Kepada: Saudara/Saudari Penanya
Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Bagaimanakah prosedur persidangan jika pihak tergugat yang dalam hal ini Paman yang bersangkutan berhalangan hadir dalam agenda persidangan dikarenakan sakit. Apakah terdapat upaya hukum lain yang dapat dilakukan sehingga penyelesaian perkara dalam kasus tersebut tetap berjalan dengan lancar?
Jawaban Singkat:
Terkait pertanyaan Saudara mengenai prosedur persidangan jika Tergugat berhalangan hadir dalam agenda persidangan dikarenakan sakit maka sekiranya terdapat 3 (tiga) upaya yang dapat dilakukan pihak pengadilan dalam wewenangnya yaitu:
Tergugat atau Kuasa Hukumnya harus mengirimkan surat keterangan dari Dokter yang menangani sakit tersebut ke pengadilan yang menyatakan bahwa Tergugat tidak dapat hadir dalam persidangan.
Pengadilan akan menunda persidangan dan menetapkan jadwal persidangan kembali setelah Tergugat tersebut sembuh dan dapat hadir kembali dalam agenda persidangan selanjutya.
Namun dalam kondisi tertentu apabila sakit yang diderita oleh Tergugat merupakan sakit, maka dianggap tidak layak untuk di sidangkan atau dalam istilah unfit to stand trial, maka Majelis Hakim akan mengeluarkan surat penetapan untuk mengembalikan berkas perkara Tergugat ke Kejaksaan.
Kemudian, sesuai denga ketentuan yang ada dalam Pasal 127 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44) tentang Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B.) turut mengatur mengenai jika seorang Tergugat tidak hadir dalam persidangan dapat dijatuhkan Putusan Verstek.
“...Jika seorang atau lebih dari tergugat tidak datang atau tidak menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka pemeriksaan perkara itu diundurkan sampai pada hari persidangan lain, yang paling dekat. Hal mengundurkan itu diberi tahukan pada waktu persidangan kepada pihak yang hadir, bagi mereka pemberitahuan itu sama dengan panggilan, sedang tergugat yang tidak datang, disuruh panggil oleh ketua sekali lagi menghadap hari persidangan yang lain. Ketika itu perkara diperiksa, dan kemudian diputuskan bagi sekalian pihak dalam satu keputusan, atas mana tidak diperkenankan perlawanan (verzet).”
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Saran:
Namun, terdapat upaya hukum lain yang dapat dilakukan agar perkaranya tetap dapat diusut dengan lancar, seperti mengajukan pembebasan sementara kepada pengadilan, mengajukan permohonan agar persidangan dilakukan secara virtual atau melalui video conference dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang Pidana Elektronik dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Daring, atau mengajukan permohonan agar persidangan dilakukan di tempat yang lebih dekat dengan tempat perawatan medis yang diterimanya.
Disclaimer
Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Comments