Pertanyaan:
Anak Buah Kapal Yang Kalau Meninggal Ditengah Laut Dibuang Mayatnya Di Laut, Bagaimana Hukumnya ? (Ridha)
Jawaban:
Catatan: Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut*
(di jawab Oleh Rimayun Matippanna)
Dasar hukumnya bisa kita liat pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2000 TENTANG KEPELAUTAN terdapat pada pasal 31 ayat 1 yang berbunyi :
“(1) Jika awak kapal meninggal dunia di atas kapal, pengusaha angkutan di perairan wajib menanggung biaya pemulangan dan penguburan jenasahnya ke tampat yang dikehendaki oleh keluarga yang bersangkutan sepanjang keadaan memungkinkan.”
Comments