Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Saya mau tau, apa saja yg menjadi persyaratan untuk mendirikan PT. (Perseorangan) . Kemudian apakah ada kewajiban deposit di bank?. Dan jenis pajak apa saja yg wajib kami bayarkan
Penjelasan:
Saudara yang terhormat, Perihal PT (Perseorangan) atau yang dalam ketentuan disebut sebagai Perseroan Perseorangan. Pengaturan hukum tentang kedudukan Perseroan Perseorangan ini diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 8 Tahun 2021. dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Untuk itu maka, mekanisme/tata cara pendirian Perseroan Perorangan (selanjutnya disebut PP) berdasarkan pada ketentuan UU Perseroan Terbatas, UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. Tentu saja sebagaimana tujuan lahirnya UU Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan bagi setiap entitas bisnis terutama pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya. Sehingga pendirian PP ini sangat dimudahkan dibandingkan prasyarat mendirikan Perseroan Terbatas. Karakteristik utama PT juga melekat pada PP, yakni prinsip Tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability) sehingga ada pemisahan harta pribadi dengan perseroan. Pengaturan utama terkait PP diatur dalam Ketentuan Pasal 7 ayat (7) huruf e UU Cipta kerja, tentunya ketentuan tersebut memiliki pengaturan yang berbeda dengan UU Perseroan Terbatas ( UU No. 45/ 2007).
Perseroan Perorangan dikecualikan dari pendiriannya minimal 2 (orang) atau lebih. Dengan demikian cukup didirikan oleh seorang dan termasuk kriteria Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Hal lain yang berbeda dalam mekanisme pendirian PP, yakni:
Dibuat dengan pendaftaran secara online pada sistem AHU online “Surat Pernyataan Pendirian, yakni PERNYATAAN PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN. Sehingga tidak memerlukan pembuatan akta pendirian dan juga anggaran dasar yang dibuat oleh Notaris.
Status badan hukum dari perseroan perorangan diperoleh sejak keluarnya Sertifikat pendaftaran. Sertifikat diperoleh setelah melakukan pengisian surat pernyataan pendirian tersebut.
Tidak memerlukan pengumuman dalam berita negara, tetapi pengumuman statusnya diketahui melalui laman Web AHU Online.
Ketentuan tentang Modal Dasar, tetap mengacu pada ketentuan UU PT dan UU CK serta Pelaksananya, bahwa terdapat Modal Dasar, Modal Disetor dan Modal Ditempatkan. Modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Secara khusus Pasal 6 PP No. 8 Tahun 2021, mengatur bahwa pendirian PP, yakni didirikan oleh Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan cakap hukum; Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik dan Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum. Surat pernyataan pendirian, yang harus diisi guna pendaftaran elektronik, memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
b. Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
c. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
d. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. Nilai nominal dan jumlah saham;
f. Alamat Perseroan perorangan; dan
g. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Pengaturan khusus yang menjadi kewajiban direksi pada PP, yakni Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil (dalam Pasal 153A) harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik. Berdasarkan pertanyaan saudara yang menanyakan terkait syarat mendirikan PT perseorangan, maka perseroan tersebut hanya didirikan oleh satu orang saja. Syarat pendirian perseroan perorangan diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP No. 8 Tahun 2021. Dalam PP No. 8 Tahun 2021, dijelaskan bahwa perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan dan besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah dan wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian perseroan untuk perseroan atau pengisian pernyataan pendirian untuk perseroan perorangan. Terkait kewajiban deposit di bank, hal tersebut bersifat opsional dan tidak ada ketentuan mengenai hal tersebut. Pajak perseroan perorangan merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan yang dilakukan perseroan perorangan baik itu Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengenaan pajak perseroan perorangan berbeda dengan pajak perusahaan pada umumnya. Karena kepemilikannya individu, sehingga atas penghasilan yang diperoleh hanya dilaporkan dalam Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Sehingga, untuk pajak yang harus dibayar oleh perseroan perorangan adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
*Disclaimer*
1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Comments