Kepada: Saudara/Saudari Penanya
Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Bagaimana ketentuan regulasi mengenai penangkapan ikan dengan bahan peledak? Apakah tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi?
Jawaban Singkat:
Saudara yang terhormat,
Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing) adalah salah satu tindakan ilegal yang dapat berdampak besar pada kelestarian sumber daya laut. Oleh karena hal ini merupakan sesuatu yang bertentangan dari hal seharusnya, maka termasuk ke dalam tindak pidana. Regulasi mengenai larangan penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan terdapat dalam Pasal 8 UU No. 31 Tahun 2004 Jo. UU No.45 Tahun 2009. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 UU No. 45 Tahun 2009.
Penjelasan:
Berdasarkan pertanyaan saudara, terkait pelaku adalah seorang nelayan (bukan pemilik kapal perikanan/perusahaan perikanan/juru penangkapan ikan) maka jawaban case ini mengerucut pada Pasal 84 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang (individu)
Sengaja
Melakukan penangkapan/pembudidayaan ikan
Memakai bahan kimia, biologis, peledak
Merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan
Seseorang yang memenuhi unsur-unsur tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) sebagaimana telah dinyatakan dalam pasal ini.
Saran:
Untuk menangkap ikan ada baiknya untuk menggunakan alat yang tidak merusak lingkungan serta tidak merusak merusak populasi ikan dan ekosistem biota laut yang lain. Dampak yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan akibat bom pastinya akan sangat berpengaruh untuk lingkungan serta kehidupan biota laut ke depannya. Dalam hal ini tentunya diperlukan adanya peran masyarakat dan juga kesadaran masyarakat dalam hal melindungi dan melestarikan lingkungan sekitarnya adapun jika saudara melihat atau mengetahui pelanggaran ini, dapat segera untuk melapor terhadap pihak yang berwenang.
Disclaimer
Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Comments