wetboek (BW) atau KUH Perdata, maka kami mencoba untuk menjawab pertanyaan dari saudara berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam kitab hukum tersebut.

Pasal 830 BW mengatur mengenai perwarisan terjadi atau harta warisan dapat diwariskan kepada pihak lain apabila terjadinya suatu kematian pewaris. Dalam kasus yang terjadi pada pertanyaan saudara, kematian pewaris terjadi dikarenakan pembunuhan dengan sengaja oleh salah satu ahli waris. Sehingga berlaku Pasal 838 BW yang dimana mengatur tentang orang orang yang tidak patut menjadi ahli waris (onwaardig), yaitu:

  1. Orang yang telah dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris.

  2. ⁠Orang yang dengan keputusan hakim pernah dipersalahkan memfitnah pewaris, berupa fitnah dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih berat.

  3. ⁠Orang yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.

  4. Orang yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris.

Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Pasal tersebut, posisi pewaris dalam pertanyaan Saudara termasuk yang disebutkan dalam Pasal 1sehingga, kedudukan ahli waris yang telah membunuh pewarisnya merupakan ahli waris tidak patut atau tidak pantas mendapatkan harta warisan.

Kemudian, mengenai kedudukan atau status keturunan langsung dari ahli waris tidak patut tersebut diatur dalam Pasal 840 BW, yang dimana apabila sang pembunuh telah meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat menggantikan kedudukannya sebagai penerima bagian sendiri dalam harta warisan. Hal ini juga berlaku bagi keturunan pembunuh a.k.a ahli waris tidak patut dapat menggantikan orang tuanya dalam hal menerima warisan dari pewaris yang telah dibunuh. Namun, hal yang perlu diperhatikan oleh semua ahli waris yang layak ialah si pembunuh a.k.a ahli waris tidak patut tetap dinyatakan tidak memiliki hak untuk merasakan harta warisan tersebut meskipun diwakili oleh keturunannya.


Saran:

Apabila si pembunuh a.k.a ahli waris tidak patut tersebut memaksa untuk meminta bagian dalam harta warisan yang ditinggalkan pewaris maka yang dapat dilakukan oleh semua pihak bersangkutan ialah menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeluargaan atau memberi pengertian kepada si ahli waris tidak patut tersebut. Namun, jika musyawarah kekeluargaan tidak membuahkan hasil, maka ahli waris dapat menempuh jalur hukum


Disclaimer

  1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

  2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

  3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

5 views0 comments

Comments


bottom of page